Analisis Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Syariah terhadap Praktik Pemandu Wisata

Dede Yoni, Popon Srisusilawati, Intan Nurrachmi

Abstract


Abstract— Sharia tourism is a trip by visiting certain places and still paying attention to faith, worship, muamalah, adab, and morals. Standards related to sharia tourism are regulated in the DSN-MUI Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016. This fatwa explains the meaning of tourism and sharia tourism. Pamijahan Pilgrimage Tour is one of the tourist destinations in Indonesia. There are still elements that can interfere with comfort, security and even harm tourists in their travels, including some tour guides who do not know the history and culture of the location. The purpose of this study is the first to determine the implementation of sharia tour guide practices at the Pamijahan Pilgrimage Travel Bureau, second to analyze the practice of sharia tour guides at Pamijahan Pilgrimage Tour in accordance with DSN-MUI Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016. The research method used in this research is field research using a qualitative approach, the type of research data is normative descriptive field research, using primary and secondary data sources, and data collection techniques using observation, interviews, and documentation. The results of the study show that there are still several aspects that have not been fulfilled, namely not understanding and implementing sharia values in carrying out their duties, especially those related to tourist fiqh, the provisions related to the contract used as well as the provisions and sharia principles contained in this fatwa have not been realized. well in the field.

Kaywoards: fatwa, sharia tourism, tour guide

Abstrak—Wisata syariah adalah perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu dan tetap memperhatikan akidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Standar terkait pariwisata syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016. Fatwa ini menjelaskan pengertian pariwisata dan pariwisata syariah. Wisata Ziarah Pamijahan merupakan salah satu destinasi wisata yang ada di Indonesia. Disana masih terdapat oknum-oknum yang dapat mengganggu kenyamanan, keamanan bahkan merugikan wisatawan dalam melakukan perjalanan wisatanya, di antaranya terdapat beberapa  pemandu wisata yang  tidak tahu akan sejarah dan budaya di lokasi tersebut. Tujuan dari penelitian ini yang pertama yaitu untuk mengetahui implementasi praktik pemandu wisata syariah di Biro Perjalanan Wisata Ziarah Pamijahan, kedua untuk menganalisis praktik pemandu wisata syariah di Wisata Ziarah Pamijahan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, jenis data penelitian yaitu penelitian lapangan bersifat deskriptif normatif, menggunakan sumber data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.  Hasil penelitian bahwa masih terdapat beberapa aspek yang belum terpenuhi, yaitu belum memahami dan melaksanakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan tugasnya, terutama yang berkaitan dengan fikih wisata, ketentuan terkait akad yang digunakan maupun ketentuan dan prisip-prinsip syariah yang terdapat pada  fatwa ini belum terealisasikan dengan baik di lapangan.

Kata Kunci: fatwa, pariwisata syariah, pemandu wisata

Abstract—Sharia tourism is a trip by visiting certain places and still paying attention to faith, worship, muamalah, adab, and morals. Standards related to sharia tourism are regulated in the DSN-MUI Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016. This fatwa explains the meaning of tourism and sharia tourism. Pamijahan Pilgrimage Tour is one of the tourist destinations in Indonesia. There are still elements that can interfere with comfort, security and even harm tourists in their travels, including some tour guides who do not know the history and culture of the location. The purpose of this study is the first to determine the implementation of sharia tour guide practices at the Pamijahan Pilgrimage Travel Bureau, second to analyze the practice of sharia tour guides at Pamijahan Pilgrimage Tour in accordance with DSN-MUI Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016. The research method used in this research is field research using a qualitative approach, the type of research data is normative descriptive field research, using primary and secondary data sources, and data collection techniques using observation, interviews, and documentation. The results of the study show that there are still several aspects that have not been fulfilled, namely not understanding and implementing sharia values in carrying out their duties, especially those related to tourist fiqh, the provisions related to the contract used as well as the provisions and sharia principles contained in this fatwa have not been realized. well in the field.

 

Kaywoards: fatwa, sharia tourism, tour guide

 

Abstrak—Wisata syariah adalah perjalanan dengan mengunjungi tempat tertentu dan tetap memperhatikan akidah, ibadah, muamalah, adab, maupun akhlak. Standar terkait pariwisata syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016. Fatwa ini menjelaskan pengertian pariwisata dan pariwisata syariah. Wisata Ziarah Pamijahan merupakan salah satu destinasi wisata yang ada di Indonesia. Disana masih terdapat oknum-oknum yang dapat mengganggu kenyamanan, keamanan bahkan merugikan wisatawan dalam melakukan perjalanan wisatanya, di antaranya terdapat beberapa  pemandu wisata yang  tidak tahu akan sejarah dan budaya di lokasi tersebut. Tujuan dari penelitian ini yang pertama yaitu untuk mengetahui implementasi praktik pemandu wisata syariah di Biro Perjalanan Wisata Ziarah Pamijahan, kedua untuk menganalisis praktik pemandu wisata syariah di Wisata Ziarah Pamijahan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, jenis data penelitian yaitu penelitian lapangan bersifat deskriptif normatif, menggunakan sumber data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.  Hasil penelitian bahwa masih terdapat beberapa aspek yang belum terpenuhi, yaitu belum memahami dan melaksanakan nilai-nilai syariah dalam menjalankan tugasnya, terutama yang berkaitan dengan fikih wisata, ketentuan terkait akad yang digunakan maupun ketentuan dan prisip-prinsip syariah yang terdapat pada  fatwa ini belum terealisasikan dengan baik di lapangan.

Kata Kunci: fatwa, pariwisata syariah, pemandu wisata


Keywords


fatwa, sharia tourism, tour guide

Full Text:

PDF

References


Djakfar, M. (2017). Pariwisata halal perspektif multidimensi: peta jalan menuju pengembangan akademik & industri halal di Indonesia. UIN-maliki Press.

Hotimah, L. H. (2019). Implementasi Praktik Pemandu Wisata Syariah Di Biro Perjalanan PT. Cheria Tour And Travel.

Indonesia Kembangkan Pariwisata Syariah. (2013). 15 Agustus. https://travel.kompas.com/read/2013/08/15/1825544/Indonesia.Kembangkan.Pariwisata.Syariah

Iryana, R. K. (2014). Teknik Pengumpulan Data Metode Kualitatif. Online). file:///C:/Users/User/Documents/koreksian% 20skirpsi/Teknik% 20P ….

Joko, S. (2004). Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Mardalis, M. (1989). Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Bumi Aksara.

MUI, D. S. N. (2016). Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa MUI (Hal. 1-9). Jakarta: DSN MUI.

Mustika, R., Srisusilawati, P., & Irwansyah, S. (2020). Strategi Pengembangan Potensi Wisata

Religi dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 248–252.

Narbuko, C., & Achmadi, A. (2005). Metodologi Penelitian, cet. VI (Jakarta: PT. BumiAksara.

Sucipto, H., & Andayani, F. (2014). Wisata syariah: karakter, potensi, prospek, dan tantangannya. Grafindo Books Media & Wisata Syariah Consulting.

Nurfikri, Ghina Safira., Febriadi, Sandy Rizki., Srisulisawati, Popon. Analisis Tingkat Pemahaman Pedagang Pakaian terhadap Etika Pemasaran Islam. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 18-25.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27888

Flag Counter   Â