Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) terhadap Jasa Penukaran Uang

Muhammad Shaleh Avif, Amrullah Hayatudin, Panji Adam

Abstract


Abstract. Exchange of money in muamalah fiqh is called Al-Sharf which is a sale and purchase agreement. This is as happened in Jalan Merdeka, Bandung City, a business that exchanges money that is rife before Idul Fitri. The Indonesian Ulema Council regulates the sale and purchase of currencies (Al-Sharf) in Fatwa Number 28 / DSN-MUI / III / 2002 concerning Currency Trading (Al-Sharf). In this case the authors formulate a problem with the aim of knowing the practice of money exchange services on Jalan Merdeka Bandung and also to find out the Fatwa Analysis of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council No 28 / DSN-MUI / III / 2002 Concerning Currency Trading (Al-Sharf) Against Money Exchange Services on Jalan Merdeka Bandung.

The method in this study is a qualitative method with a descriptive analysis approach. The object of this study is the primary data source in the form of interviews and secondary data sources in the form of books, journals and other literature. Data collection techniques in the form of observation and interviews.

The National Sharia Council has kicked the need to establish a fatwa on Al-sharf to be used as a guideline in currency trading transactions. In practice, the exchange of Rp 100,000 can be exchanged with Rp. 2,000 denominations. Currency trading activities carried out on Jalan Merdeka Bandung are in conflict with the DSN-MUI Fatwa on point three, that is, if the value is different then the law is usury

 

 

Abstrak.Tukar-menukar uang dalam fiqih muamalah dinamakan Al-Sharf yang merupakan akad jual beli uang. Hal ini sebagaimana terjadi di Jalan Merdeka Kota Bandung, bisnis penukaran uang yang marak terjadi menjelang Idul Fitri. Majelis Ulama Indonesia mengatur jual beli mata uang (Al-Sharf) dalam Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Dalam hal ini penulis merumuskan masalah dengan tujuan Untuk mengetahui Praktik Jasa Penukaran Uang di Jalan Merdeka Bandung dan juga untuk mengetahui Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Terhadap Jasa Penukaran Uang di Jalan Merdeka Bandung.

Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Objek penelitian ini adalah sumber data primer berupa wawancara dan sumber data sekunder berupa buku, jurnal dan literatur lainnya. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara.

Dewan Syariah Nasional memendang perlu menetapkan fatwa tentang Al-sharf untuk dijadikan pedoman dalam transaksi jual beli mata uang. Pada praktinya penukaran uang Rp 100.000 dapat ditukar dengan pecahan Rp 2.000 sebanyak 45 lembar. Kegiatan jual beli mata uang yang dilakukan di Jalan Merdeka Bandung bertentangan dengan Fatwa  DSN-MUI pada point tiga, yaitu jika nilainya berbeda maka hukumnya riba.


Keywords


Fatwa DSN-MUI, Akad, Al-Sharf

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku:

A. Hassan, 1999, Terjemah Bulughul Maram Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Bandung: Diponegoro.

A.Djazuli, 2002 Yadi Janwari (ed.), Lembaga-lembaga perekonomian Umat Sebuah Pengenalan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ahmad Ahsan, 2005, Mata Uang Islam Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islam terjemahan dari buku Al-Auraq Al-Naqdiyah fi Al-Iqtishad Al-Islamy ,Qimatuha wa Ahkamuha oleh saifurrahman Barito dan Zulfakar Ali, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Ahyar A. Gayo, 2011 Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah, Penelitian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI.

Departemen Agama RI, 2005, Al Qur`an dan Terjemahnya , Bandung: Diponegoro.

Fatwa Dewan Syariah Nasiaonal No: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

Harun Nasution, 1975 Pembaharuan Dalam Islam: Sdejarah Pemikiran dan Gerakan, Jakarta: Bulan Bintang.

Murtadho Muthahari, 1995 Ar-Riba Wa At-Ta'min, Terj. Irwan Kurniawan "Asuransi dan Riba", Pustaka Hidayah, Bandung.

Panji Adam, 2017 Fikih Muamalah Maliyah, PT.Refika Aditama, Bandung.

Wahbah Al-Zuhaili, 1985, Al Fiqh Al-Islam Wa Adillatuh Damsyik: DarAl-Fikr,

Yusuf Qardhawi, 1997 Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan, Jakarta: Gema Insani Press.

Sumber Wawancara:

Teti, (24 Mei 2019) Jasa penukaran uang di Jalan Merdeka Bandung

Agus, (29 Mei 2019) Pengguna Jasa penukaran uang di Jalan Merdeka Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19532

Flag Counter   Â