Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pemberian Garansi yang Tidak Sesuai dalam Jual Beli Elektronik Komputer di Toko Munjul Purwakarta

Mitha Althaf Syafiqah, Neneng Nurhasanah, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstrak-Dalam jual beli dikenal dengan adanya hak untuk melanjutkan atau membatalkan suatu transaksi hak tersebut yaitu khiyar. Sehubungan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat maka akan menghasilkan pula variasi barang yang semakin canggih dan modern, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan kepercayaan dengan memberikannya garansi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana ketentuan fiqh muamalah tentang Pemberian garansi yang tidak dipenuhi oleh pihak Toko, bagaimana pelaksanaan pemberian garansi dan bagaimana analisis fiqh muamalah terhadap pemberian garansi dari Toko Munjul Purwakarta kepada konsumen. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan untuk menggambarkan fakta yang terjadi penulis menganalisis dengan menggunakan metode dekriptif. Hasil dari penelitian ini adalah pemberian garansi dibuat oleh pihak toko dan harus disepakati oleh kedua belah pihak, perjanjian garansi tersebut berbentuk kertas seperti kartu. Penyelesaian masalah terhadap klaim garansi di Toko Munjul Purwakarta belum brgitu mengambil tindakan dengan semestinya, dikarenakan pihak toko belum begitu merespon konsumen yang mengklaim garansi, pihak toko seringkali memberi perbaikan yang tidak sesuai dengan waktu yang sudah dicantumkan dan sedikit lepas tanggung jawab terhadap konsumen yang mengklaim garansinya. Pelaksanaan garansi ini belum sepenuhnya memberikan hak yang sesuai seperti hak khiyar-nya (Khiyar’aib) kepada konsumen yang mengklaim garansi perbaikan, dan pada objek elektronik terdapat ketidakjelasan terhadap waktu dan pelayanan yang mereka berikan kepada konsumen.

Kata Kunci: Pemberian Garansi Pada Jual Beli, Khiyar A’ib.

Abstract—in buying and selling, it is called the right to continue or cancel the transaction, or khiyar.In order to provide consumers with the best service, one of the efforts made is toprovide trust and assurance. The purpose of this research is to understand fiqh muamalah’s provisions regarding the provision of non-fulfilled guarantees by the store, how the guarantee is implemented and how fiqh muamalah analyzes the guarantee provided to consumers by the Munjul Purwakarta store. To answer these question the author uses a qualitative method and describes the author uses a descriptive method to analyze the facts. The result of this investigation is that the warranty is made by our shop and must be agreed by both parties. The warranty agreement is in written form. Resolution of problems with warranty claims at the Munjul Purwakarta shop has not taken proper action, because the store has not responded to consumers who claim the warranty, the store often provides repairs that are not in accordance with the time specified by the consumer who claims the warranty. The implementation of this guarantee has not fully provided appropriate rights such as its khiyar rights (Khiyar’aib) to consumers who claim repair warranties, and on electronic objects there is uncertainty about the time and services they provide to consumers.

Keywords: Giving Guarantee on Buying and Selling, Khiyar ‘Aib.


Keywords


Pemberian Garansi Pada Jual Beli, Khiyar'Aib

Full Text:

PDF

References


Hartanto, Hukum Perlindungan Konsumen Transaksi Jual Beli Dengan Garansi, Cet.1 (Pasuruan Jawa Timur: Qiara Penerbit, 2020).

Sayyid Sabiq, Fiqh Muamalah, Jld.3 (Jakarta: Al-I’tizom, 2008).

Ummy Salamah, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Garansi dalam Jual Beli (Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 2002).

Lalu Febrian Suriadi, Perjanjian Garansi Elektronik Laptop Perspektif Undang-undang Perlindungan Konsumen (Universitas Mataram: Mataram, 2018).

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Cet.5 (Jakarta: Kencana, 2019).

Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Muamalat (Jakarta: Kencana, 2010).

Ibn Hajar Al-Asqalani, Bulugul Maram, Hadist, ke-800 Bab Buyu (Bangil: Pustaka Taman, 1985).

Hendi Suhendi, Fikih Muamalah Membahas Ekonomi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).

Abdullah Amrin, Strategi Pemasaran Asuransi Syariah, Jakarta: Gramedia Widiasarama Indonesia, hlm. 4.

Veithzai R., Islamic Economics and Finance (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Anggota IKAPI, 2012).

Ahmad Wardi Mustich, Fiqh Muamalat (Jakarta: Amzah, 2017).

Irsa Fitra, Konsep Garansi dan Khiyar ‘Aib dalam Transaksi Jual Beli (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif (Aceh: UIN AR-Raniry).

Ayu Anastasia Wulan, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Garansi Lifetime Produk Tupperware.

Dewi Rahmawati, Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah Terdapat Khiyar dalam Jual Beli di Toko Kasyfa Collection Klaten (Surakarta: IAIN Surakarta, 2018).

Azis, wawancara konsumen Toko Munjul Purwakarta, Purwakarta 20 Juli 2020.

Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27950

Flag Counter   Â