Tinjauan Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi terhadap Praktik Jual Beli Organ Gigi sebagai Media Praktikum di Estetika Dental Klinik Medan

Iyad Hafizhulluthfi, Asep Ramdan Hidayat, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani

Abstract


Abstract. One form of the problem of buying and selling that is not Islamic is the sale and purchase of human organs. specifically the sale and purchase of human dental organs. The case of buying and selling teeth occurs in dental students only. So, in this essay the author discusses the sale and purchase of dental organs as a practicum media that discusses Yusuf al-Qardhawi with the aim of finding out whether or not the dental organs can be sold. The method used in this research is qualitative method. Data sources used by researchers are primary and secondary data, and data collection techniques used are (library research) looking for data in books and journals as the main sources that exist with the legal problem of buying and selling of human organs. The research proves that: First, donating organs is permitted, if it’s his own. Secondly, Yusuf al-Qardhawi states that, it’s not allowed to trade organs, because members of the human body are not assets that can be exchanged or offered. Third, objects that are traded consist of dental organs, and don’t meet the requirements. In terms of buying and selling organs, Yusuf al-Qardhawi agrees that the prohibition on selling dental organs is entitled to without reason.

 

Keywords: Buy and Sell, Human Organs, Tooth.

 

Abstrak. Salah satu bentuk permasalahan jual beli yang tidak di syariatkan Islam adalah jual beli organ tubuh manusia. khususnya jual beli organ gigi manusia. Kasus jual beli gigi ini terjadi pada mahasiswa kedokteran gigi saja. Dengan demikian, dalam skripsi ini penulis membahas tentang jual beli organ gigi sebagai media praktikum dikaitkan dengan pemikiran Yusuf al-Qardhawi dengan tujuan untuk mengetahui boleh atau tidaknya organ gigi tersebut dijual belikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan peneliti yaitu data primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu (library research) mencari data pada buku dan jurnal sebagai sumber utama yang ada hubungannya dengan masalah hukum jual beli organ tubuh manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama mendonorkan organ tubuh hukumnya boleh, apabila itu miliknya sendiri. Kedua, Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa, tidak boleh memperjual belikan organ tubuh, karena anggota tubuh manusia itu bukan harta yang dapat di pertukarkan atau ditawarkan. Ketiga, objek yang dijual belikan berupa organ gigi, dan belum memenuhi syarat objek jual beli yang terdapat pada syarat kedua bahwa barang yang dijual belikan harus suci. Dalam hal jual beli organ tubuh, Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa haramnya menjual organ gigi secara mutlak tanpa alasan.

 

Kata Kunci: Jual Beli, Organ Tubuh, Gigi.


Keywords


Jual Beli, Organ Tubuh, Gigi

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji. 2018. Fikih Muamalah Adabiyah : Definisi Jual Beli. Bandung: PT. Refika Aditama.

As-Syarbanim A.K. 2002. Mughnil Muhtaj fi Ma’rifati Ma’anil Minhaj Juz 2. Beirut: Daarul Ma’rifah.

Evi Dewi Sri Mulyani, N.N. 2017. Aplikasi Pakar Diagnosa Penyakit Gigi Menggunakan Metode Forward Chaining Berbasis Mobile.

Mardani. 2013. Fiqih Ekonomi Syariah : Fiqh Muamalah. Bandung: Kencana Prenada Media.

Qardhawi, Y. 1993. Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 2. Jakarta: Gema Insani Press.

RI, K.A. 2012. Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova. Bandung: Syamil Quran.

Zahrah, A. 2019. Praktikum Dengan Menggunakan Organ Gigi Asli. Mahasiswa Fak. Kedokteran Gigi Semester 4. (I. Hafizhulluthfi, Pewawancara). Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Universitas Syiah Kuala.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22157

Flag Counter   Â