Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Mengenai Perkara Sengketa Ekonomi Syariah Nomor 0091/Pdt.G/2017/Pta.Bdg Tentang Akta Akad Al-Mudharabah Nomor 18 pada Tanggal 27 Januari 2009

Wina Sakinah, Ramdan Fawzi, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. One of the competencies religious high court of Bandung (PTA) is using the islamic Economic Dispute with Mudharabah agreement. Regarding the Default Case carried out by the Plaintiff (debtor) to the Defendant (creditor) is the agreement of Al-Mudharabah deed of transaction number 18 which which has been reported to support the agreement issued by Default must be transferred to Basyarnas not in religious high court of Bandung. The purpose of this study to find out basis of the judge, and the basic verdict's religious high court of Bandung city, number 0091/Pdt.G/2017/PTA.Bdg. This research is a type of verdict study. The research approach the researcher uses is normative juridical. The data collection technique that the researcher uses is the documentation technique. Based on the results of the study, the souncil Judge religious high court of Bandung refused the defendant's exception and agreed that the religious high court approved and completed this case based on Article 49 letter (i) of Law Number 3 of 2006 amended by Law Number 50 of 2009 and Article 181 of the HIR. religious high court (PTA) Bandung in conversation uses basic law in accordance with material law and formal law. According to the writer, reliious high court of Bandung souncil Judge is not right, because it rejects the defendant's exception and adjudicates cases that are not his authority that should be done in Basyarnas, because the Plaintiff's claim concerns a mudharabah agreement where based on article 17 in the agreement deed that the mudharabah agreement in the Settlement section is clearly resolved through Basyarnas. This concerning appropriate with Article 3 of Law Number 30 Year 1999 concerning Arbritase and Alternative Dispute Resolution, Guidelines for the Implementation Duties of Religious high Courts administration.

Key word: Decision, Economy Islamic Law Dispute, Default, Agreement, Mudharabah.

Abstrak. Kompetensi PTA Bandung salah satunya adalah menangani Sengketa Ekonomi Syariah dengan akad Mudharabah. Terdapat Kasus Wanprestasi yang di lakukan oleh Penggugat (debitur) kepada Tergugat (kreditur) adalah pelanggaran akad transaksi akta Al-Mudharabah Nomor 18 yang mana telah terjadi perjanjian apabila terjadi Wanprestasi harusnya diselesaikan di Basyarnas bukan di PA Bandung. Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui Putusan, Landasan Hakim, dan Menganalisis Landasan Putusan Hakim PTA Kota Bandung Nomor 0091/Pdt.G/2017/PTA.Bdg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian studi putusan. Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah yuridis normatif, Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah teknik dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, Majlis Hakim PTA Bandung menolak eksepsi tergugat dan menyatakan PA berwenang memeriksa dan menyelesaikan perkara ini berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 Tahun 2006 diubah dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 181 HIR. PTA Bandung dalam memeriksa perkara menggunakan dasar hukum sesuai dengan hukum materil dan hukum formil. Menurut penulis Majlis Hakim PTA Bandung tidaklah tepat, karena menolak eksepsi tergugat dan mengadili perkara yang bukan wewenangnya yang seharusnya di lakukan di Basyarnas, karena gugatan Para Penggugat menyangkut perjanjian mudharabah dimana berdasarkan pasal 17 dalam akta perjanjian bahwa akad mudharabah pada bagian Penyelesaian sudah jelas diselesaikan melalui Basyarnas. Hal ini sesuai Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Kata Kunci: Putusan, Sengketa Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Akad, Mudharabah.


                                                                                                       


Keywords


Putusan, Sengketa Ekonomi Syariah, Wanprestasi, Akad, Mudharabah.

Full Text:

PDF

References


Busro, Achmad. (2011). Hukum Perikatan Berdasarkan Buku III KUH Perdata. Cet.1. Yogyakarta: Percetakan Pohon Cahaya.

Haq, Abdul. (2006). Formulasi Nalar Fiqh: Telaah Kaidah Konseptual (Buku Dua., Surabaya: Khalista.

Mujahidin, Ahmad. (2010). Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Cet. 1. Bogor: Ghalia Indonesia.

Fuady, Munir. (2005). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung:Citra Aditya Bakti.

Nurhasanah, Neneng dan Panji Adam. (2017). Hukum Perbankan Syariah Konsep dan Regulasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Imaniyati, Neni.S dan Panji Adam. (2017). Hukum Bisnis (Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah). Bandung: PT Refika Aditama.

Adam, Panji. (2017). Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, dan Implementasi). Bandung: PT Refika Aditama.

Fawzi, Ramdan. (2017). Filsafat Kebebasan Hakim dalam Berijtihad. Bandung: Pustaka Aura Semesta.

Putusan Nomor 2195/Pdt. G/2016/PA.Bdg.

Putusan Nomor 2195/Pdt. G/2016/PA.Bdg.

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_30_99.htm, diakses tanggal 22 juni 2019 Pukul 02.00 WIB.

Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_3_2006.htm, diakses tanggal 22 juni 2019 Pukul 02.17 WIB.

http://www.pajakartabarat.go.id/images/hak/Pedoman_Pengelolaan_Administrasi,diakses tanggal 22 juni 2019 Pukul 10.44 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.16298

Flag Counter   Â