Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Ikan Asin Dengan Sistem Al-Salam di Pasar Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman

Robi Sugara, Maman Surahman, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract. Al-Salam buying and selling is buying and selling by way of an order, which is giving money upfront while the delivery of goods is done in the future. The custom of salted fish traders in the Lubuk Alung market in trading by way of orders to distributors, this method is done because the distance between the two parties, namely the traders and distributors is quite far, both within the region and outside the area, so there are several conditions and harmonious that must be fulfilled in the contract of Bai 'al-Salam. Of the many who made the order of salted fish, there was a mismatch that had been ordered with the one sent by the distributor to the merchant. The mistake that occurred when the trader received the order in the Lubuk Alung market was from the type of salted fish that was sent, the quality and quality, and also from the size of the weight. The formulation of the problem of this research is how the practice of buying and selling salted fish in the Lubuk Alung market, how is the salam review on the practice of buying and selling salted fish in the Lubuk Alung market. Whereas the purpose of this study is to know and understand how your basic review of the Bai 'al-Salam agreement in the Lubuk Alung market. This research is a qualitative research with a normative juridical approach. Data obtained from field data sources (library research) and library data sources (Library research) were analyzed and compiled in a descriptive analysis. The results of this study can be concluded that, there are several things that are not in accordance with the concept of al-Salam, namely; specifications of ordered goods received by traders, however, the order of salted fish trade in the case of recording does not exist, and dependents of distributors of goods that are not in accordance with specifications occur ie the distributor is not responsible for returning ordered items in the event of a non-conformity, in this case the practice that occurred in the salted fish trade in Lubuk Alung market was not in accordance with the concept of al-Salam in fiqh muamalah.

 

Keywords:  Fiqh Muamalah, Buying and selling, Orders, al-Salam.

 

 

Abstrak. Jual beli al-salam adalah jual beli dengan cara pesanan, yaitu memberikan uang dimuka sedangkan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari. Kebiasaan para pedagang ikan asin di pasar Lubuk Alung dalam melakukan perdagangan dengan cara pesanan kepada distributor, cara tersebut dilakukan karena jarak antara kedua belah pihak yaitu pedagang dan distributor cukup jauh, baik yang berada di dalam daerah maupun di luar daerah, sehingga ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi dalam akad Bai’ al-salam. Dari sekian banyak yang melakukan pengiriman pesanan ikan asin tersebut, terjadi ketidaksesuaian yang telah dipesan dengan yang dikirim oleh distributor kepada pedagang. Kesalahan yang terjadi disaat pedagang menerima pesanan tersebut di pasar Lubuk alung ialah dari jenis ikan asin yang dikirim, mutu dan kualitas, dan juga dari ukuran beratnya. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli ikan asin di pasar Lubuk Alung, bagaimana tinjauan al-salam terhadap praktik jual beli ikan asin di pasar Lubuk Alung. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap akad Bai’ al-salam di pasar Lubuk Alung. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dari sumber data lapangan (field research) dan sumber data kepustakaan (Library research) dianalisis dan disusun secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, ada beberapa hal yang belum sesuai dengan konsep al-salam yaitu; spesifikasi barang pesanan yang diterima oleh pedagang, Namun perdagangan ikan asin secara pesanan tersebut dalam hal pencatatan tidak ada, dan tanggungan distributor terhadap barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi terjadi kesalahan yaitu pihak distributor tidak bertanggung jawab atas pengembalian barang pesanan jika terjadi ketidaksesuaian, dalam hal ini praktik yang terjadi pada perdagangan ikan asin di pasar Lubuk Alung belum sesuai dengan konsep al-salam dalam fikih muamalah.

 

Kata Kunci: Fikih Muamalah, Jual beli, Pesanan, al-salam.

Keywords


Fikih Muamalah, Jual Beli, Pesanan, Al-salam

Full Text:

PDF

References


Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, sebagaimana dikutip oleh Imam, Mustofa. (2016). Fiqih muamalah kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers.

Al-Imam An-Nawawi, Raudhatut-Thalibin oleh, Jld 4, Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah.

Ascarya, (2011). Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Imam Mustofa. (2016). Fiqih Muamalah Kontemporer, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Mardani. (2011). Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Panji, Adam. (2017). Fikih Muamalah Maliyah: Konsep Regulasi, dan Implementasi, Bandung: PT. Refika Aditama.

RI, D. A. (1989). al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: CV. Toha Putra.

Wahbah Zuhaili. (2010). Fiqh Imam Syafi’i, Jld 2, Terjemahan Muhammad Afifi, Jakarta: Al- Mahira.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.14529

Flag Counter   Â