Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 3 tentang Pengelolaan Pendayagunaan Zakat

Triana Vrihartini, Titin Suprihatin, Amrullah Hayatudin

Abstract


Abstract. Law Number 23 of 2011 concerning Management of Zakat Utilization Article 3 states that zakat management aims to improve the effectiveness and efficiency of services in managing zakat and increase the benefits of zakat to realize public welfare and poverty alleviation. One of the institutions that manages zakat is LAZISMU Tanjung Pandan, Belitung Regency. To achieve the goals stated in Law Number 23 of 2011, LAZISMU has made a program in managing the utilization of zakat. These programs will be reviewed by researchers. This research focuses on three issues, namely: What are the provisions regarding the utilization of zakat according to Law No. 23 of 2011, How to practice the use of zakat according to Law No. 23 of 2011 in LAZISMU Tanjung Pandan, Belitung Regency, How is the application of the Zakat Utilization Law in LAZISMU Tanjung Pandan, Belitung Regency. This research is a qualitative research and is a case study, analytical techniques used descriptive analysis, data processing using observation and interview techniques. Results of his research: Provisions regarding the use of Zakat according to Law No. 23 of 2011 is that zakat can be utilized for productive efforts in order to deal with the poor and improve the quality of society; The practice of utilizing zakat according to Law No. 23 of 2011 in LAZISMU Tanjung Pandan, Belitung Regency is grouped in two forms, productive and consumptive; The implementation of the Law on the Utilization of Zakat in LAZISMU Tanjung Pandan Belitung Regency is appropriate and quite good.

Keywords: Utilization of Zakat, The Law Number 23 Year 2011

Abstract. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pendayagunaan Zakat Pasal 3 menyatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan dalam mengelola zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Salah satu lembaga yang mengelola zakat adalah LAZISMU Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Untuk mencapai tujuan yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, LAZISMU telah membuat program dalam mengelola pendayagunaan zakat. Program-program ini akan ditinjau oleh para peneliti. Penelitian ini memfokuskan masalah pada tiga masalah, yaitu: Apa saja ketentuan tentang pendayagunaan zakat menurut UU No. 23 tahun 2011, Bagaimana praktik pendayagunaan zakat menurut UU No. 23 tahun 2011 di LAZISMU Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Bagaimana penerapan UU pendayagunaan zakat di LAZISMU Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan merupakan studi kasus, teknik analisis yang digunakan deskriptif analisis, pengolahan data menggunakan teknik observasi dam wawancara. Hasil dari penelitiannya: Ketentuan tentang pendayagunaan Zakat menurut UU No. 23 tahun 2011 adalah bahwa zakat dapat dimanfaatkan untuk upaya produktif dalam rangka menangani orang miskin dan meningkatkan kualitas masyarakat; Praktek pendayagunaan zakat menurut UU No. 23 tahun 2011 di LAZISMU Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu produktif dan konsumtif; Implementasi Undang-Undang tentang pendayagunaan Zakat di LAZISMU Kabupaten Tanjung Pandan Belitung sudah tepat dan cukup baik.

Kata Kunci: Pendayagunaan Zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011


Keywords


Pendayagunaan Zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Nashr Akbar (2018) Tafsir Ekonomi Kontemporer : Menggali Teori Ekonomi dari Ayat-Ayat Al-Qur’an. Jakarta: Gema Insani.

Fakhruddin. (2008) Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang: UIN Malang Press.

Hafidhuddin, D. (1998) Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: Gema Insani Press.

Kementerian Agama, RI. (2014). Al-Qur’an Tikrar. Bandung: Sygma Creative Media Corp.

Syukri, G. (1999) Pedoman Zakat. Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat, dan Wakaf.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22149

Flag Counter   Â