Analisis Pemikiran Abu Ubaid tentang Pendistribusian Zakat terhadap Pendistribusian Zakat di LAZ DT Peduli Bandung

Azkha Nurmaulita, Zaini Abdul Malik, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Currently the management of zakat in Indonesia is carried out by Amil Agencies or Institutions made by the government and the private sector, with one of its authorities to distribute zakat to ashnaf. The distribution often carried out by amil institutions is different from the principle of the distribution of zakat, as happened in LAZ DT Peduli Bandung. As a figure who is concerned about the issue of zakat, Abu Ubaid in his book Al-Amwal explained the concept of zakat and its distribution as an implementation during the leadership of the Prophet and his companions. The formulation of the problem in this research is how is the distribution of zakat according to Abu Ubaid's thought?, how is the distribution of zakat conducted by DT Peduli Bandung ?, and how is the analysis of Abu Ubaid's thoughts on the distribution of zakat in DT Peduli Bandung. The purpose of this study was to determine the thought of Abu Ubaid about the distribution of zakat, to know the distribution of zakat in DT Peduli Bandung, and to know the analysis of Abu Ubaid's thoughts on the distribution of zakat by DT Peduli Bandung. The method used in this research is descriptive qualitative, with primary data sources derived from the book Al-Amwal by Abu Ubaid and interviews with DT Peduli Bandung. The results of this study indicate that the distribution of zakat conducted by LAZ DT Peduli Bandung is not fully in accordance with the thought of Abu Ubaid in the book Al-Amwal. The distribution carried out at DT Peduli Bandung is not only done in the area where zakat is taken but also outside the area. Also related to the determination of mustahiq candidates, DT Peduli Bandung does not use a measure of money owned by someone as a determinant but rather conducts a direct survey to the residence of the prospective beneficiary.

Keywords: Distribution of Zakat, Abu Ubaid, LAZ DT Peduli Bandung.

 

Abstrak. Saat ini pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan atau Lembaga Amil yang dibuat oleh pemerintah dan swasta, dengan salah satu kewenangannya untuk mendistribusikan zakat kepada ashnaf. Kerap kali pendistribusian yang dilakukan oleh lembaga amil berbeda dengan prinsip distribusi zakat, sebagaimana yang terjadi di LAZ DT Peduli Bandung. Sebagai tokoh yang concern terhadap permasalahan zakat, Abu Ubaid dalam kitabnya Al-Amwal menjelaskan konsep zakat dan pendistribusiannya sebagai implementasi pada masa kepemimpinan Rasulullah dan para sahabat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendistribusian zakat menurut pemikiran Abu Ubaid?, bagaimana pendistribusian zakat yang dilakukan DT Peduli Bandung?, serta bagaimana analisis pemikiran Abu Ubaid terhadap pendistribusian zakat di DT Peduli Bandung?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran Abu Ubaid tentang pendistribusian zakat, mengetahui pendistribusian zakat di DT Peduli Bandung, serta mengetahui analisis pemikiran Abu Ubaid terhadap pendistribusian zakat yang dilakukan DT Peduli Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan sumber data primer yang berasal dari kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid dan wawancara dengan pihak DT Peduli Bandung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendistribusian zakat yang dilakukan oleh LAZ DT Peduli Bandung belum sepenuhnya sesuai dengan pemikiran Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal. Pendistribusian yang dilakukan di DT Peduli Bandung tidak hanya dilakukan di wilayah dimana zakat diambil namun juga diluar wilayah tersebut. Juga terkait penentuan calon mustahiq, DT Peduli Bandung tidak menggunakan ukuran uang yang dimiliki seseorang sebagai penentu melainkan melakukan survey langsung ke kediaman calon penerima manfaat.

Kata Kunci: Pendistribusian Zakat, Abu Ubaid, LAZ DT Peduli Bandung.


Keywords


Pendistribusian Zakat, Abu Ubaid, LAZ DT Peduli Bandung.

Full Text:

PDF

References


Al-Qasim, A. U. (2009). Al-Amwal Ensiklopedia Keuangan Publik. In T. S. Utomo. Jakarta: Gemainsani.

Ani Nurul, S. Z. (2019). Distribusi Zakat Produktif Berbasis Model Cibest. Yogyakarta: Gre Publishing.

Efendi, P. (2020, Juni 22). Proses Pendistribusian Zakat. (A. Nurmaulita, Interviewer)

Fuadi. (2016). Zakat dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh . Yogyakarta: Deepublish.

Hidayatullah, S. (2018). Ensiklopedia Rukun Islam: Zakat. Jakarta: Al-Kautsar Prima.

Mubasirun. (2013). Distribusi Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Inferensi, 494.

RI, K. A. (2019). Al-Quran Fadhilah Teremah & Transliterasi Latin. Bandung: Gre Publishing.

Sarwat, A. (2015, Juli 3). Retrieved from rumahfiqih: https://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1375811786

Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 1 ayat (2).

Wahbah Al-Zuhayly. (1995). Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: : PT Remaja Rosdakarya.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21952

Flag Counter   Â