Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Sepihak dalam Praktik Kerjasama Pertanian Bagi Hasil di Desa Cikidang Kabupaten Bandung Barat

Farida Destriyana, Roji Iskandar, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract.This thesis is the result of field research titled "Analysis of Islamic Law in Practice Unilateral Cancellation tehadap Agricultural Cooperation For Desa Cikidang result in Bandung Regency West". This thesis aims to answer questions such as: 1. How to Practice Law in the unilateral cancellation of Agricultural Cooperation (muzara'ah) according to Islam. 2. How to Practice cancellation Agricultural Cooperation (muzara'ah) in the village on the west Cikidang Bandung regency. With regard to the authors conducted data analysis technique used is descriptive analysis using deductive mindset that is put forward arguments or data about the data that is common kerjasma contract farming (muzara'ah) and its cancellation. The results of this study concluded that the practice of agricultural cooperation in the Village Lembang, Bandung regency western Cikidang not consistent with the objectives of agricultural cooperation (muzara'ah) ie where land owners and tenant farmers to cooperate in the joint which in its rewards do berdasarrkan profit sharing percentage agreed upon at the beginning contract, but in the middle of the contract do their unilateral cancellation causing harm by either side. At the beginning of the contract took place in accordance with the agreement, however, the landlord has predicted that his crop yields will suffer a loss, in a way to protect themselves then the landlord to cancel the contract agreement before the contract expires. So that there is one party who feels aggrieved. According to the Islamic view of agricultural cooperation practices are inconsistent with his initial goal is to have a clear purpose. In line with the above conclusions should be the perpetrators of this agricultural cooperation do get along well, the terms and purpose of the contract is appropriate when the crops produced later will suffer a loss so the agreement is canceled, so that no aggrieved party. With such cooperation is expected to foster a sense of mutual solidarity want to help others and to avoid any disputes in a cooperative agricultural. 

Abstrak.Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Hukum Islam Tehadap Pembatalan Sepihak dalam Praktik Kerjasama Pertanian Bagi hasil di Desa Cikidang Kabupaten Bandung baratâ€. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan diantaranya adalah : 1. Bagaimana Hukum Pembatalan sepihak dalam Praktik Kerjasama Pertanian (Muzara’ah) menurut Islam. 2. Bagaimana Praktik pembatalan Kerjasama Pertanian (Muzara’ah) yang terjadi di Desa Cikidang Kabupaten Bandung barat. Berkenaan dengan itu penulis melakukan teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan dalil-dalil atau data data yang bersifat umum mengenai akad kerjasma pertanian (Muzara’ah) dan Pembatalan nya.  Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Praktek kerjasama pertanian di Desa Cikidang Lembang Kabupaten Bandung barat tidak sesuai dengan tujuan kerjasama pertanian (Muzara’ah) yaitu dimana Pemilik lahan dan petani penggarap bekerja sama dalam kerjasama tersebut dimana dalam imbalan nya dilakukan bagi hasil berdasarrkan persentasi yang disepakati diawal akad, namun di tengah akad dilakukan adanya pembatalan sepihak yang menyebabkan kerugian oleh salah satu pihaknya. Pada awalnya akad ini berlangsung sesuai dengan kesepakatan tetapi, pemilik lahan telah memprediksikan bahwa hasil panen nya akan mengalami kerugian, dengan cara melindungi diri maka pemilik lahan membatalkan perjanjian akad tersebut sebelum akad itu berakhir. Sehingga ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Menurut pandangan Islam Praktek Kerjasama pertanian ini tidak sesuai dengan tujuan awal nya yaitu memiliki tujuan yang jelas. Sejalan dengan kesimpulan diatas hendaknya para pelaku kerjasama pertanian ini melakukan rukun, syarat dan tujuan akad yang sesuai apabila hasil panen yang dihasilkan kemudian hari akan mengalami kerugian maka perjanjian ini dibatalkan, supaya tidak ada yang dirugikan salah satu pihaknya. Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan akan menumbuhkan rasa saling ingin membantu sesama dan solidaritas untuk menghindari adanya perselisihan dalam suatu kerjasama pertanian`


Keywords


Akad, muzara'ah, cancellation of contract

References


Afzalurrahman. 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bakti Wakaf, cet Ke-2.

Prof. Subekti. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT.Intermasa.

Badrulzaman, Mariam Daruz. 2001. KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Alumni.

https://sholawatdotcom.wordpress.com/telaah-hadist-tentang-akad-perjanjian-dalam-hukum-bisnis-islam/diakses tanggal 2 januari jam 3.48

Sayid Sabiq, Fiqhu As-Sunah, terj. Mujahidin Muhayan (Jakarta: Pena Pundi Askara, 2008), IV. 65.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5684

Flag Counter   Â