Tinjauan Fikih Muamalah Peer To Peer Lending dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Pt. Investree Radhika Jaya

Willyan Giovanni, Neneng Nurhasanah, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract: The development of technology-based financial institutions in Indonesia is currently growing very rapidly. Where the institution is expected to be able to help MSMEs in providing funds to MSME players easily and quickly. By seeing this development, sharia technology-based finance also grew. Where from the emerging Islamic financial institutions allegedly not referring to sharia principles, and many of them are suspected of violating sharia provisions. One of them is carried out by PT. Radhika Jaya Investree by using a multi-contract concept. The research aims to determine the financing model used by Investree, by looking at the multi-contract concept used, and judicially reviewing the Investree institution. This research is a qualitative research based on a case study method, with literature reviews and direct interviews. The results of the study show that: First, there is a multi-contract violation used by the Investree institution, where the contract combines the Mudharabah agreement with Qardh and asks for Ujrah's fees against Qardh. The cost of this ujrah is not done voluntarily but has been determined in advance by the Investree institution. Second, the financing model used is the Invoicing Financing bill model with the ujrah cost percentage of 0.1% -2.5%. Third, there are a number of points violated by the Investree institution that are reviewed from the DSN-MUI No 115 / DSN-MUI / IX / 2017 fatwa concerning Mudharabah, the point regarding the terms of ujrah amount which may not be in the form of percentage, but in nominal form and DSN fatwa -MUI No. 19 / DSN-MUI / IV / 2001 concerning Qardh, the point is about not being allowed to ask for compensation by requiring it at the beginning but must be in the form of voluntary.

Keywords: Mudharabah, Qardh, Peer To Peer Lending

Abstrak : Lembaga keuangan berbasis teknologi di Indonesia saat ini tumbuh dengan sangat pesat. Lembaga tersebut diharapkan dapat membantu UMKM dalam pemberian dana bagi pelaku UMKM dengan mudah dan cepat, dengan melihat perkembangan ini tumbuh pula keuangan berbasis teknologi syariah. Lembaga keuangan syariah yang muncul diduga tidak mengacu kepada prinsip syariah, dan masih banyak dari mereka yang diduga melanggar ketentuan-ketentuan syariah salah satunya yang dilakukan oleh PT. Investree Radhika Jaya dengan menggunakan konsep multi-akad. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model pembiayaan yang digunakan oleh Investree, melihat konsep multi akad yang digunakan, dan meninjau secara fikih muamalah terhadap lembaga Investree. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Dengan melakukan tinjauan pustaka dan wawancara langssung. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, terdapat pelanggaran multi-akad yang digunakan oleh lembaga Investree, dimana menggabungkan akad Mudharabah dan Qardh dan meminta biaya Ujrah terhadap Qardh, yang mana biaya ujrah ini tidak dilakukan secara sukarela melainkan telah ditetapkan di awal oleh lembaga Investree.  Kedua, model pembiayaan yang digunakan adalah model tagihan Invoicing Financing dengan persentase biaya ujrah sebesar 0,1%-2,5%.Ketiga, terdapat beberapa poin yang dilanggar oleh lembaga Investree yang ditinjau dari fatwa DSN-MUI No 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Mudharabah yaitu mengenai ketentuan besaran ujrah yang tidak boleh dalam bentuk persentase melainkan dalam bentuk nominal dan fatwa DSN-MUI No 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh yaitu mengenai tidak boleh meminta imbalan dengan mempersyaratkan di awal melainkan harus dalam bentuk sukarela                                                                   

Kata Kunci : Mudharabah, qardh, Peer To Peer Lending

Keywords


Mudharabah, qardh, Peer To Peer Lending

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi‟I (2001) Bank Syariah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press.

Abdullah bin Muhammad al-Imrani, (2006), al-‘Uqud al-Maliyyah al-Murakkabah, Riyad: Dar Kunuz Elshabelia an Nasr wa Tausi’.

Ali Amin Isfandiar. (2014). Analisi Fikih Muamalah Tentang Hybrid Conytract Model. Jurnal STAIN Pekalongan, Vol 10, No 2

Budisan dan Triand. (2006). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. edisi 2, salemba empat Jakarta 2006.

Beik Irfan Syauqi dan Laily Dwi Arsyianti,(2016) Ekonomi Pembangunan Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,

Hendi Suhendi. (20018). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Muhammad,(2002) Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press,

Muhammad Afdi Nizar.(2019, 12 Februari) Tekhnologi Keuangan Finetech: Konsep dan Implementasinya. Tercantum di: https://www.researchgate.net/Keuangan Fintech_Konsep_dan Implementasinya di Indonesia diakses pada tanggal 12 Februari 2019

Neneng Nurhasanah,(2015). Mudharabah Dalam Teori dan Praltik, Bandung:PT Refika Aditama

Yosi Aryanti. (2016), Multi Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah di Perbankan Syariah Perpektif Fiqh Muamalah), Vol 15. No 2.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16594

Flag Counter   Â