Tinjauan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN-MUI No : 117/DSN-MUI/II/2018 terhadap Penerapan Akad - Akad Pembiayaan pada Aplikasi Pembiayaan Online Duha Syariah

Anggriyan Pirnanda

Abstract


Abstract. The existence of Fintech-based sharia financing products raises quite fundamental problems, especially from the contractual aspects applied to the financing product. as one example in a fintech application such as Duha Syariah, the application manager provides features of murabahah financing products, but there is no mention of the detailed allocation of funds and the purchase history of goods from consumers because financing on murabaha according to Fikih Muamalah rules must have a sale object buy. Based on the background stated above, the problem formulation was made as follows: How is the provision of online-based financing according to the muamalah fiqh rules and DSN-MUI Fatwa No: 117 / DSN-MUI / II / 2018 About Information Technology-Based Financing Services Based on Sharia Principles ? How is the implementation of financing agreements and online-based financing distribution mechanisms in the Duha Syariah Fintech Application? And what about the review of Fikih Muamalah and DSN-MUI Fatwa Number: 117 / DSN-MUI / II / 2018 About Information Technology-Based Financing Services Based on Sharia Principles on the application of online financing agreements in the Duha Syariah Fintech Application?

The research method used in the preparation of this research is through an empirical juridical approach using technical data collection observations, documentation and literature studies. The primary data source consists of data from online documentation and DSN-MUI Fatwa Number: 117 / DSN-MUI / II / 2018 About Information Technology-Based Financing Services Based on Sharia Principles, while secondary data consists of company documents as a basis for analyzing the application of the contract. online financing agreement on the Duha Syariah Fintech Application.

The conclusion of this research is that the implementation of fintech in Duha Syariah is not yet fully in accordance with the Juramalah Jurisprudence and DSN-MUI Fatwa Number 117 of 2018 concerning Sharia-based LPBTI which is used as a reference by the Duha Syariah. These discrepancies cause losses that will be experienced by the organizer or the recipient of the financing. Therefore it is necessary to change some of the articles in the murabaha financing agreement so that it will conform to the existing regulations.

Keywords: Fintech, Covenant, Financing, and Muamalah Jurisprudence.

Abstrak. Adanya produk pembiayaan syariah berbasis Fintech menimbulkan permasalahan yang cukup fundamental terutama dari aspek akad yang diterapkan pada produk pembiayaan tersebut. sebagai salah satu contoh pada sebuah aplikasi fintech seperti Duha Syariah, pihak pengelola aplikasi memberikan fitur produk pembiayaan murabahah, namun di dalamnya tidak disebutkan alokasi penggunaan dana secara rinci serta riwayat pembelian barang dari pihak konsumen karena pembiayaan pada murabahah secara aturan Fikih Muamalah harus memiliki objek jual beli. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dibuat rumusan masalahnya sebagai berikut : Bagaimana ketentuan pembiayaan berbasis online menurut aturan fikih muamalah dan Fatwa DSN-MUI No : 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah ? Bagaimana penerapan akad-akad pembiayaan dan mekanisme penyaluran pembiayaan berbasis online pada Aplikasi Fintech Duha Syariah ? Dan bagaimana tinjauan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN-MUI Nomor : 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap penerapan akad-akad pembiayaan online pada Aplikasi Fintech Duha Syariah ?

Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan teknis pengambilan data observasi, dokumentasi dan studi literatur. Adapun sumber data primer terdiri dari data hasil dokumetasi secara online dan Fatwa DSN-MUI Nomor : 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, sedangkan data sekunder terdiri dari dokumen perusahaan sebagai landasan menganalisa penerapan akad-akad pembiayaan online pada Aplikasi Fintech Duha Syariah.

Simpulan dari penelitian ini adalah Pelaksanaan fintech di Duha Syariah belum sepenuhnya sesuai dengan Fikih Muamalah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 117 Tahun 2018 Tentang LPBTI bebasis Syariah yang dijadikan sebagai acuan oleh pihak Duha Syariah. Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan kerugian yang akan dialami oleh pihak penyelenggara maupun pihak penerima pembiayaan. Oleh karena itu perlu adanya perubahan dalam beberapa pasal yang ada dalam akad pembiayaan murabahah tersebut agar timbulnya kesesuaian dengan peraturan-peraturan yang ada.

Kata Kunci: Fintech, Akad, Pembiayaan, dan Fikih Muamalah.


Keywords


fintech online syariah, pinjaman online

Full Text:

PDF

References


Abdul Gofur Anshori, Hukum Perbankan Syariah, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Abdul Halim Barkatullah, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis Dan. Perkembangan Pemikiran), Nusa Media, Bandung, 2009.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Al Munawir Wilson, Kamus Besar Arab Indonesia, Pustaka Progressif, Surabaya, 2007.

Arifin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) di Indonesia Aplikasi dan Prospektifnya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.

Bank Indonesia, Lampiran UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Jakarta : Bank Indonesia, 2010.

Celina Tri Siwi Kristiyanti,.Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar. Grafika, Jakarta, 2011.

Choiruman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, cet. 2, 1996




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22013

Flag Counter   Â