Analisis Fatwa DSN terhadap Pelaksanaan Akad Ijarah pada Pembiayaan BMT ItQan Bandung

Andzari Nurkamilah, Titin Suprihatin, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstract.DSN MUI Fatwa No. 09 / DSN-MUI / IV / 2000 on the financing Ijara, Ijara explained that the object is a benefit of the use of goods and / or services. LKS and obligations in the contract of Ijarah is providing leased goods or services rendered. While the DSN MUI Fatwa No. 44 / DSN-MUI / VIII / 2004 on the financing of multi-service explained that in the case of LKS using Ijara contract, it must meet all the provisions of the fatwa Ijara. In the DSN-MUI Fatwa No. 44 / DSN-MUI / VIII / 2004 on Financing multiservice, explained that a large ujrah or fee must be agreed in advance and is expressed in nominal terms and not as a percentage. In this case the object of the lease of Ijarah transaction can benefit from lease of goods or services benefits. Itqan BMT presents three financing products multiservice the Ijara contract is the purchase of motorcycles, home improvement, and school fees. Practice transactions conducted BMT Itqan in product financing home renovations, tuition benefits provided were not clear. And Ujroh used in these three products as a percentage. The purpose of this study is to determine how the DSN-MUI Fatwa on Ijara agreement on the financing of multi-service, how the implementation of multiservice Ijara financing at BMT Itqan, and how DSN-MUI Fatwa analysis on the implementation of the contract of Ijarah financing Itqan multiservice in BMT. The method used is descriptive with survey data collection techniques, interviews, documentary studies, literature studies and qualitative analysis.
The results of the study as a whole in the implementation of the contract of Ijarah financing in BMT Itqan multiservice there are irregularities, this can be seen from the first, on the financing of the purchase of a motorcycle that contract, and Ujroh; The second, on the financing of home renovation that contract, benefits, and Ujroh; Third, the cost of financing schools that contract, benefits, and Ujroh set. It can be concluded that the practice deals in BMT Itqan not in accordance with the provisions of the contract and DSN-MUI.

Abstrak.Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah, menjelaskan bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. Serta kewajiban LKS dalam akad ijarah yaitu menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan. Sedangkan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa menjelaskan bahwa dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa ijarah. Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, dijelaskan bahwa besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. Dalam hal ini objek sewa dari transaksi ijarah dapat berupa sewa manfaat suatu barang atau manfaat jasa. BMT itQan menyediakan tiga produk pembiayaan multijasa dengan akad ijarah yaitu pembelian sepeda motor, renovasi rumah, dan biaya sekolah. Praktek transaksi yang dilakukan BMT itQan dalam produk pembiayaan renovasi rumah, biaya sekolah manfaat yang disediakan tidak jelas. Dan ujroh yang digunakan dalam ketiga produk tersebut dalam bentuk prosentase. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Fatwa DSN-MUI tentang akad ijarah pada pembiayaan multijasa, bagaimana pelaksanaan pembiayaan ijarah multijasa di BMT itQan, dan bagaimana analisis Fatwa DSN-MUI tentang pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT itQan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan teknik pengumpulan data survei, wawancara, studi dokumentasi, studi kepustakaan, dan analisis kualitatif. Hasil penelitian secara keseluruhan dalam pelaksanaan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di BMT itQan terdapat penyimpangan, hal ini dapat dilihat dari pertama, pada pembiayaan pembelian sepeda motor yaitu akad, dan ujroh; kedua, pada pembiayaan renovasi rumah yaitu akad, manfaat, dan ujroh; ketiga, pada pembiayaan biaya sekolah yaitu akad, manfaat, dan ujroh yang ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa praktek transaksi di BMT itQan tidak sesuai dengan ketentuan akad dan Fatwa DSN-MUI.


Keywords


DSN-MUI Instructions, Ijara Agreement, Financing Multiservice.

References


Buku

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm. 138, edisi ketiga.

Adrian Sutedi, Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009, hlm. 103, cetakan pertama.

Ghufron A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.

Website

Ajeng Mar’atus Sholihah, Penerapan Akad Ijarah pada Pembiayaan Multijasa dalam Presfektif Hukum Islam, http://journal.uin-suka.ac.id/media/artikel/AZQ140601-09%20Ajeng%20M.pdf. Diakses 15 April 2016.

DSN MUI, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=9&cntnt01origid=59&cntnt01detailtemplate=Fatwa&cntnt01returnid=61. Diakses tanggal 5 Juni 2016.

DSN MUI, Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, http://www.dsnmui.or.id/index.php?mact=News,cntnt01,detail,0&cntnt01articleid=45&cntnt01origid=59&cntnt01detailtemplate=Fatwa&cntnt01returnid=61. Diakses tanggal 5 Juni 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.3438

Flag Counter   Â