Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Penyelesaian Sengketa pada Transaksi Ba’i Salam

Gita Hani Rihandani, N Eva Fauziah, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. This paper wants to examine dispute resolution in Toko Citra which is viewed from muamalah fiqh. Settlement can be done in two ways, namely litigation and non-litigation. The way to settle non-litigation is deliberation, mediation and court. The beginning of the problem was because the Citra Store defaulted on ordering rice to five consumers so that consumers felt disadvantaged. In Islam dispute resolution must be a win-win solution, so that justice can be created between the parties. Based on this background, this study aims to find out the settlement of the Ba'i Salam transaction dispute in Citra Kiarapayung Shop, and your fiqh analysis on dispute resolution on Transit Ba'i Salam at Citra Kiarapayung Shop. This study uses qualitative methods with a case study method. The data source used is using primary data and secondary data. The collection techniques are interviews, observation, documentation and literature studies. The results showed that the dispute settlement carried out by the Citra Shop and five consumers was initially mediated (shulhu) which was bridged by the Head of the local RT. Followed by deliberations in which there were negotiations because at the mediation stage it was unsuccessful. The results of the deliberation are agreed upon as the transfer of the contract from the salam contract to the contract of debt, the addition of the initial price as compensation of Rp.4,000, - which is paid in installments for 3 months. The additions rounded up are unilateral desires from the five consumers. Overall, the settlement process in the Citra Store is in accordance with Muamalah Jurisprudence except for unilateral additions rounded up because it is indicated as including usury and there is an element of coercion.

Key word: Dispute Resolution, Ba'i Salam, Qardh

Abstrak. Tulisan ini ingin mengkaji penyelesaian sengketa di Toko Citra yang ditinjau dari fiqih muamalah. Penyelesaian dapat ditempuh melalui dua cara, yaitu litigasi dan non litigasi. Cara penyelesaian non litigasi adalah musyawarah, mediasi dan pengadilan. Awal permasalahan karena Toko Citra melakukan wanprestasi atas pemesanan beras kepada lima konsumen sehingga konsumen merasa dirugikan. Dalam Islam penyelesaian sengketa harus win-win solution, sehingga terciptanya keadilan di antara para pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa transaksi Ba’i salam di Toko Citra Kiarapayung, dan analisis fiqih muamalah tentang penyelesaian sengketa pada transksi Ba’i Salam di Toko Citra Kiarapayung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah menggunakan data primer  dan data sekunder. Teknik pengumpulan adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan Toko Citra dan lima konsumen  pada awalnya mediasi (shulhu) yang dijembatani oleh Ketua RT setempat. Dilanjut  dengan musyawarah yang di dalamnya ada negosiasi karena pada tahap mediasi tidak berhasil. Hasil musyawarah adalah disepakati peralihan akad dari akad salam menjadi akad utang piutang,  penambahan harga awal sebagai ganti rugi sebesar Rp.4000,- yang dibayar secara dcicil selama 3 bulan. Adapun tambahan yang dibulatkan ke atas merupakan keinginan sepihak dari kelima konsumen. Secara keseluruhan, proses penyelesaian sengkeka di Toko Citra sudah sesuai dengan Fikih Muamalah kecuali tambahan sepihak yang dibulatkan ke atas karena terindikasi  termasuk riba dan terdapat unsur pemaksaan.

Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Ba’i Salam, Qardh


Keywords


Penyelesaian Sengketa, Ba’i Salam, Qardh

Full Text:

PDF

References


Ali Fikri,(1356). Al-Muamalat Al-Maddiyah wa Al-Adabiyah, Mushthafa Al-Babiy Al-Halabiy, Mesir.

Ali Hasan,(2003).Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta:Raja Grapindo Persada.

Eva Fauziah dkk, (2018), Akad Pembiayaan Ib Pendidikan di Lembaga Keuangam Syariah. Bandung:Munjahid Press.

Ibrahim Anis,(1972), Al Mu’jam Al-Wasith, juz 2, Dar Ihya’ at-Turats Al-‘Arabiy, Kairo.

Mardani,(2013). Fikih Ekonomi Syariah Fikih Muamalah, Jakarta: Kencana Prenda Media Grup.

Muhammad Abu Zahra, (1967) Mausu’ah al-Fikih al-Islami. Jamiah al-Dirasah al-Islamiyah. Kairo.

Nasrun Haroen,(2007). Fiqh Muamalah, Cet.2, Jakart: Gaya Media Pertama.

Pak Dadang, Ibu Euis, Ibu Ai, Pak Domo dan Ibu Eneng (2018 Desember 8). Transaksi pembelian (Gita Hani Rihandani Interviewer)

Pak Agung Cahyadi (2018 Desember 8). Transaksi Penjualan(Gita Hani Rihandani Interviewer)

Rachmadi Usman,(2003). Pilihan Penylesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Rifal Lubis,(2006). Menemukan yang Hakiki dan Penyelesaian Sengketa Berbasis Lokal, Jakarta: Sinar Grafika.

Sayyid Sabiq, (1983).Fiqh Al-Sunnah. Dar al-Fikr. Beirut.

Takdir Rahmadi, (2011).Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Press.

Wahbah Zuhaili, (1989).Al-Fikih al-Islaminwa Adillatul Juz IV.Dar al-Fikr. Beirut




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16548

Flag Counter   Â