Tinjauan Fikih Muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen terhadap Praktik Jual Beli Busana Muslim dengan Sistem Diskon di Toko Rabbani Lembang

Mia Amaliani, Neneng Nurhasanah, Maman Surahman

Abstract


Abstract.Selling is one of the means for someone to get thedesired goods through the Exchange and allowed  by God Almighty. Buy sell according tothe Fiqh is an exchange agreement objects or goods that have value on a voluntary basis between the partiesagreement and the law syara. Validity in selling there are pillars and conditions that must be met, namely the existence of people who berakad (aqid), the existence of acontract or shighat (resonate consent and qabul), the ma qud ‟ "peace (goods or money). Rabbani party in the practice of selling to purchase there is still one of the terms of the sale which has not been fulfilled, namely the existence of a consumer whois not yet reaching puberty. In addition, there is the presence of Rabbani in the delivery of less obvious information about discount goods (goods sold through disabilitydiscounts). The purpose of this research is to know the practice of buying and selling goods with a discount system and muamalah Fiqh review to know and act number 8 of 1999 on the protection of Consumers associated buying and selling goods with a discount system at Rabbani. Research methods used in the preparation of this research is qualitative, descriptivemethods of analysis. The data used are the primary and secondary data. Engineering data collection done by the study library and field research. Conclusion of this research is the practice of selling discounted goods are defectiveon delivery information lack of Lembang Rabbani clearly to consumers and muamalah Fiqh is incompatible with due such transactions not eligible i.e. buy and sell on aqid there are buyers who are still not reaching puberty. Besides selling contains gharar because it does not describe the condition of the goods defects. And according to Act No. 8 of 1999 on the protection of Consumers is contrary to article 3 number 4 that consumers should get the openness in the delivery of information.

Abstrak.Jual beli merupakan salah satu sarana bagi seseorang untuk mendapatkan barang yang diinginkan melalui jalan tukar menukar dan diperbolehkan oleh Allah SWT. Jual beli menurut fikih adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak sesuai perjanjian dan hukum syara. Keabsahan dalam jual beli terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya orang yang berakad (aqid), adanya akad atau shighat (lafadz ijab dan qabul), adanya ma‟qud „alaih (barang atau uang). Pihak Rabbani dalam praktik jual belinya masih ada salah satu syarat jual beli yang belum terpenuhi yaitu adanya konsumen yang belum baligh. Selain itu, di Rabbani terdapat adanya penyampaian informasi yang kurang jelas mengenai barang diskon (barang cacat yang dijual melalui potongan harga). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli barang-barang dengan sistem diskon dan untuk mengetahui  tinjauan fikih muamalah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait jual beli barang-barang dengan sistem diskon di Toko Rabbani. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktik jual beli diskon barang cacat di Rabbani Lembang kurangnya penyampaian informasi secara jelas kepada konsumen dan tidak sesuai dengan fikih muamalah karena transaksi tersebut tidak memenuhi syarat jual beli yaitu pada aqid ada pembeli yang masih belum baligh. Selain itu jual beli tersebut mengandung gharar karena tidak menjelaskan kondisi barang yang cacat. Dan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Pasal 3 Angka 4 bahwa konsumen harus mendapatkan keterbukaan dalam penyampaian informasi.



Keywords


Consumer Protection, The Practice Of Buying And Selling

References


Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Ed. 1, Cet. 5; PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Neneng Nurhasanah, Mudharabah Dalam Teori Dan Praktik, PT. Refika Aditama, Bandung, 2015.

Yusuf Sofi, Pelaku Usaha Konsumen Dan Tindak Pidana Korporasi, Galia Indonesia, Jakarta,2001.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5420

Flag Counter   Â