Implementasi Pemahaman Para Pedagang Tentang Zakat Perdagangan di Pasar Anyar Kota Bandung

Okeu Rizkina Lestari, N Eva Fauziah, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. Trading zakat is zakat issued for ownership of property intended for sale and purchase. In Pasar Anyar, the majority of traders are Muslim. From this assumption, researchers want to conduct a study on the implementation of trade zakat by exploring the traders' understanding of the zakat trade and its implementation. With the formulation of the problem as follows: What is the mechanism of trade zakat in Islam? How do traders understand about trade zakat? How is the implementation of the traders' understanding of trade zakat?

The method used is descriptive analysis. Type of field research with a qualitative approach. The number of samples taken were 30 traders. By using a purposive sampling technique, which is considered to have a close relationship with the characteristics of the previous population, namely every trader who is Muslim.

Based on the results of the study it was found that the percentage of understanding of traders related to trade zakat was 61%, this can be said that the understanding of traders is still lacking or not good when viewed in terms of the continuum. But in terms of implementation that illustrates his attitude towards the obligation of tithe, the percentage of traders who have implemented the expenditure of zakat trade is 76% so that it can be said to be good. The distribution of zakat is through official institutions or issue their respective zakat without going through official institutions.

Keywords: Understanding, Traders, Trade Zakat

Abstrak: Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual beli. Di Pasar Anyar mayoritas para pedagang beragama muslim. Dari asumsi ini, peneliti ingin melakukan sebuah penelitian mengenai pelaksanaan zakat perdagangan dengan menggali pemahaman para pedagang mengenai zakat perdagangan tersebut dan implementasinya. Dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana mekanisme zakat perdagangan dalam Islam? Bagaimana pemahaman para pedagang tentang zakat perdagangan? Bagaimana implementasi pemahaman para pedagang tentang zakat perdagangan?

Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis. Jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 30 orang pedagang. Dengan menggunakan teknik purposive sampling, yang dipandang mempunyai sangkut paut yang erat dengan ciri-ciri populasi sebelumnya, yaitu setiap pedagang yang beragama muslim.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa persentase pemahaman para pedagang terkait zakat perdagangan sebesar 61%, ini dapat dikatakan pemahaman para pedagang masih kurang atau belum baik jika dilihat dari segi kontinumnya. Namun dari segi implementasi yang menggambarkan sikapnya terhadap kewajiban berzakat, persentase para pedagang yang telah mengimplementasikan pengeluaran zakat perdagangannya sebesar 76% sehingga sudah dapat dikatakan baik. Penyaluran zakat perdagangannya itu ada yang melalui lembaga resmi ataupun mengeluarkan zakatnya masing-masing tanpa melalui lembaga resmi.

Kata Kunci: Pemahaman, Pedagang, Zakat Perdagangan


Keywords


Pemahaman, Pedagang, Zakat Perdagangan

Full Text:

PDF

References


Ali Hasan, M. (2000). Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Az Zuhaili, Wahbah. (2001). Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta: Gema Insani

Bandung Kota BPS. (2019, April 22). Data Penduduk Miskin. www.bandungkota.bps.go.id

Departemen Agama RI. (2008). Al-Quran dan Terjemahan, Jakarta: Maghfirah Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi IV Cet.1, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Jabarprov. (2019, 22 April). Data Penduduk. www.jabarprov.go.id

Hidayatullah, Syarif. (2008). Ibadah Tanpa Khilafiah Zakat, Jakarta: Indocamp

Nasution, S. (1999). Teknologi Pendidikan, Bandung: CV. Jammars

Nawawie, Imam. (2008). Terjemah Al-Arba’in Nawawi, Surabaya: Al-Miftah




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16574

Flag Counter   Â