Tinjauan Hukum Islam terhadap Faktor Penyebab Penggantian Utang Uang Dengan Emas (Studi Kasus di Kampung Selakopi Desa Cihampelas Kabupaten Bandung Barat)

Ade Addrian

Abstract


Abstract—Qardh or debts can also be defined as giving part of the property to other people who really need it in times of urgency and will be returned. Indeed, debts and receivables are patterned on ta'awun (help) given by someone to another person in need as in principle, namely helping without expecting anything in return. However, deviations in Qardh transactions are still common, under the pretext of obtaining profits (taking benefits) as a condition of increasing the amount of debt when returning the principal amount lent, such as in Selakopi Village, Cihampelas Village, West Bandung Regency. The author conducted this study with the aim of finding out how the practice of replacing money debt with gold in Selakopi Village, Cihampelas Village, West Bandung Regency in terms of Islamic law. To achieve the research objectives, the researcher conducted a qualitative approach with this type of field research. While the data sources used are primary data sources and secondary data sources. The results of this study indicate that the practice of qardh debts and receivables carried out by residents of Selakopi Village is contrary to Islamic law because there is an element of utilization of the profits obtained, namely qardh usury so that the replacement of money debt with gold in Selakopi Village, Cihampelas Village, West Bandung Regency is not in accordance with Islamic Law.

Keywords: Debts, Islamic Law, Qardh

Abstrak—Qardh atau utang piutang juga dapat didefinisikan sebagai memberikan sebagian harta kepada orang lain yang benar-benar membutuhkan di kala keadaan mendesak dan akan dikembalikan. Sesungguhnya utang piutang bercorak pada ta’awun (pertolongan) yang diberikan seseorang kepada orang lain yang membutuhkan sebagaimana pada prinsipnya yaitu tolong menolong tanpa mengharapkan imbalan apa-apa. Namun enyimpangan dalam transaksi Qardh sampai saat ini masih banyak terjadi, dengan dalih untuk mendapatkan keuntungan (mengambil manfaat) sebagai syarat adanya penambahan jumlah utang  saat pengembalian dari jumlah pokok yang dipinjamkan seperti di Kampung Selakopi Desa Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan penggantian utang uang dengan emas di Kampung Selakopi Desa Cihampelas Kabupaten Bandung Barat ditinjau dari hukum Islam. untuk mencapai tujuan penelitian tersebut peneliti melakukan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field reaserch. Sedangkan sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik qardh utang piutang yang dilakukan oleh warga Desa Selakopi bertentangan dengan hukum Islam karena adanya unsur pemanfaatan atas keuntungan yang di dapat yaitu riba qardh sehingga penggantian utang uang dengan emas di Kampung Selakopi Desa Cihampelas Kabupaten Bandung Barat belum sesuai dengan Hukum Islam.

Kata Kunci: Utang Piutang, Hukum Islam, Qardh


Keywords


Utang Piutang, Hukum Islam, Qardh

Full Text:

PDF

References


A Zainuddin dan Muhammad Jamhari 1998 , Al-Islam 2 Muamalah dan Akhlak, Jakarta : CV Pustaka Setia

Husini Usman dan Purnomo Setiady, 2003 Metodologi Penelitian SosiaI, Jakarta : PT. Bumi Aksara

Zainuddin Ali, 2008 Hukum Ekonomi Syari’ah , Jakarta: Sinar Grafika,

Azwar, Syaifuddin. 2005. Metode Penelitian. Jogyakarta: Pustaka Belajar.

Abdul ‘Azhim Jalal Abu Zaid, 2011 Fiqih Riba penerjemah: Abdullah, Jakarta: Senayan Publishing.

Yunus Ghazali, 2002, Fiqih Muamalat, Serang: 2002

Ismail Nawawi, 2010 Fiqih Muamalah Surabaya: VIV Grafika, 2010

Fahmi Fatwa, Artikel Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Produk Kosmetik Tiruan

Musthafa, Ali., Fauziah, Eva., Hidayat, Yayat Rahmat. Tinjauan Hukum Islam terhadap Penayangan Iklan Google dalam Blog. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 13-17.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27970

Flag Counter   Â