Perlindungan terhadap Konsumen dalam Jual Beli Boneka Full Body di Bukalapak Menurut Fikih Muamalah dan Hukum Positif

Muthia Salma Eriadi

Abstract


Abstract. In modern times, one of the electronic markets (E-marketplace) that is well known to the people of Indonesia is Bukalapak. One of the products in the Bukalapak electronic market is a whole body doll product as a tool for lust and health for men which he made as an object of satisfaction. The method used in this study is a qualitative method using normative juridical. Data collection is done by interview and documentation. The purpose of this study was to study the analysis of the sale and purchase of whole body dolls against consumer protection in terms of fiqh muamalah and positive law. According to fiqh muamalah, in an online transaction buying and selling dolls throughout the body contain many mudharat involving consumers is also a consideration of opinions in accordance with the contents of fiqh rules. While in consumer law, this can be referred to as legal for an agreement between a seller and a consumer that has included legal requirements with a sale and purchase agreement that has predominantly governed the law. Besides that, this is a big fix that is not only for consumers who are incompetent, but also for adults.

Keywords: Muamalah fiqh, consumer protection law, full puppet

Abstrak. Pada masa modern, salah satu pasar elektronik (E-marketplace) yang sangat dikenal masyarakat Indonesia yaitu Bukalapak. Salah satu produk dalam pasar elektronik Bukalapak yaitu produk boneka full body sebagai alat syahwat dan kesehatan bagi kaum pria yang dijadikannya sebagai objek kepuasan tersebut. Indonesia sebagai negara mayoritas penduduk muslim serta negara tegak hukum secara otomatis memunculkan urgensi hukum Islam (fikih muamalah) dan hukum positif tentang perlindungan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normative. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis jual beli boneka full body terhadap perlindungan konsumen yang ditinjau dari fikih muamalah dan hukum positif. Menurut fikih muamalah, di dalam transaksi jual beli online boneka full body terdapat banyak mudharat yang menimbulkan konsumen serta menjadi perbandingan opini ulama yang sesuai kandungan-kandungan kaidah fikih yang menyebutkan hal ini bathil. Sedangkan dalam hukum perlindungan konsumen, hal ini mengalami dampak besar yang tidak hanya kepada konsumen belum cakap saja, tetapi terhadap orang dewasa pun dampaknya cukup merugikan secara lahir dan batin.

Kata Kunci: Fikih muamalah, hukum perlindungan konsumen, boneka full body


Keywords


Fikih Muamalah, Perlindungan Konsumen, Boneka Full Body

Full Text:

PDF

References


Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: Refika Aditama

Mohari. (2015). Konsep Islam Menurut M Quraish Shihab. Yogyakarta: UIN KALIJAGA.

Nurhasanah, N. Adam, P. (2017). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta Timur : Sinar Grafika.

Sulistiani, L,S. (2018). Hukum Perdata Islam. Jakarta Timur : Sinar Grafika.

Fuady, M, P. (2008) Hukum Kontrak. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sulistiani, L, S. (2018). Perbandingan Sumber Hukum Islam. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam Vol 1 No.1.

Sabiq, S. (2009). Fiqh Sunnah Terj Abdurahman dan Maskurin Jakarta: Cakrawalay Publising.

Munir Fuady (2012). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung : Citra Aditya Bakti

Titik Triwulan Tutik. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana,

Peter Mahmud Marzuki (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana,

Az. Nasution (2006), Hukum perlindungan Konsumen, Jakarta : Diadit Media

Andewi Suhartini (2012). Ushul Fiqih. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22053

Flag Counter   Â