Analisis Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Sewa Menyewa di Maos Travel Bandung

Farhan Andris Fathurrohman, Eva Fauziah, Maman Surahman

Abstract


Abstract.Advances in terms of Islamic law is bai al urbun. In language, urbun or urbaan in Arabic means lend and advance. That someone buys an item and then he pays a dirham or a fraction of the price of goods to the seller, on the condition that if the selling continues then one dirham paid will be counted as part of the price. But if not so, then the dirham has been paid will be giving (hibah) for the seller. The process of car rent in Maos Travel Bandung was after the transaction (contract) between the tenant services with employers expressed verbally and in the form of a memorandum. In the contract, the employer has determined an advance for people who rent, with a down payment of Rp 50.000, -. Based on these descriptions, then the points issue that will be examined in this study are: How to advance the provisions of Islamic law? How is the implementation of the provisions of the lease in advance Maos Travel Bandung? How Islamic legal analysis of the implementation of advances in Maos Travel Bandung? The research aimed to be achieved in this research is to determine the provisions of advances in Islam, to investigate the implementation of the provisions of advances in Maos Travel Bandung, to know the analysis of Islamic law on the implementation of the provisions of the lease advances in Maos Travel Bandung. The method used in this research is descriptive analysis, a method that focused on solving the problems that exist at present (the real situation at the study site) on the other side of this method aims to describe systematically factual or characteristics of a particular population or a particular field factually.The results showed that the purchase of such urbun may be, it is supported by the scholars of the Hanabilah. This advance is awaiting compensation from the seller and store goods transactions for some time. He certainly will lose some opportunities to sell. Unauthorized greeting people who say that the advances it has made a condition for the seller without any reward. According to Al-Zuhaili Wahbah, buying and selling with urbun was legitimate and lawful by 'urf (tradition evolved). Advances are applied as binding both sides to respect each other in the sense that the manager does not give a chance other parties who want to rent a car at the same object with a record of prospective tenants have good intentions to continue the contract and not unilaterally cancel the transaction.

Abstrak.Uang muka dalam istilah hukum Islam adalah bai al urbun. Secara bahasa, urbun atau urbaan dalam bahasa Arab berarti meminjamkan dan memajukan. Maksudnya seseorang membeli sebuah barang lalu ia membayar satu dirham atau sebagian kecil dari harga barang kepada penjual, dengan syarat jika jual beli dilanjutkan maka satu dirham yang telah dibayarkan akan terhitung sebagai bagian dari harga. Namun apabila tidak jadi, maka satu dirham yang telah dibayar akan menjadi pemberian (hibah) bagi penjual. Proses persewaan mobil di Maos Travel Bandung yaitu setelah terjadinya transaksi (akad) antara pihak penyewa jasa dengan pengusaha yang diungkapkan secara lisan dan dalam bentuk nota. Dalam akad tersebut, pihak pengusaha telah menentukan uang muka bagi orang yang menyewa, yaitu dengan uang muka sebesar Rp 50.000,-. Berdasarkan uraian tersebut, maka poin masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana ketentuan uang muka dalam hukum Islam? Bagaimana pelaksanaan ketentuan uang muka sewa menyewa di Maos Travel Bandung? Bagaimanakah analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan uang muka di Maos Travel Bandung? Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan uang muka dalam Islam, untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan uang muka di Maos Travel Bandung, untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan ketentuan uang muka sewa menyewa di Maos Travel Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriktif analisis, yaitu metode yang tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada saat ini (situasi nyata di lokasi penelitian) di sisi lain metode ini bertujuan melukiskan secara sistematis faktual atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu secara faktual.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli urbun semacam itu boleh, hal ini didukung oleh ulama kalangan Hanabilah. Uang muka ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa uang muka itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalan. Menurut Wahbah Al-Zuhaili, jual beli dengan urbun itu sah dan halal berdasarkan ‘urf (tradisi yang berkembang). Uang muka yang diterapkan sebagai pengikat kedua belah pihak untuk saling menghargai dalam artian pengelola tidak memberikan kesempatan pihak lain yang ingin menyewa mobil pada obyek yang sama dengan catatan calon penyewa mempunyai niat baik untuk meneruskan akad dan tidak membatalkan transaksi secara sepihak.


Keywords


Advances, Al Urbun, Ijarah

References


Al-Mushlih, Abdullah. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Terjemah, Abu Umar Basyir. Jakarta: Darul Haq.

Simorangkir, C.J.T. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Pasaribu, Chairuman dan Lubis, Suwardi K. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Handoko Tanuwijaya, Bisnis Rental Untuk Miliaran, Crop Circle Group, Yogyakarta, 2012.

Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Sabiq, Sayyid. 1978. Fiqih Sunnah 13. Bandung: PT. Al-Ma’arif.

Ash Shawi, Shalah. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.

Subekti dan Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT.Pradya Paramita.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v3i1.5305

Flag Counter   Â