Analisis Penerapan Akad Salam dalam Jual Beli Sepatu Sistem Online Pada Pusat Grosir Gedebage Bandung

Abdul Basyir Lingga, Asep Ramdan Hidayat, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstract.This research is motivated by the progress in the field of technology and information, which impacts both positive and negative. The positive impact of course is expected to be useful for the benefit of human life in the world, including in Indonesia country, the positive impact of which is in buying and selling. While the negative impact of the sale and purchase online this is a phenomenon that occurs ordered goods are delivered to the buyer not to order even shipped. In online buying and selling used contract is a contract of sale with regards namely upfront payment and delivery of goods in the future. Based on these descriptions, points formulated problem and want to know in this study is: How does buying and selling contract regards the economy according to Sharia? How does the system of buying and selling shoes online system at Wholesale Center Gedebage Bandung? How to contract application analysis regards the buying and selling shoes online at Wholesale Center Gedebage Bandung? he research method used by writer is descriptive method of analysis that examines the status of human groups, an object, a set of conditions, a system of thought or researching activities, attitudes, opinions, as well as ongoing processes and their effects on particular phenomena in society, the technique used for collecting data are interview, literature study and observation. Based on the research results, conclusions derived are greeting the purchase contract according to sharia economy is the pillar and meet the requirements, because the legality of buying and selling was seen on the pillars and requirements are met as well as their willingness (antaroddin) between the two sides. Then the system of buying and selling shoes online at Wholesale Center Gedebage Bandung is the same as the system of online trading in general, where sellers put their products on the internet through websites or social media. While the potential buyer will contact the seller if you want to buy the product. And the last is how the application of the agreement regards the buying and selling shoes online system at Wholesale Center Gedebage Bandung activity has met the harmony and the terms of the contract greeting, with shighat contract using writing rather use messaging applications that connect through the Internet this is because the distance seller and buyers are far apart.

Abstrak.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kemajuan dalam bidang teknologi dan informasi, yang memberikan dampak baik itu positif maupun negatif. Dampak positif tentu saja merupakan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan manusia di dunia termasuk di negara Indonesia, dampak positif tersebut diantaranya adalah dalam jual beli. Sedangkan dampak negatif dalam jual beli secara online ini adalah terjadi fenomena bahwa barang pesanan yang dikirim ke pembeli tidak sesuai pesanan bahkan tidak dikirim. Dalam jual beli online akad yang digunakan adalah akad salam yaitu jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari. Berdasarkan uraian tersebut, poin masalah yang dirumuskan dan ingin diketahui dalam penelitian ini adalah: Bagaimana jual beli akad salam yang menurut ekonomi Syariah? Bagaimana sistem jual beli sepatu sistem online pada Pusat Grosir Gedebage Bandung? Bagaimana analisis penerapan akad salam pada jual beli sepatu online pada Pusat Grosir Gedebage Bandung?Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif analisis yaitu meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun meneliti kegiatan, sikap, opini, serta proses yang tengah berlangsung dan pengaruhnya terhadap fenomena tertentu dalam masyarakat, dengan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, studi literatur dan observasi.Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah jual beli akad salam yang menurut ekonomi syariah adalah yang memenuhi rukun dan syarat, karena sahnya jual beli itu dilihat dari terpenuhi rukun dan syarat serta adanya kerelaan (antaroddin) antara kedua belah pihak. Kemudian sistem jual beli sepatu  online pada Pusat Grosir Gedebage Bandung adalah sama dengan sistem jual beli online pada umunya, dimana penjual memasang produk mereka di internet melalui website atau sosial media. Sedangkan calon pembeli akan menghubungi penjual jika ingin membeli produk tersebut. Dan yang terakhir adalah bagaimana penerapan akad salam dalam jual beli sepatu sistem online pada Pusat Grosir Gedebage Bandung kegiatan tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat akad salam, dengan shighat akad menggunakan tulisan lebih tepatnya menggunakan aplikasi pengiriman pesan yang terhubung melalui jaringan internet hal ini dikarenakan jarak penjual dan pembeli yang berjauhan.


Keywords


Akad salam, E-commerce.

References


Abu Fatah Idris dan Abu Ahmadi, Fiqih Islam Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, Akbar Media, Jakarta, 2012.

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Buchari Alma, Dasar-dasar Etika Bisnis Islami, Alfabeta, Bandung, 2003.

David Kosiur, Understanding Electronic Commerce, Microsoft Press, Washington, 1997.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Ding Julian, E-Commerce : Law and Office, Sweet and Maxweel Asia

Dimyaudin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis, Ghaalia Indonesia, Bogor, 2010.

Happy Susanto, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008.

Hendri Tanjung & Abrista Devi, Metode Penelitian Ekonomi Islam, Gramaha Publishing, Bekasi, 2013

HR. Bukhari, Shahih Al-Bukhari ,Daral – Fikr, Beirut, 1955

Mariam Darus, Perlindungan Konsumen Dilihat dari Perjanjian Baku, Gramedia Pustaka, Jakarta, 1988.

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Mohammad Nazir, Metode Penelitian, Ghalia, Bogor, 2005.

Muchamad Fauzi, Metode Penelitian Kuantitatif sebuah pengantar, Walisongo Press, Semarang, 2009.

Muhammad Nasib Ar-Rifai, Kemudahan Dari Allah Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Gema Insani, Jakarta, 1999.

Nashihul Ibad Eihas, Produk Standar Ekonomi Syariah Dalam Kilas Sejarah , CV Pustaka Ilmu Group, Yogyakarta, 2013.

Nasroen Haroen, Fiqh Muamalah,Gaya Media Pratama, Jakarta, 2007.

Onno w purba & Aang Arif Wahyudi , Mengenal E-commerce , Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001.

Saleh al-Fauzan, Fikih Sehari-hari, Gema Inani Press, Jakarta, 2005.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah V Muhayan , Cakrawala Publishing, Jakarta, 2009.

Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya , Kencana, Jakarta, 2008.

Wahbah al-Zuhaifi, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu juz IV ,Darul Fikr, Damaskus, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.3453

Flag Counter   Â