Analisis Komperatif Fikih Muamalah dan KUH Perdata terhadap Praktik Endorse Barang Ilegal

Della Rifqi Ayu Pritama Fayan, M. Roji Iskandar, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Bff Management is a liaison service between two parties, namely business firms, boutiques, online stores, offline stores with craftsmen (endorsers) who will buy products from these business people through the respective social media accounts of each chosen artist. There are 15 requirements that must be agreed upon by service users and some approved practice processes at Bff Management. Bff never endorsed illegal goods. Based on the background of the problem, the formulation of the problem is as follows: How do practices support in Bff Management, How to discuss fiqh muamalah to the practice of supporting illegal goods products, How to renew the Civil Code against the practice of supporting illegal goods products. This study discusses the practices approved in Bff Management, discusses the wisdom of practices that support illegal goods products, and discusses the Civil Code against practices that support illegal goods products. The research method used is a qualitative descriptive analysis method. Sources of data used primary data are data obtained directly from the owner of BFF Management through interviews and secondary data, namely the Qur'an, Hadith, Books or fiqh books, and the literature obtained by research. Based on the results, the conclusions obtained by Bff never endorse illegal goods, which is because they have no awareness and differences in knowledge of the types and dangers of illegal goods. In fiqh muamalah, the law supports the ijarah agreement and the law is amended because in the process the contract is illegal. In the KUHPer null and void means that from the beginning it was deemed that there had never been an agreement and there had never been an agreement because the last two conditions were not approved

Keywords: Muamalah Jurisprudence, Ijarah, KUHPerdata, Endorse, Illegal Goods

 

Abstrak. Bff Management adalah Jasa penghubung antara dua pihak yaitu pembisnis perusahaan, butik, online shop, toko offline dengan para artis (endorser) yang nantinya akan mempromosikan produk dari para pembisnis tersebut melalui akun media sosial pribadi masing-masing artis yang dipilih. Terdapat 15 syarat yang harus dipenuhi oleh para pengguna jasa dan beberapa proses praktek endorse di Bff Management. Pihak Bff pernah meng-endorse barang ilegal. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka rumusan masalah adalah sebagai berikut : Bagaimana praktik endorse di Bff Management, Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik endorse produk barang ilegal, Bagaimana tinjauan KUH Perdata terhadap praktik endorse produk barang ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik endorse di Bff Management, tinjauan fikih muamalah terhadap praktik endorse produk barang ilegal, dan tinjauan KUH Perdata terhadap praktik endorse produk barang ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis secara kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari owner BFF Management melalui wawancara dan data sekunder yaitu Al-quran, Hadis, Kitab atau buku fikih, dan literature-literatur yang berkaitan dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh bahwa ternyata Pihak Bff pernah meng-endorse barang ilegal yaitu dengan alasan karena belum adanya kesadaran dan kurangnya pengetahuan akan jenis dan bahayanya barang ilegal. Dalam fikih muamalah praktek endorse merupakan akad  ijarah jasa  dan hukumnya mubah karena  dalam proses akadnya terdapat barang ilegal. Dalam KUHPer  batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan karena dua syarat yang terakhir tidak dipenuhi

Kata Kunci: Fikih Muamalah, Ijarah, KUHPerdata, Endorse, Barang Ilegal


Keywords


Fikih Muamalah, Ijarah, KUHPerdata, Endorse, Barang Ilegal

Full Text:

PDF

References


Jaih Mubarak dan Hasanudin. (2017). Prinsip-prinsip Pejanjian. Bandung:Simbiosa

Rekatama Media.

Panji Adam. (2017). Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, dan

Implementasi). Bandung:PT Refika Aditama.

Panji Adam. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT. Refika Aditama.

Pratiwi Budi Utami. 2014. “Strategi komunikasi pemasaran melalui Endorsement pada

online shop di Indonesiaâ€. hlm. 2 dan 18.

Trasina Maharani. (2018). “Endorse Pembesar Payudara Ilegal, Awkarin Dikecam

Komisi IX DPR†dalam m.detik.com (diakses tanggal 08 Agustus 2018).




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.18949

Flag Counter   Â