Pengaruh Penerapan Mitigasi Risiko Pembiayaan terhadap Margin Keuntungan Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada BPRS Amanah Rabbaniah)

Tsania Azizah, Asep Ramdan Hidayat, Dudung Abdurrahman

Abstract


Abstract.Risk which become the case in terms of channeling fund to communities in Islamic Banks is financing risk. This risk often occurs in financial institutions that have financing products. To minimalize this risk, Financial Service Authority issued a regulation on risk mitigation for BPRS. Financing mitigation is executed in two stages, which be done before and after fund thawment. Problematic financing in installment payment is often occur. This will effect amount of profit margin in murabaha financing which had previously predicted by banks. Based on these description, the points that will be researched in this study are: 1. How to mitigate financing risk in BPRS Amanah Rabbaniah? 2. How profit margin applied in Murabaha Financing in BPRS Amanah Rabbaniah? 3. How is the influence of risk mitigation financing to profit margin of murabaha financing. This research method using descriptive verification method. Techniques of collection data with questionnaires, documenting of customer’s installments and interviewing account officer of the bank. Analysis of data is quantitative method with simple linier regression statistical test. The result showed that t count equal to -1.448, t table equal to 2.096 and signification 0.077. Because of t count < t table and signifation value > 0.05, it means that risk mitigation of financing didn’t have a significant effect to profit margin of murabaha. In caluculation of determination coefficient showed that influence is only equal to 4.2 %. The remaining is equal to 95.8% that influenced by other factors. These factors include the return of the third party funds, interest rate of conventional banks, margin of murabaha financing with other islamic banks, overhead cost, and other operational cost, profit targets, and distribution of murabaha financing. 

Abstrak.Risiko yang sering terjadi dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat di bank syariah adalah risiko pembiayaan. Risiko ini sering terjadi bagi lembaga keuangan yang mempunyai produk pembiayaan.. Dalam meminimalisir hal tersebut maka Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan mengenai mitigasi risiko pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Mitigasi dilakukan dengan dua tahap, yaitu sebelum dan sesudah pencairan. Dalam hal penyaluran pembiayaan seringkali terjadi pembiayaan bermasalah dalam pembayaran secara angsuran (macet). Hal tersebut akan berpengaruh terhadap jumlah margin keuntungan dalam pembiayaan murabahah yang telah pihak bank prediksikan sebelumnya. Berdasarkan uraian tersebut, maka poin masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana mitigasi risiko pembiayaan di BPRS Amanah Rabbaniah? Bagaimana margin keuntungan yang diterapkan pada pembiayaan murabahah di BPRS Amanah Rabbaniah? Bagaimana pengaruh penerapan mitigasi risiko pembiayaan terhadap margin keuntungan pembiayaan murabahah?. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif verifikatif, teknik pengumpulan data dengan kuesioner, dokumen angsuran nasabah dan wawancara kepada pihak bank. Analisa data yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pengujian statistic regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan t hitung sebesar -1,448, t tabel sebesar 2,096 dan signifikansi sebesar 0,077, maka nilai t hitung < t tabel, dan nilai sginifikansi > 0,05, yang artinya bahwa Mitigasi Risiko Pembiayaan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Margin Keuntungan Pembiayaan Murabahah. Dalam perhitungan koefisien determinasi mendapatkan hasil bahwa pengarunnya hanya 4,2% dan sisanya 95,8% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain. Faktor-faktor itu diantaranya bagi hasil kepada dana pihak ketiga, suku ungan bank konvensional, margin pembiayaan murabahah pada bank syariah lainnya, biaya overhead (tidak langsung), biaya operasional lainnya, profit target dan penyaluran pembiayaan murabahah.


Keywords


Mitigation, Financing Risk, Profit Margin of Murabahah Financing

References


Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani dan Tazkia Cendikia.

Asiyah, Binti Nur. 2014. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Teras.

Fahmi, Moch Ismail. 2012. Risiko Akad Murabahah pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: (UPP) UMPYKPN

Muhammad, Ridwan. 2004. Konstruksi Bank Syariah. Jakarta: Salemba Empat

Pasal 5 ayat (1) PBI No. 13/23/PBI/2011

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Klasifikasi Bank




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5462

Flag Counter   Â