Tinjauan Fikih Muamalah pada Akad Mudharabah terhadap Pelaksanaan Kerjasama dan Bagi Hasil Ternak Ayam Pedaging di Desa Cibalung Kabupaten Bogor

Muhammad Iqbal, Panji Adam, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. Cooperation is an important form of muamalah, because in fact, humans cannot live alone, but depend on others. Cooperation for broiler chickens in Cibalung village begins with a cooperation contract between the capital provider and the farmer, where the capital in the cooperation is in the form of goods, in which the capital provider informs the amount of capital issued when the chicken is harvested, when the breeder management process is only given a blank note. If there is a loss, the person who bears this loss is the farmer. The objectives of this study were first, to determine the implementation of cooperation and production sharing for broilers in Cibalung village; second, to find out the muamalah fiqh review on the mudharabah agreement on the implementation of cooperation and production sharing for broilers in Cibalung village. The research method used is descriptive qualitative research methods with a normative approach, the research data obtained are from interviews and literature studies. First, the practice of broiler chicken cooperation in Cibalung village according to the muamalah fiqh perspective is included in the mudharabah fasidah, because in this collaboration the capital issued is in the form of goods that are not clear in determining the price by the capital provider and if there is a loss the one who bears the loss is the farmer. , second, this cooperation can also be categorized as a canceled / invalid mudaraba, because in the profit sharing, the investor knows the amount of profit the farmer gets, while the farmer does not know the amount of profit the capital provider gets.

Keywords: Cooperation, Mudharabah, Fikih Muamalah

Abstrak. Kerjasama merupakan satu salah bentuk muamalah yang peting, karena sejatinya manusia tidak bisa hidup sendiri, melainkan bergantung pada orang lain. Kerjasama ternak ayam pedaging didesa Cibalung diawali dengan kontrak kerjasama antara pemberi modal dan peternak, dimana modal dalam kerjasama tersebut adalah berbentuk barang, yang mana pemberi modal memberitahukan jumlah modal yang dikeluarkan ketika ayam sudah panen, ketika proses pengelolaan peternak hanya diberi nota kosong. Apabila terjadi kerugian yang menanggung kerugaian tersebut adalah peternak. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pelaksanaan kerjasama dan bagi hasil ternak ayam pedaging didesa Cibalung; kedua, untuk mengetaui tinjauan fikih muamalah pada akad mudharabah terhadap pelaksaan kerjasama dan bagi hasil ternak ayam pedaging didesa Cibalung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskrptif dengan pendekatan normatif, data penelitian didapatkan adalah dari hasil wawancara dan studi pustaka. Pertama, praktik kerjasama ternak ayam pedaging didesa Cibalung menurut persepktif fikih muamalah termasuk kepada mudharabah fasidah, karena pada kerjasama ini modal yang dikeluarkan berbentuk barang yang tidak jelas dalam penentuan harganya oleh pemberi modal dan apabila terjadi kerugian yang menanggung kerugian tersebut adalah satu pihak saja yaitu peternak, kedua, kerjasama ini juga dapat dikategorikan sebagai mudharabah yang batal/tidak sah, karena dalam pembagian keuntungan pemeberi modal mengetahui jumlah keuntungan yang didapatkan peternak sedangkan peternak tidak mengetahui jumlah keuntungan yang didapat oleh pemberi modal.

Kata Kunci: Kerjasama, Mudharabah, Fikih Muamalah


Keywords


Kerjasama, Mudharabah, Fikih Muamalah

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia (Yogyakarta: Gdjah Mada University Press, 2007)

Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad Al-Mutlaq, Muhammad bin Ibrahim Al-Musa, Ensiklopedia Fiqih Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab (Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2004)

Adam, Panji, Fikih Muamalah Adabiyah (Bandung: PT Refika Aditama, 2018)

Adam, Panji, Fikih Muamalah Maliyah (Bandung: PT Refika Aditama, 2017)

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah (Jakarta: Prenada Media Group, 2012)

Wahbah az-Zuhaili, Penerjemah, Abdul Hayyie al-katani, dkk, ‘Fiqih Islam Wa Adillatuhu’, in Jilid 5 (Jakarta: Gema Insani, 2011), p. 442




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26467

Flag Counter   Â