Tinjauan Fiqh Muamalah tentang Upah Pemeliharaan Hewan Ternak pada Akad Ijarah (Praktik Gaduh Sapi)

Ai Siti, Ifa Hanifia Senjiat, Amrullah Hayatudin

Abstract


Abstract.The Ijarah contract is a contract whose object is the exchange of benefits for a certain period, that is the ownership of benefits in return, is the same as selling benefits. Ijarah is divided into two types namely, Ijarah which leads to wage wage (‘ala al-asykhash), which is of service nature as is the case with livestock raising in Kampung Cipondok, District of Cigedug, Garut Regency. The formulation of the problem is: How is the Wage Theory of Livestock in Muamalah Jurisprudence? What is the Practice of Giving Wages to Cattle Keepers with the Ijarah Agreement in Cipondok Village, Cigedug District, Garut Regency? How is the Muamalah Fiqh Analysis on the Wage Practice of Cattle Livestock Maintenance in Cipondok Village, Cigedug District, Garut Regency?

               This study aims to determine the theory of livestock maintenance wages in Muamlah Jurisprudence, knowing the practice of giving wages to livestock raising, knowing the analysis of Muamalah Jurisprudence on the practice of livestock raising wages in Cipondok Village, Cigedug Subdistrict, Garut Regency, is it in accordance with Islamic Sharia. The research method used was qualitative, interview, literature study, documentation.

               Based on Muqalah Fiqh analysis in terms of the Ijarah contract, the service of raising cattle in Cipondok Village is said to be illegal if it is associated with Ibn Majah's Hadith because the maintenance of cattle is entitled to wages, because the cattle keeper has fulfilled his obligations as a livestock keeper service

Keywords: Fiqh Muamalah, Ijarah Covenant, Rearing Livestock

Abstrak. Akad Ijarah adalah akad yang objeknya ialah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan  manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat. Ijarah dibagi menjadi dua macam yaitu, Ijarah yang mengarah kepada  upah mengupah (‘ala al-asykhash) yaitu bersifat jasa seperti halnya dengan pemeliharaan hewan ternak di Kampung Cipondok Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut.  Rumusan masalah yaitu: Bagaimana Teori Upah Pemeliharaan Hewan Ternak dalam Fikih Muamalah ? Bagaimana Praktik Pemberian Upah pada Pemelihara Sapi dengan Akad Ijarah di Kampung Cipondok Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut ?  Bagaimana Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Upah Pemaliharaan Hewan Ternak sapi di Kampung Cipondok Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teori upah pemeliharaan hewan ternak dalam Fikih Muamlah, mengetahui praktik pemberian upah pada pemeliharaan hewan ternak, mengetahui analisis Fikih Muamalah terhadap praktik upah pemeliharaan hewan ternak di Kampung Cipondok Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut, apakah sudah sesuai dengan Syari’at Islam. Metode Penelitian yang digunakan adalah menggunakan Kualitatif, Wawancara, Studi Kepustakaan, Dokumentasi.

Berdasakan analisis Fiqh Muamalah ditinjau dari akad Ijarah, jasa pemelihara hewan ternak sapi di Kampung Cipondok dikatakan tidak sah jika dikaitkan dengan Hadits Ibnu Majah  karena pemeliharaan hewan ternak sapi berhak mendapatkan upah, karena si pemelihara hewan ternak sapi sudah memenuhi kewajibanya sebagai jasa pemelihara hewan ternak sapi.

Kata kunci : Fikih Muamalah,  Akad Ijarah, Pemeliharaan Hewan Ternak


Keywords


Fikih Muamalah, Akad Ijarah, Pemeliharaan Hewan Ternak

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19340

Flag Counter   Â