Analisis Ta’widh terhadap Proses Penyelesaian Wanprestasi Barang Hilang di PT. JNE Kota Bandung

Amet Faisal Apriliady, Eva Misfah Bayuni, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract. A shipping company in carrying out its duties must be responsible for the agreement that has been agreed, because the shipment is not always run smoothly, such as goods that are not delivered, damaged or lost. At first glance in actual reality the company also provides dependents on goods in the event of default. But in reality, the lost or damaged items at PT. JNE compensation provided is only 10 times teh cost of sending one kilo of goods lost or damaged without calculating the weight of item. Therefore the problem formulation of this research is to find out the concept of ta’widh according to Wahbah Al-Zuhayli the process of setllement of defaults at PT. JNE and analysis of the settlement of defaults to the ta’widh process at PT. JNE. This research method uses descriptive analysis with a qualitative approach that is to see the completion of the interpretation of the ta’widh process at PT. JNE. Based on the conclusion of this study that the ta’widh process according to Wahbah Al-Zuhayli is like returning a broken object to be whole again, if it is difficult to do, then it is obligatory to replace it with the same object (of a kind) or with money. Completion of defaults to the ta’widh process at PT. JNE compensation (ta’widh) provided by PT. JNE to consumers or users of shipping services is not appropriate or only part of what is obtained by this is not appropriate as the opinion has been expressed by contemporary scholars Wahbah Al-Zuhayli.

 

Keywords : Performance, Ta’widh, Wahbah Al-Zuhayli


Abstrak. Suatu perusahaan pengiriman barang dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah disepakati, karena pengiriman yang dilakukan tidaklah selalu berjalan dengan lancar, seperti barang yang dikirim tidak sampai, rusak atau pun hilang. Sekilas, pada realitas yang sebenarnya, pihak perusahaan juga memberikan tanggungan terhadap barang apabila terjadinya wanprestasi. Namun pada realitanya barang yang hilang atau rusak di PT. JNE ganti rugi yang diberikan hanya sebesar 10 kali dari biaya kirim satu kilo terhadap barang yang hilang atau rusak tanpa menghitung berat barang tersebut. Oleh karena itu rumusan masalah dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep ta’widh menurut Wahbah Al-Zuhayli, proses penyelesaian wanprestasi di PT. JNE dan analisis penyelesaian wanprestasi terhadap proses ta’widh di PT. JNE. Metode penelitian  ini menggunakan analisis dekriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu untuk melihat penyelesaian wanpretasi terhadap proses ta’widh di PT. JNE. Berdasarkan kesimpulan dari penelitian ini bahwa proses ta’widh menurut Wahbah Al-Zuhayli yaitu seperti mengembalikan benda yang dipecahkan menjadi utuh kembali, apabila hal tersebut sulit dilakukan maka wajib menggantinya dengan benda yang sama (sejenis) atau dengan uang. Penyelesaian wanprestasi terhadap proses ta’widh di PT. JNE apabila ada barang yang hilang hanya diganti dengan 10 kali biaya kirim saja. Ganti rugi (ta’widh) yang diberikan pihak PT. JNE kepada konsumen atau pengguna jasa pengiriman tidak sesuai atau hanya sebagian yang di dapat oleh yang mana ini tidak sesuai seperti pendapat yang telah dikemukakan oleh ulama kontemporer Wahbah Al-Zuhayli.

 

Kata Kunci : Wanprestasi, Ta’widh, Wahbah Al-Zuhayli



Keywords


Wanprestasi, Ta’widh, Wahbah Al-Zuhayli

Full Text:

PDF

References


Buku

Maleong, L. J. (2000). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.

Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana.

Jafri, S. (2008). Fiqh Muamalah. Pekanbaru: Suska Press.

Mirru, A. (2008). Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, A. K. (1986). Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.

Nasution. (2008). Metode research (penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara.

Prodjodikoro, W. (1979). Asas-Asas Hukum Perdata Internasional. Bandung: Peneliti Sumur Bandung.

Zuhaili, W. (2010). Fiqih Imam Syafi’i. Jakarta: Almahira.

Wawancara

Muthy Hanifah, Karyawan PT. JNE Kota Bandung Tanggal 7 November 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19372

Flag Counter   Â