Analisis Fatwa Dsn-Mui No: 114/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Akad Syirkah terhadap Penggunaan Piutang sebagai Modal

Lutfi Raidy, Sandy Rizki Febriadi, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract. This research is motivated by the many uses of accounts receivable as capital in Palasari Book Market Bandung. To cover the lack of capital, the capital owners of Doa Ibu Book Store who do not have enough funds to provide capital to purchase books to publishers often guarantee their receivables in others to be used as capital. This study aims to analyze the use of accounts receivable as syirkah capital based on DSN-MUI Fatwa No: 114/DSN-MUI/IX/2017 About Syirkah Agreement. This study uses a type of qualitative research with an empirical juridical approach, with data sources used, i.e. interviews, books, articles, journals, internet and various literature sources that support research. Based on the research and analysis that has been done, almost all business activities and cooperation in Doa Ibu Book Store are following the provisions contained in the DSN-MUI Fatwa No: 114/DSN-MUI/IX/2017 About Syirkah Agreement. However, the use of accounts receivable as venture capital is not permitted by DSN-MUI Fatwa No: 114/DSN-MUI/IX/2017 About Syirkah Agreement, because this is contrary to one of the provisions in the fatwa, i.e. the provision of ra's al-mal point eighth that reads "Ra's Al-Mal may not be in the form of accounts receivable."

Keywords: DSN-MUI Fatwa, Agreement, Syirkah, Receivable, Capital.

 

Abstrak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya penggunaan piutang sebagai modal di Pasar Buku Palasari Bandung. Untuk menutupi kekurangan modal, pemilik modal Toko Buku Doa Ibu yang belum memiliki cukup dana untuk memberikan modal pembelian buku ke penerbit seringkali menjaminkan piutangnya yang ada di orang lain untuk dijadikan modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan piutang sebagai modal syirkah yang berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Syirkah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data yang digunakan yaitu wawancara, buku, artikel, jurnal, internet dan berbagai sumber literatur yang mendukung penelitian. Berdasarkan penelitian dan analisis yang sudah dilakukan, hampir semua kegiatan usaha dan kerja sama yang ada di Toko Buku Doa Ibu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Syirkah. Tetapi, penggunaan piutang sebagai modal usaha tidak diperbolehkan oleh Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Syirkah, karena hal ini bertentangan dengan salah satu ketentuan yang ada di dalam fatwa tersebut, yaitu ketentuan ra’s al-mal poin kedelapan yang berbunyi “ra’s al-mal tidak boleh dalam bentuk piutang.â€Â 

Kata Kunci: Fatwa DSN-MUI, Akad, Syirkah, Piutang, Modal

Keywords


DSN-MUI Fatwa, Agreement, Syirkah, Receivable, Capital. Fatwa DSN-MUI, Akad, Syirkah, Piutang, Modal.

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji. (2017). Fikih Muamalah Maliyah. Bandung: Refika Aditama.

Departemen Agama RI. (2002). Alquran dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Alquran. Semarang: PT. Karya Toha Putra.

Fatoni, Nur. (2012). Dinamika Relasi Hukum dan Moral dalam konsep jual beli (studi kasus pada fatwa dewan syariah nasional majlis ulama indonesia (DSN-MUI). Semarang: Lembaga Penelitian IAIN Walisongo Semarang.

Fatwa DSN-MUI No: 114/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Syirkah.

Ghazaly, Abdul Rahman, Dkk. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenada Media Grup.

Gayo, Ahyar A. (2011). Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah. Penelitian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hakim, Atang Abd. (2011). Fikih Perbankan Syariah: Transformasi Fikih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Refika Aditama.

Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenada Media.

Nasution, Harun. (1975). Pembaharuan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang.

Nurhasanah, Neneng, dkk. (2018). Metodologi Studi Islam. Jakarta: Amzah.

Qardhawi, Yusuf. (1997). Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan. Jakarta: Gema Insani Press.

Suhara, Tatang. (2019, Maret 26). Penggunaan piutang sebagai modal usaha di Pasar Buku Palasari. (Lutfi Raidy, Pewawancara)

Suhendi, Hendi. (2002). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16599

Flag Counter   Â