Tinjauan Maslahah Mursalah terhadap Penggunaan Transportasi Online “Grabwheelsâ€

Fitri Faadhillah, Maman Surahman, Amrullah Hayatudin

Abstract


Abstract. 

Maslahah mursalah is good according to reason with consideration of realizing benefit or avoiding harm to humans.  One of them is the use of GrabWheels online transportation. The rise of GrabWheels online transportation in the city of Bandung has caused concern. Because of the absence of a special lane for this transportation can result in traffic accidents for its users. The researcher formulated the problem statement as follows: how is the theory of problems in Islam, how to practice using GrabWheels online transportation, and how to review of maslahah mursalah to the use of online GrabWheels transportation. The purpose of this study was to answer the problem formulation. The research method used is a descriptive- analytical method qualitatively. The data source used is primary data, which is data obtained directly from users and providers of GrabWheels through interviews and secondary data, namely through library studies relating to the object under study. Based on the results of the study, the conclusion obtained is that the Maslahah Mursalah is an act that contains the value of benefits and maintains the achievement of the goals of sharia 'which is rejecting mudharat and achieving maslahah, The use of GrabWheels online transportation in Sumur Bandung District, Bandung City can result in traffic accidents for its users, Based on the analysis of the problem, the problem of online transportation GrabWheels raises madharat because it is Following with the principles of fiqh, which is to eliminate kemudharatan that takes precedence over taking a benefit. 

Key words: Maslahah Mursalah, Online Transportation, GrabWheels.


Abstrak. Maslahah mursalah merupakan sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kemaslahatan atau menghindarkan kemadharatan bagi manusia. Salah satunya adalah pada penggunaan transportasi online GrabWheels. Maraknya penggunaan Transportasi online GrabWheels di Kota Bandung mengundang kekhawatiran. Karena tidak adanya jalur khusus untuk tranportasi ini dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi penggunanya. Peneliti merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana teori maslahah mursalah dalam Islam, bagaimana praktik penggunaan transpotasi online GrabWheels dan bagaimana Tinjauan maslahah mursalah terhadap penggunaan transpotasi online GrabWheels. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis secara kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pengguna dan penyedia GrabWheels melalui wawancara dan data sekunder yaitu melalui studi kepustakaan yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, Simpulan yang diperoleh yaitu Maslahah mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai manfaat dan memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudharat dan meraih maslahah, Penggunaan transportasi online GrabWheels di Kecamatan Sumur Bandung Kota Bandung dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi penggunanya, Berdasarkan analisis maslahah mursalah transportasi online GrabWheels menimbulkan madharat karena tidak sesuai dengan kaidah fiqh yaitu Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.

 

Kata Kunci: Maslahah mursalah, Transportasi online, GrabWheels.


Keywords


Maslahah mursalah, Transportasi online, GrabWheels.

Full Text:

PDF

References


Kementerian Agama, RI. (2014). Al-Qur’an Tikrar. Bandung: Sygma Creative Media Corp.

Abdul, H.A. (2014). Pengantar Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Amrullah, H. (2019). Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam. Jakarta: Amzah.

CNBC Indonesia. (2018, November 27). Grab Uji Coba Penyewaan Otoped Listrik - Banjarnahor Donald, Retrieved Mei 19, 2020, from www.cnbcIndonesia.com.

Finance Detik. (2019, November 29). Survei: GrabWheels Datangkan Penghasilan Tambahan - Kholisdunika Alfi. Retrieved Mei 19, 2020, From https://www.Financedetik.com/id/.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21924

Flag Counter   Â