Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Sewa Menyewa Rahim (Surrogacy)

Dhini Anggi Lestari, N Eva Fauziah, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. Every human being desires to have children (descendants) as an instinct that is instinct from birth. Not a few married couples who have married but do not have children. Whereas they want children from their own seeds (biological children) even though the couple cannot get offspring naturally. Because of the modernization there is a technological discovery in the field of genetic engineering, in an effort to help and help couples who cannot have children. Such engineering is characterized by the emergence of IVF. If you see from the impact of rental practices, leasing the womb has a greater negative impact than the benefits. This research method uses empirical juridical analysis with a qualitative approach, namely to examine the applicable legal provisions and what happens in the practice of renting a womb in Cibogo Village, Cibogo Sub-District, Subang Regency. The results of this study that the practice of renting the womb in Cibogo Village, Cibogo Sub-District, Subang Regency is invalid because it contains many disadvantages compared to the benefits. But there is a solution to the problem according to the author's analysis allowed for women who cannot conceive who refer to Dr. H. Ali Akbar and QS. Al-Baqarah verse 173.

Keywords: Rent-Rent, Uterus, Surrogacy

Abstrak. Setiap manusia berkeinginan untuk memperoleh anak (keturunan) sebagai suatu naluri yang naluri sejak lahir. Tidak sedikit pasangan suami istri yang telah menikah tetapi belum memiliki keturunan. Sedangkan mereka menginginkan anak dari benih sendiri (anak kandung) padahal pasangan tersebut tidak dapat memperoleh keturunan secara alamiah. Karena kemodernisasian yang ada munculah penemuan teknologi di bidang rekayasa genetik, dalam upaya membantu dan menolong suami-istri yang tidak dapat mempunyai anak. Rekayasa seperti ini ditandai dengan munculnya bayi tabung. Apabila melihat dari dampak praktik sewa menyewa rahim   lebih besar dampak negatif dari pada manfaatnya.

Metode penelitian ini menggunakan analisis yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif  yaitu untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam praktik sewa menyewa rahim di Desa Cibogo Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.

Hasil penelitian ini bahwa praktik sewa-menyewa rahim di Desa Cibogo Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang adalah tidak sah karena mengandung banyak mudharat dibandingkan manfaatnya. Namun terdapat solusi dari permasalahan tersebut menurut analisis penulis dibolehkan bagi wanita yang tidak bisa mengandung yang mengacu pada pendapat Dr. H. Ali Akbar dan QS. Al-Baqarah ayat 173.

Kata Kunci: Sewa-Menyewa, Rahim, Surrogacy


Keywords


Sewa-Menyewa, Rahim, Surrogacy

Full Text:

PDF

References


Akbar, A. (1983). Seksualita Ditinjau dari hukum islam. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Akbar, A. (1993). Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

al-Munawar, S. A. (2004). Hukum Islam dan Pluralitas Sosial. Jakarta: Penamadani.

Bisrih, M. A. (1977). Terjemahan Al Faraidul Bahiyah Risalah Qawaid Fiqh. Kudus: Menara kudus.

Hasan, M. A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hasan, M. A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

moleong, L. (1997). Metode penelitian kualitatifcet VIII. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Nabahah, R. S. (2007). Penyewaan Rahim Menurut Pandangan Islam. Jakarta: Gema Insani.

Norwitz, E. R. (2007). At a Glance Obstetri dan Ginekologi,terj.Diba Artsiyanti. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Pasaribu, C. (1996). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Shiddieq, H. A. (1997). Hukum-hukum Fiqh Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Suhendi, H. (2008). Fiqih Muamalah. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Syafei, R. (2001). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Utomo, S. B. (2003). Fiqh Aktual,Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.

W.Alhafidz, A. (2010). Fiqih Kesehatan. Jakarta: Amzah.

Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktek. jakarta: sinar grafika.

Yanggo, C. T. (2002). Problematika Hukum Islam Kontemporer Cet.Ket-3. Jakarta : Pustaka Firdaus.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16565

Flag Counter   Â