Tinjauan Fikih Mua’malah terhadap Upah Mengupah antara Pemilik Kebun dengan Pemanen Kelapa Sawit di Desa Kerani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara

Firdaus Zidan Lambari, Asep Ramdan Hidayat, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. As social humans, humans are creatures who need each other. To meet human needs is one of them by working together. Coopertion in accordance with Islamic teachings is cooperation in which there is a nature of honesty and mutual benefit from each other. However, from each cooperation can not be separated from the problems that befall both parties, one of which is in the implementation of work or the process of cooperation. For example, what happened during the collaboration in Kerani Jaya Village, Nibung District, North Musi Rawas Regency. This research is motivated by researchers' observations about the implementation of wage contract in Kerani Jaya Village, Nibung District, North Musi Rawas Regency. As for this research, the results of the interview are the owner of the plantation and the palm oil harvesters, in which there is an imbalance between the wages received and work obligations, so there is a desire of the writer to conduct research. To achieve these objectives the authors use a qualitative approach and data collection techniques with observation, interviews and documentation. With the aim to describe the problem under study will then be analyzed using the science of mua'malah. The practice of cooperation carried out by plantation owners and oil palm harvesters is ijarah. The results of this study show that the implementation of wages between plantation owners and oil palm harvesters in Kerani Jaya Village, Nibung District, North Musi Rawas Regency are in accordance with the terms and conditions that have been set and taught in the muamalah fiqh, but in the implementation of harvesters do not fulfill the obligations in full as agreed, while the farm owner has given wages to the agreed harvesters

 

Keywords: Cooperation, Fiqh Mua’malah, Ijarah

 

Abstrak Sebagai manusia sosial, manusia adalah makhluk yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan manusia adalah salah setunya dengan cara saling bekerja sama. Kerja sama yang sesuai dengan ajara islam yaitu kerja sama yang didalamnya terdapat sifat kejujuran dan saling mengutungkan satu sama lainnya. Namun dari setiap kerja sama tidak terlepas dari permasalahan yang menimpa kedua belah pihak yaitu salah satunya adalah dalam pelaksanaan pekerjaan atau proses kerja sama. Contohnya yang terjadi pada kerja sama di Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Penelitian ini di latar belakangi oleh pengamatan peneliti tentang pelaksanaan akad upah mengupah di Desa Kerani Jaya Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Adapaun penelitian ini hasil dari wawancara yaitu pemilik kebun dan pemanen kelapa sawit, yang mana adanya ketidak seimbangan antara upah yang diterima dengan kewajiban kerja yang dikerjakan, sehingga adanya keinginan penulis untuk melakukan penelitian. Untuk mencaai tujuan tersebut penulis menggunakan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dengan tujuan untuk menggambarkan permasalahan yang diteliti kemudian akan dianalisis dengan menggunakan ilmu fikih mua’malah. Praktik kerja sama yang dilakukan pemilik kebun dan pemanen kelapa sawit adalah ijarah.  Hasil peneltian ini menjunjukan bahwa pelaksanaan upah-mengupah antara pemilik kebun dan pemanen kelapa sawit di Desa Kerani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara sudah sesuai dengan rukun dan syarat yang telah di atur dan di ajarkan di dalam Fikih muamalah, namun dalam pelaksanaannya pemanen tidak memenuhi kewajiban secara penuh seperti yang telah disepakati, sedangkan pemilik kebun telah memberikan upah kepada pemanen yang telah disepakati.

Kata Kunci : Kerja Sama, Fikih Mua’malah, Ijarah.

Keywords


Kerja Sama, Fikih Mua’malah, Ijarah.

Full Text:

PDF

References


Anshori, A. G. (2010). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University press.

Anto, H. (2003). Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta: Ekonomi Kampus UII.

Arikunto, S. (1991). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

DSN Nomor 09/DSN/MUI/IV/2000. (n.d.).

Ghani, E. N. (n.d.). Akad Jual Beli Dalam Persektif Fikih dan Praktiknya di Pasar Modal Indonesia. Jurnal al-'Adalah, 786.

Ghazaly, A. R. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana.

Hasan. ali. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam islam (Fiqih Muamalah).

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Karim, H. (1997). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

Lutfiyah, M. F. (2017). Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas & Studi Kasus. Sukabumi: CV Jejak.

Mardani. (2011). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta.

Moloeng, L. J. (2010). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Munawwir, A. W. (1997). Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia lengkap. Surabaya: Pustaka Progresif.

Muslich, A. W. (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta: AMZAH.

Muslich, Ahmad Wardi. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Pendidikan, D. (2000). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka .

Poerwadaminta, W. (1984). kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Sabiq, S. (1995). Fikih Sunnah Juz. Beirut: Darul Fikri.

Susiadi. (2015). Metodelogi Penelitian . Bandar Lampung : LP2M Insitut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung .

Syafei, R. (2001). Fikih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.23878

Flag Counter   Â