Pengaruh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Terkait Pencantuman Label Halal terhadap Kesadaran Memberikan Perlindungan kepada Konsumen

Elviana Purwaning Rahayu, Neneng Nurhasanah, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani

Abstract


Abstract. The Halal Product Guarantee Act functions to maintain security for food products sold and as a protection for Muslim consumers in Indonesia. Halal label as an effort to protect consumers that the products sold do not contain illicit elements. However, currently there are still many UMKM that do not include a halal label on food products sold, due to expensive certification costs, a long process, and lack of education to UMKM, so that UMKM  awareness to provide protection to consumers is still low.The purpose of this study first, to determine the inclusion of halal labels by UMKM Sidomulyo. Second, to find out awareness in providing protection to consumers by UMKM Sidomulyo. Third, knowing the effect of UUJPH in the inclusion of halal labels on awareness provides protection to consumers by Sidomulyo UMKM simultaneously and partially. This study uses quantitative methods to determine the level of influence between its variables with a research approach that is empirical juridical, and data collection using a questionnaire to determine the sample using the incidental sample method.The results of this study first, the inclusion of halal labels by UMKM in Sidomulyo is still low. Second, awareness of UMKM Sidomulyo in providing protection to consumers is still low. Thirdly, UUJPH partially influences the awareness of UMKM actors in providing protection to consumers and halal labels influences the awareness of UMKM actors in providing protection to consumers. And simultaneously UUJPH and halal label affect the awareness of SMEs in providing protection to consumers.

 

Keywords: Halal Product Guarantee Law, halal label, consumer protection, UMKM

 

Abstrak. Undang-Undang Jaminan Produk Halal berfungsi untuk menjaga keamanan pada produk pangan yang dijual dan sebagai perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia. Label halal sebagai upaya perlindungan guna meyakinkan konsumen bahwa produk yang dijual tidak mengandung unsur haram. Namun saat ini yang terjadi masih banyak UMKM yang tidak mencantumkan label halal pada produk pangan yang dijual, dikarenakan biaya sertifikasi yang mahal, proses yang lama, dan kurangnya edukasi kepada UMKM, sehingga kesadaran UMKM untuk memberikan perlindungan kepada konsumen masih rendah. Tujuan dari penelitian ini pertama, untuk mengetahui pencantuman label halal oleh pelaku UMKM Sidomulyo. Kedua, untuk mengetahui kesadaran dalam memberikan perlindungan kepada konsumen oleh pelaku UMKM Sidomulyo. Ketiga, mengetahui pengaruh UUJPH dalam pencantuman label halal terhadap kesadaran memberikan perlindungan kepada konsumen oleh UMKM Sidomulyo secara simultan dan parsial. Penelitian ini menggunakan  metode kuantitatif untuk mengetahui tingkat pengaruh antar variabelnya dengan pendekatan penelitian yaitu yuridis empiris, dan pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner dengan menentukan sampel menggunakan metode insidental sampel. Hasil dari penelitian ini pertama, pencantuman label halal oleh pelaku UMKM di Sidomulyo masih rendah. Kedua, kesadaran pelaku UMKM Sidomulyo dalam memberikan perlindungan kepada kosumen masih rendah. Ketiga, secara parsial UUJPH berpengaruh terhadap kesadaran dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan  label halal berpengaruh terhadap kesadaran memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan secara simultan UUJPH dan label halal berpengaruh terhadap kesadaran pelaku UMKM dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

 

Kata Kunci :Undang-Undang Jaminan Produk Halal ,  label  halal, perlindungan  konsumen, UMKM


Keywords


Undang-Undang Jaminan Produk Halal , label halal, perlindungan konsumen, UMKM

Full Text:

PDF

References


Charity, M. L. (2017). Jaminan Produk Halal di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia , 14, 105.

LPMQ Badan Litbang & Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Qur'an Kemenag. Jakarta: Kementerian Agama.

Makmun, H. (2017). LIfe Skill Personal Self Awareness. Yogyakarta: Deepublish.

Pengkajian, T. (2011). Kompilasi Hukum Bidang Pangan (Kemanan Pangan). Jakarta Timur: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Shofie, Y. (2000). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. t.tp: PT. Citra Aditya Bakti.

Pasal 1 angka (5), Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Halal dan Iklan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22078

Flag Counter   Â