Tinjauan Hukum Islam dan UU No.13 Tahun 2003 terhadap Sistem Kontrak Kerja Outsourcing di Bank Syariah Mandiri Cabang Bandung Dago

Bryan Aditya Kustiawan, Sandy Rizki Febriady, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. A contract occurs if a party agrees to an agreement. Employment contracts in Islamic law are known as Ijarah, meaning wages, rent, services or rewards. One form of human activity in muamalah is leasing, contracts, selling services and others in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower which states that an employment contract is an agreement between workers / laborers with employers or employers that contains conditions work, rights and obligations of the parties. In a work contract, there must be a contract if there is no contract, then the work contract is invalid (canceled). The outsourcing employee employment contract system at Bank Syariah Mandiri Bandung Branch Dago, 3 outsoucing employees are not given certainty as to what employment status is. There is no written contract and there is no time when they work at Bank Syariah Mandiri Bandung Branch Dago. In fact, in Islamic law is not valid because there is no clarity of time. This study aims to determine the review of Islamic law and Law No. 13 of 2003 concerning outsourcing contract contracts at the Bandung Syariah Bank Mandiri branch dago. The method used in this study is normative juridical and uses descriptive data analysis. According to a review of Islamic law outsourcing employees at the Bandung Syariah Bank Mandiri branch Dago is not in accordance with what is in Islamic law because there is no clarity in the employment contract system. If the time is not specified, the lease becomes invalid. According to Law Number 13 Year 2003 outsourcing employees of Bank Syariah Mandiri Bandung Dago Branch namely PKWTT work contract, but outsourcing employees at Bank Syariah Mandiri Bandung Branch Dago were not given any letter indicating their employment status.

Keywords: Contract, Employment Contract, Outsourcing

Abstrak. Akad terjadi jika suatu pihak bersepakat untuk melakukan suatu perikatan. Kontrak kerja dalam hukum Islam dikenal dengan istilah Ijarah, artinya upah, sewa, jasa atau imbalan. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam muamalah adalah sewa- menyewa, kontrak, menjual jasa dan lain- lain dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang menuliskan bahwa kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam kontrak kerja pasti adanya akad jika tidak adanya akad maka kontrak kerja tidak sah (batal). Sistem kontrak kerja karyawan outsourcing di Bank Syariah Mandiri Cabang Bandung Dago 3 karyawan outsoucing tidak diberikan kepastian dengan apa status kepegawaiannya. Tidak ada kontrak tertulis dan tidak ada sampai kapan mereka bekerja di Bank Syariah Mandiri Cabang Bandung Dago Padahal dalam hukum Islam tidak sah karena tidak ada kejelasan waktu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan UU No.13 tahun 2003 tentang akad kontrak kerja outsourcing di Bank Syariah Mandiri cabang Bandung dago. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan menggunakan analisis data deskriptif. Menurut tinjauan hukum Islam karyawan outsourcing di Bank Syariah mandiri cabang Bandung Dago tidak sesuai dengan apa yang ada pada hukum Islam karena di dalam sistem kontrak kerja tersebut tidak ada kejelasan terhadap karyawan. Jika waktunya tidak tertentu, sewa- menyewa menjadi tidak sah. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karyawan outsourcing Bank Syariah Mandiri Cabang Bandung Dago yaitu kontrak kerja PKWTT,  tetapi pegawai outsourcing di Bank Syariah Mandiri Cabang Bandung Dago tidak diberikan surat apapun yang menandakan status kepegawaiannya.

Kata kunci: Akad, Kontrak Kerja, Outsourcing

Keywords


Akad, Kontrak Kerja, Outsourcing

Full Text:

PDF

References


Ahmad Azar Basyir, Hukum Tentang Wakaf, Ijarah, dan Syikah, Bandung: Ma’arif 1978.

Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontelektual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.

H. Chairuman Pasaribu. Suhwandi K, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Hamzah Ya’qub, Kode Etik Datang Menurut Islam, Bandung: CV. Diponegoro, 2013.

Iftida Yasar, Menjadi Karyawan Outsourcing, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Izzuddin Khatib Al-Tamimi, Nilai Kerja dalam Islam, Jakarta: Fikahayati Aneska, 2012.

Jaih Mubarok, Fikih Muamalah Maliyah Akad Ijarah dan Jualah, Bandung: Simbiosa Rakatama Media.

Kementrian Agama RI, Syaamil Quran Miracle the Reference, Bandung: Sygma Publishing, 2010.

Lubis, Suhrawardi, Hukum Ekonomi Islam.

Moch. Nurachmad, Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja (Outsourcing), Jakarta: Visi Media, 2009.

Muhammad abu Zahrah (selanjutnya lihat Abu zahrah), al-Milk iyah wan a Zar itah al-Aqd, Kairo: dar al-Fikr al-Arabi.

Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Prin Mahadi, Outsourcing Komoditas Politikah, (e-jurnal) www.wawasandigital.com, Di akses 09 februari 2019 pukul 14:30 WIB

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 13.

Soekanto Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24659

Flag Counter   Â