Analisis Penyembelihan Hewan dengan Cara Metode Stunning Menurut Pemikiran Shalih bin Fauzan

Hemi Adisti, Ilham Mujahid, Arif Rijal Anshori

Abstract


Abstract. Slaughtering or slaughtering animals is an activity, activity, or work that takes the life of an animal or animal by using aids or using sharp objects towards the neck of the respiratory and digestive tract of the slaughtered animal. In order for animals to be slaughtered halal and may be eaten, then slaughtering animals must be in accordance with Shariah rules when slaughtering livestock. The author will examine how the process of slaughtering animals using the modern method (stunning) and the views of one of the scholars who oppose the slaughter using this modern method because of doubtful halal. The ulama figure that the writer chose to be the object of the author's research is shalih bin fauzan. The author uses qualitative methods and data collection techniques, namely literature review. The results of the study are based on the above discussion, namely 1.) That the slaughter of animals by modern slaughter is still being debated among scholars, because it is feared that the slaughtering is not lawful for consumption. 2.) Salih bin Fauzan is one of the leading ulama who opposes slaughtering in this way because it can hurt the slaughtered animal.
Keywords: Slaughter, Stunning, Shalih bin Fauzan


Abstrak. Sembelih atau penyembelihan hewan adalah suatu aktivitas,kegiatan,atau pekerjaan yang menghilangkan nyawa hewan atau binatang dengan menggunakan alat bantu atau memakai benda tajam kearah urat leher saluran pernafasan dan pencernaan dari hewan sembelih tersebut. Agar binatang yang disembelih halal dan boleh dimakan, maka penyembelihan hewan harus sesuai dengan aturan syariat ketika menyembelih hewan ternak tersebut. Penulis akan meneliti bagaimana proses penyembelihan hewan dengan menggunakan metode modern (stunning) serta pandangan salah satu ulama yang menentang penyembelihan menggunakan metode modern ini karena diragukan kehalalannya. Tokoh ulama yang penulis pilih untuk dijadikan objek penelitian penulis yaitu shalih bin fauzan. Penulis menggunakan metode kualitatif dan tekhnik pengambilan data tersebut yaitu kajian pustaka. Hasil penelitian berdasarkan pembahasan diatas yaitu 1.) Bahwa penyembelihan hewan dengan cara pemotongan modern masih diperdebatkan dikalangan ulama ,karena dikhawatirkan penyembelihan tersebut tidak halal dagingnya untuk dikonsumsi. 2.) Shalih bin Fauzan merupakan salah satu tokoh ulama yang menentang penyembelihan dengan cara tersebut karena dapat menyakiti hewan sembelihan tersebut.
Kata Kunci : Penyembelihan, Stunning, Shalih bin Fauzan


Keywords


Penyembelihan, Stunning, Shalih bin Fauzan

Full Text:

PDF

References


Arif Al Wasim, “Etika Penyembelihan Hewan dan Relevansinya Terhadap Jaminan Keamanan Pangan Tahqiq dan Dirasah Kitab Nazam Tazkiyah Karya K.H Ahmad Rifa’i (1786- 1870)â€, Tesis (Yogyakarta: Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, 2010)

Kementerian Agama RI, Pedoman dan Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Hallal Jakarta: Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah, 2010.

M. Jazuli Amrullah,Metode Ijtihad dalam Hukum Islam: Studi Pemikiran K.H. Ali Yafie dan H. M. Atho’ Mudzhar




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24611

Flag Counter   Â