Tinjauan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Standarisasi Fatwa Halal terhadap Penggunaan Nama Makanan yang Tidak Lazim di Kota Bandung

Rodiah Julianti, Ramdan Fawzi, M Andri Ibrahim

Abstract


Abstract: The uniqueness of culinary in Bandung one of which is that many eating places name their foods with uncommon names. However, in the use of the name of food, the Indonesian Ulema Council fatwah number 4 year 2003 concerning halal standardization has an exception in the matter of the use of names and materials. The identification of problem: first, how is the halal standardization according to Indonesian Ulema Council fatwah number 4 year 2003 on the point of the usage of food names problem?  ;  second, how is the analysis of the Indonesian Ulema Council fatwah number 4 year 2003 regarding the use of uncommon names of foods in Bandung?. This research uses descriptive qualitative method, namely a research that aims to describe or to give an overview of the object under the study through data that has been collected by doing field research, interviews and literature studies. According to the result, that based of Indonesian Ulema Council fatwah number 4 year 2003 about the use of the intended foods names does not contain negative meanings and contents. Except for the name of the hereditary foods ('urf, which have been ensured that the foods do not contain proscribed and forbidden ingredients. The use of uncommon foods names in Bandung (Dedemit Ramen, Nasi Goreng Mafia, Bakso Lubang Beranak, Cekeran Setan Merapi and Makaroni Ngehe) is clearly not in accordance with the provisions of Indonesian Ulema Council fatwah number 4 year 2003 of halal standardization and this cannot be certified in the Halal Certificate of Indonesian Ulema Council, because it means negative contain.

Keywords: MUI Fatwah, Use of Food Name, Halal Food

Abstrak : Uniknya kuliner di Kota Bandung yaitu salah satunya banyak tempat makan yang menamai makanannya dengan nama-nama tidak lazim. Namun dalam penggunaan nama makanan, fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 tentang standarisasi halal mempunyai pengecualian dalam masalah penggunaan nama dan bahan. Maka rumusan masalahnya adalah: pertama, bagaimana standarisasi halal menurut fawa MUI nomor 4 tahun 2003 pada poin masalah penggunaan nama makanan? ;kedua, Bagaimana tinjauan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 terhadap penggunaan nama makanan yang tidak lazim di Kota Bandung?. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskripstif, penelitian yang bertujuan mendreskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek melalui data yang telah terkumpul dengan cara penelitian lapangan, wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dalam Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 tentang penggunaan nama makanan yang dimaksud adalah tidak mengandung makna dan kandungan yang negatif apalagi dilarang. Terkecuali nama makanan yang mentradisi (‘urf), namun dipastikan tidak mngandung bahan haram dan dilarang. Penggunaan nama makanan yang tidak lazim di Kota Bandung (Dedemit Ramen, Nasi Goreng Mafia, Bakso Lubang Beranak, Cekeran Setan Merapi dan Makaroni Ngehe) tidak sesuai dengan ketetapan fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 tentang standarisasi halal dan tidak dapat disertifikasi dalam Sertifikat Halal MUI karena mengandung makna nama yang negatif.

Kata Kunci: Fatwa MUI, Penggunaan Nama Makanan, Makanan Halal


Keywords


MUI Fatwah, Use of Food Name, Halal Food

Full Text:

PDF

References


Majelis Ulama Indonesia. (2015). Himpunan Fatwa MUI. Bandung: Pnerbit Erlangga.

Majelis Ulama Indonesia. (2017). Himpunan Fatwa MUI. Dipetik Mei 12, 2019, dari Standarisasi Fatwa Halal: https://mui.or.id/wp-content/uploads/2017/Standarisasi-Fatwa-Halal.pdf,

Fawzi, r. (2019). Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan Universitas (P2U).

Marjuni, K. N. (2007). Kamus Syawarifiyyah: Kamus modern sinonim arab-Indonesia. Jakarta: Ciputat Press Group.

Nasrullah, M. (2015). Islamic Branding, Religiusitas dan Keputusan Konsumen Terhadap produk. Jurnal Hukum Islam, Volume 13, No. 2,

Departemen Agama RI. (1990). Al-Quran dan Tafsirnya (Jilid I, Juz I-II). Jakarta:UII.

al-Albani, M. N. (t.thn.). Silailah Hadis Sahih Jilid 1 (1-250). Dipetik Januari 23, 2019, dari Nabi SAW Merubah Nama-nama Buruk (207-216) E-book: https://alquransunnah.com/kitab/Shahihah/NABI%20SAW%20MERUBAH%20NAMA.htm

Saman, A. (2014). Nama Islam Terbaik, Indah dan Bermakna. Bandung: Ruang Kata Imprint Kawan Pustaka.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16552

Flag Counter   Â