Analisis Fiqh Muamalah tentang Pembiayaan Top Up (Penambahan Limit Pembiayaan) Akad Murabahah di Warung Mikro BSM Kantor Cabang Ahmad Yani Bandung

Nina Nurlina, Neneng Nurhasanah, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Abstract.Financing development spawned top up the financing terms which limit additional financing. In practice the top-up financing in Warung Micro BSM, the bank uses the same contract with the previous contract murabahah regardless of the purpose and requirements of customers. for example, limit additional financing agreement (top up) in micro BSM shop using the murabaha contract but it's not for the needs of customers in the purchase of goods. The purpose of this study is to determine how the financing to top up the financing product stalls micro BSM KC Ahmad Yani Bandung according to fiqh muamalah, to find out how the implementation of the agreement murabaha financing to top up the financing product stalls micro BSM KC Ahmad Yani Bandung, to determine the suitability of financing top up murabahah according mumalah fiqh. The method used is descriptive qualitative analysis method normative aims to describe something that focuses on the study of law. Sources of data derived from primary data and secondary data. Data collection techniques pursued through interviews, observation, literature study. The results showed that, according to the top-up financing fiqh muamalah allowed because there is no proof that mengharamkannya when viewed in terms of Muhammadiyah has not fulfilled one of the pillars of murabaha and in terms of unmet adabiyah murabaha contract provisions. Micro Shop BSM implementation Ahmad Yani Bandung branch offices using the same agreement with the previous contract murabahah regardless of the purpose and requirements of customers, top-up financing is a stand-alone agreement and was not related to the previous contract. muamalah in fiqh perspective on the implementation of murabahah on top up financing products in the stalls micro BSM KC Ahmad Yani Bandung in harmony and terms invalid because no goods bought and sold.

Abstrak.Perkembangan pembiayaan melahirkan istilah pembiayaan top up yaitu penambahan limit pembiayaan. Pada prakteknya pembiayaan top up di Warung Mikro BSM, pihak bank menggunakan akad  yang sama dengan akad sebelumnya yaitu akad murabahah tanpa memperhatikan tujuan dan kebutuhan nasabah. contohnya akad penambahan limit pembiayaan (top up) di warung mikro BSM menggunakan akad murabahah padahal bukan untuk kebutuhan nasabah dalam pembelian barang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembiayaan top up dalam produk pembiayaan warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung menurut fiqh muamalah, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad murabahah dalam pembiayaan top up pada produk pembiayaan warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung, untuk mengetahui kesesuaian mengenai pembiayaan top up akad murabahah menurut fiqh mumalah. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode analisis kualitatif  deskriptif normatif yang bertujuan mendeskripsikan sesuatu yang berfokus kepada penelitian hukum. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan wawancara, observasi, studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pembiayaan top up menurut fiqh muamalah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya apabila dilihat dari segi madiyah belum terpenuhi salah satu rukun murabahah dan dari segi adabiyah belum terpenuhi ketentuan akad murabahah. dalam pelaksanaannya Warung Mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung menggunakan akad yang sama dengan akad sebelumnya yaitu akad murabahah tanpa memperhatikan tujuan dan kebutuhan nasabah, pembiayaan top up merupakan akad yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan akad sebelumnya. dalam prespektif fiqh muamalah mengenai pelaksanaan akad murabahah pada produk pembiayaan top up di warung mikro BSM KC Ahmad Yani Bandung secara rukun dan syarat tidak sah karena tidak ada barang yang diperjualbelikan.


Keywords


Fiqh Muamalah, Financing Top Up, Akad Murabahah

References


Buku

Ascarya. 2006. Akad Dan Produk Bank Syariah. Cetakan Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Madjid, Abdul. 1986. Pokok-Pokok Fiqh Muamalah Dan Hukum Kebendaan Dalam Islam. Bandung: IAIN Sunan Gunung Djati.

Rivai, Veithzal. 2010. Islamic Banking, Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara.

Dokumentasi

Wawancara dengan Dedi Nugraha Selaku Kepala Warung Mikro KC Ahmad Yani Bandung. 26 Juli 2016. Di BSM KC Ahmad Yani Bandung

Website

www. Fatwa dsn.co.id

www. Syariah Mandiri.co.id. Diakses tanggal 25 Juli 2016 pukul 15.00 wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5385

Flag Counter   Â