Tinjauan Etika Bisnis Islam dalam Pendistribusian Beras Miskin (Raskin) Bersubsidi di Desa Buding

Nuche Anggria Fabella, Amrullah Hayyatudin, M Andri Ibrahim

Abstract


Abstract.  Poor rice (Raskin) is one that is held by the government to overcome poverty in the form of rice assistance for the poor. In Buding Village Kelapa Kampit Subdistrict East Belitung Regency. the distribution of poor rice was not yet on target because poor rice in Buding. To find out the Practice of Distribution of Subsidized Rice (RASKIN) in Buding Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency. To find out the Review of Islamic Business Ethics towards Subsidized Rice Practice (RASKIN) in Buding Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency.The research method used is to use interviews, library research, and documentation. The results of this study result that the distribution of poor rice in Buding Village, Kelapa Kampit Subdistrict, East Belitung Regency is not in accordance with Raskin General Guidelines. Poor rice is not only distributed to Target Household (RTS) families. However, poor rice is also distributed to every household. In addition, the practice of distributing poor rice evenly in Buding Village is also not in accordance with Islamic Business Ethics in terms of the principle of justice, because poor rice is the right of the poor. So that if the poor rice is also distributed to the people who are categorized as capable, in the distribution process there is an element of injustice and invalidation of the rights of others.

Keywords: Justice Principle, Distribution, Poor Rice

Abstrak.  Beras miskin (Raskin) merupakan salah satu yang diselenggarakan pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan yang berupa bantuan beras untuk masyarakat miskin salah satu sasaran program di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui Teori Etika Bisnis Islam tentang Distribusi Barang dalam Hukum Islam. Untuk mengetahui Praktek Pendistribusian Beras Subsidi (RASKIN) di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Untuk mengetahui Tinjauan Etika Bisnis Islam terhadap Praktek Beras Subsidi (RASKIN) di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Metode Penelitian yang digunakan adalah menggunakan wawancara, Studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa pendistribusian beras miskin di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur tidak sesuai dengan Pedoman Umum Raskin. Beras miskin tidak hanya dibagikan kepada keluarga Rumah Tangga Sasaran (RTS) saja. Namun, beras miskin juga dibagikan kepada setiap rumah tangga, Selain itu, praktek distribusi beras miskin secara merata di Desa Buding juga tidak sesuai dengan Etika Bisnis Islam dilihat dari prinsip keadilan, karena beras miskin merupakan hak masyarakat miskin saja.

Kata Kunci: Prinsip Keadilan, Pendistribusian, Beras miskin

Keywords


Prinsip Keadilan, Distribusi Beras miskin

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI, 2010. Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Jakarta: Syamil Qur’an.

Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Cet.4

Pedoman Umum (Pedum) Raskin,2015.

Natawidirya, Muhammad, 2004, Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: Akademi Manajemen Pperusahaan YKPN, 2004

Hamzah, Ya’qub, 1985. Etika Bisnis Islam, Bandung: CV. Diponegoro

Qardhawi, Yusuf Qardhawi, 1997. Norma dan Etika dalam Distribusi.

Hasil wawancara dengan Bapak Mardini selaku Kepala Desa Buding pada tanggal 10 Mei 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.21872

Flag Counter   Â