Tinjauan Akad Ijarah dan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Perparkiran terhadap Pengambilan Sewa Parkir Liar

Rainalia Nadifah Sugalayudana, Eva Misfah Bayuni, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract. Akad Ijarah is an agreement whose object is to redeem the benefits for a particular time, i.e. ownership benefits in return. Ijarah is divided into two kinds, namely Ijarah, which leads to the collection of remuneration (' ala al-A'yan) and Ijarah which leads to wages wage (' ala al-Asykhash) is a service.  The background of this research problem is many of which do wild parking or in the government of land road owned by no license but the parking man asks for a fee to the rider who entrust his vehicle to the event of the poll The wild. This research was conducted to answer three problems; 1. What is the concept of Akad Ijarah according to Fiqh Muamalah? 2. What is the implementation of wild parking rental at Sukahaji Bird market in Bandung? 3. How is the review of Akad Ijarah and regulation of the city of Bandung No. 3 year 2008 about the parking organizers to take a wild car rental? This method of research is a qualitative research method with the type of field research and the nature of qualitative descriptive research. The object of this research is Sukahaji bird market. The data collection techniques in this study are observations and interviews. The results of this study stated that: First, Ijarah is an agreement whose object of redemption benefits in return. Rukun Ijarah There are four, people who berakad, rent, Ijab Qabul, benefits. Secondly, the implementation of parking at Sukahaji Bird Market is divided into two, the official park with the land provided by the market and there are unofficial parking that eat the road. Thirdly, the transaction that occurred in the collection of wild parking rental has not been fulfilled and the requirements of Akad Ijarah and local regulations Bandung City No. 3 year 2008 about the operator of the regulation because there is no agreement in the withdrawal of parking fees, and land That is used does not have a permit to maintenance the parking lot or ownership of the benefits taken not its legitimate property.

 

Keywords: Akad Ijarah, Fiqh Muamalah, wild car Rental collection, Local regulations

Abstrak. Akad Ijarah adalah akad yang objeknya penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan. Ijarah dibagi menjadi dua macam yaitu, Ijarah yang mengarah kepada pengambilan imbalan (‘ala al-a’yan) dan Ijarah yang mengarah kepada upah mengupah (‘ala al-asykhash) yaitu bersifat jasa.  Latar belakang masalah penelitian ini banyak yang melakukan parkir liar atau di badan jalan lahan milik pemerintah dengan tidak memiliki ijin akan tetapi tukang parkir meminta biaya kepada pengendara yang menitipkan kendaraannya sehingga terjadinya pemungutan secara liar. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab tiga rumusan masalah; 1. Bagaimana ketentuan Akad Ijarah menurut Fikih Muamalah? 2. Bagaimana pelaksanaan pengambilan sewa parkir liar di Pasar Burung Sukahaji Kota Bandung? 3. Bagaimana tinjauan Akad Ijarah dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Perparkiran terhadap pengambilan sewa parkir liar? Metode Penelitian ini adalah Metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah Pasar Burung Sukahaji. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, Ijarah adalah akad yang objeknya penukaran manfaat dengan imbalan. Rukun Ijarah ada empat, orang yang berakad, uang sewa, ijab qabul, manfaat. Kedua, pelaksanaan parkir di Pasar Burung Sukahaji terbagi dua, parkiran resmi dengan lahan yang disediakan oleh pihak Pasar dan ada parkiran tidak resmi yang memakan badan jalan. Ketiga,  transaksi yang terjadi dalam pengambilan sewa parkir liar belum memenuhi rukun dan syarat akad Ijarah dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 3 Tahun 2008 tentang penyelenggara perpakiran karena tidak ada perjanjian dalam penarikan biaya parkir, dan lahan yang digunakan tidak memiliki ijin penyelenggaraan tempat parkir atau kepemilikan manfaat yang diambil bukan milik sah nya.

Kata Kunci : Akad Ijarah, Fikih Muamalah, Pengambilan Sewa Parkir Liar, Peraturan Daerah


Keywords


Akad Ijarah, Fikih Muamalah, Pengambilan Sewa Parkir Liar, Peraturan Daerah

Full Text:

PDF

References


An-Nabhani, Taqyuddin. (1996). Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.

Centre park. Apa itu Parkir liar dan peraturan sanksi pidana nya. Retrieved Oktober 23, 2019, From https://centrepark.co.id/apa-itu-parkir-liar-dan-peraturan-sanksi-pidananya/.

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya..., hlm. 83.

Direktur Jendral Perhubungan Darat. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir. Retrieved Oktober 10, 2019, From https://www.andalalindkijakarta.com/file/12_272_PEDOMAN_TEKNIS_FASILITAS_PARKIR.pdf .

Majah, Ibnu. (275 H). Maktabah Al-Syamilah.

Rozalinda. (2017). Fikih Ekonomi Syariah : Prinsip dan Implementasi Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Suhendi, Hendi. (2008). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syafe’i, Rachmat. (2004). Fiqih Muamalah. Bandung : CV Pustaka Setia.

Suhendi, Hendi. (2010). Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali.

‎Sahrani‎, Sohari &‎ Ruf’ah ‎Abdullah. (2012). Fiqh Muamalah, Bogor: Ghalia Indonesia..

Shalih, Asy-Syaikh. (2015). Terjemahan. Fikih Muyassar : Panduan Praktis Fikih dan Hukum Islam. Jakarta : Darul Haq.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.19204

Flag Counter   Â