Tinjauan Akad Ijarah terhadap Praktik Promosi Berbayar (Paid Promote) pada Akun Instagram @Inatheana

Annisa Nur Ertama, Eva Misfah Bayuni, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. One of the most frequently used social media today is Instagram. The use that can be done through Instagram in terms of business is paid promotion. The use of paid promote can be determined by muamalah, one form of muamalah that is often encountered in everyday life is the ijarah contract. This study aims to analyze the practice of paid promotion on the @inatheana Instagram account and to review it with the ijarah agreement on being paid to promote on the Instagram account. This research method uses descriptive analysis with a qualitative approach. The method in data collection was obtained based on field observations in the form of interviews and post documentation from the @inatheana instagram account. As well as completing data from literature studies related to the provisions of the ijarah contract. The results of the study concluded that the paid promoting practices carried out by the Instagram account @Inatheana have not been done well. Because the provisions made were not in accordance with the implementation, there were still some who did not post and still received products that were not in accordance with the terms of the ijarah. In the ijarah theory that if the harmony and the terms of the ijarah contract have not been fulfilled then the contract is invalid.

Keywords: Ijarah, Instagram, Paid Promote.

Abstrak. Media sosial yang sering digunakan saat ini salah satunya adalah instagram. Pemanfaatan yang dapat dilakukan melalui instagram dari segi bisnis yaitu paid promote. Penggunaan paid promote dapat ditentukan dengan muamalah, salah satu bentuk muamalah yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari adalah akad ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa praktik promosi berbayar pada akun instagram @inatheana dan ditinjau dengan akad ijarah terhadap paid promote pada akun instagram tersebut. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Metode dalam pengumpulan data diperoleh berdasarkan observasi lapangan berupa wawancara dan dokumentasi postingan dari akun instagram @inatheana. Serta melengkapi data dari studi pustaka yang berkaitan dengan ketentuan akad ijarah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik paid promote yang dilakukan oleh akun instagram @inatheana belum dilakukan dengan baik. Karena ketentuan yang dibuat tidak sesuai dengan pelaksanaanya, masih terdapat beberapa yang tidak memposting dan masih menerima produk yang tidak sesuai dengan syarat ijarah. Dalam teori ijarah bahwa apabila rukun dan syarat akad ijarah belum terpenuhi maka akad tersebut tidak sah.

Kata Kunci: Ijarah, Instagram, Promosi Berbabayar.


Keywords


Ijarah, Instagram, Promosi Berbabayar.

Full Text:

PDF

References


Abdul Ghhafar Anshari. (2008). Reksa Dana Syariah, Bandung: Refika Aditama,

Jubilee Enterprise. (2012). Instagram untuk Fotografi Digital dan Bisnis Kreatif. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

Muhammad Nurul Fahmi. (2018). Endorse dan Paid Promote Instagram dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, Vol XXII-Januari-Juni

Nanda Putri Arifah dan Carolina Novi Mustikarini. (2016). Paid Promote Sebagai Media Promosi Produk Delicy Dalam Meningkatkan Konsumen Potensial, Jurnal Manajemen dan Start-Up Bisnis, Vol 1, No. 3.

Prof.Dr.Neni, S I dan Panji A. (2017). Hukum Bisnis Dilengkapi dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah, Bandung: PT Refika Aditama.

Prof. Dr. H. Jaih M dan Dr. Hasanudin. (2017). Fikih Muamalah Maliyyah Akad Ijarah dan Ju’alah. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.24801

Flag Counter   Â