Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kambing Bunting

Veny Destiana, Yayat Rahmat Hidayat, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. Sale and purchase is an agreement to exchange goods for goods or money for goods. Buying and selling can be said to be valid or not depends on the full harmony and the terms of the contract. In Ciwedang village, there are often sales and purchases made to obtain facilities without knowing whether the sale and purchase done is in accordance with the concept of Islamic law or is contradictory. As has been the case with the practice of buying and selling pregnant goats with an additional price, in reality buying and selling of pregnant goats in the presence of the element of gharar. because, physically the object is unknown to the buyer both in terms of quality. The purpose of this study was to determine the concept of buying and selling in Islam, to find out the practice of buying and selling pregnant goats in the village of Ciwedang Garut, to find out an Islamic legal analysis of the sale and purchase of pregnant goats in the village of Ciwedang Garut. This research is a field research that collects qualitative data. Data sources are primary and secondary. The type of data obtained is sourced (Field research). Data collection techniques using interviews, documentation, literature study. Data analysis method used is descriptive qualitative analysis.The results of this study indicate that in the sale and purchase of pregnant goats is not considered invalid because it is not in accordance with the provisions of Islamic law of buying and selling. This is based on the Sunnah Ibn Majah hadith mentions a history, which means "Rasulullah SAW has banned the sale and purchase of gharar". Because in the sale and purchase of pregnant goats with additional money for the fetus contains the element of gharar, uncertainty in the quality of the object of the contract so that from the cause of these elements result in non-compliance in the transaction.

Keywords: Islamic law, Buying and Selling, Gharar, Goat Bunting

 

Abstrak. Jual beli adalah suatau perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhnya rukun-rukun dan syarat akad. Di desa ciwedang sering kali terdapat jual beli yang dilakukan untuk memperoleh kemudahan tanpa mengetahui apakah jual beli yang dilakukan itu sudah sesuai dengan konsep hukum Islam atau bertentangan. Sebagaimana telah terjadi pada praktik jual beli kambing bunting dengan adanya tambahan harga, Dalam realitasnya jual beli kambing bunting di duga adanya unsur gharar. karena, secara fisik obyek tersebut tidak diketahui oleh pembeli baik dalam hal kualitasnya . Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep jual beli dalam islam, untuk mengetahui praktik pelaksanaan jual beli kambing bunting di desa ciwedang garut, untuk mengetahui analisis hukum islam terhadap jual beli kambing bunting di desa ciwedang garut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang menghimpun data kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis data yang diperoleh bersumber (Field research). Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara, dokumentasi, studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan ialah deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam jual beli kambing bunting tidak dipandang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam jual beli. Hal ini berdasarkan dengan hadits Sunnah Ibnu Majah menyebutkan suatu riwayat, yang artinya “Rasulullah SAW telah melarang jual beli ghararâ€. Karena dalam jual beli kambing bunting dengan tambahan uang untuk si janinnya ini mengandung unsur gharar, ketidakpastian pada kualitas objek akadnya sehingga dari sebab unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya  ketidakrelaan dalam bertransaksi.

Kata kunci: Hukum Islam,  Jual Beli, Gharar, Kambing Bunting


Keywords


Hukum Islam, Jual Beli, Gharar, Kambing Bunting

Full Text:

PDF

References


Haroen, N. (200). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama

Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana

Prenadamedia.

Priansa, D, J & Alma, B. (2009). Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: alfabeta.

Suhendi, H. (2002). Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22177

Flag Counter   Â