Pandangan Hukum Islam Terhadap Penetapan Harga Yang Berbeda Dalam Jual Beli Di Rumah Makan Prasmanan (Studi Kasus di Warteg Lingkungan Kampus UNISBA)

Andres Teguh Mario, Ramdan Fawzi, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. Mu'amalah is a very broad field of Islam to be studied and also closely related to the business and trade. In buying food, people prefer a place that provides fast food because it was considered more practical. But at home eat buffet (warteg) UNISBA campus environment there are ambiguities pricing. It can be said that buying and selling this kind of an element of disguise, because of the lack of transparency in the implementation of the purchase price resulting in cancellation of the contract because it was not achieved willingness elements. It can cause kekecewan the buyer especially if the price paid was far from expected, buyers also feel aggrieved that the purchase is not reached willingness element. Required under the sale and purchase agreement, the consent of the seller and of the buyer qabul. In Islam, the sale and purchase rights should be kept away from the doubtful, gharar, or usury. The purpose of this study how the pricing according to Islamic law, how its pricing mechanisms, and how the view of Islamic law against the practice of price fixing meals at home eat (warteg) UNISBA campus environment. This study classified field research (field research), the primary data collected from observations and interviews. Based on the results, it can be concluded that the diner buffet (warteg) in the Environment UNISBA I researched not in accordance with the sale and purchase according to Islam because there is no clarity in pricing and job description of employees was at times can be changed so that it becomes one of the factors differently determination the price given to the buyer.

Keywords: Views of Islamic Law, Pricing, Eating Buffet


Abstrak. Mu’amalah merupakan bidang Islam yang sangat luas untuk dikaji dan juga erat kaitannya dengan berbisnis dan berniaga. Dalam membeli makanan, masyarakat lebih memilih tempat yang menyediakan makanan siap saji karena dianggap lebih praktis. Namun di rumah makan prasmanan (warteg) lingkungan kampus UNISBA terdapat ketidakjelasan penetapan harganya. Dapat dikatakan bahwa jual beli semacam ini mengandung unsur penyamaran, karena kurangnya transparansi harga dalam pelaksanaan jual beli sehingga berakibat batalnya akad karena tidak tercapai unsur unsur kerelaan. Hal tersebut dapat menimbulkan kekecewan pada pembeli terutama bila harga yang harus dibayarkan ternyata jauh dari yang diperkirakan, pembeli juga merasa dirugikan sehingga dalam jual beli tersebut tidak tercapai unsur kerelaan. Disyaratkan dalam akad jual beli, adanya ijab dari pihak penjual dan qabul dari pihak pembeli. Dalam Islam, hak jual beli yang dilakukan harus dijauhkan dari syubhat, gharar, ataupun riba. Tujuan dari penelitian ini bagaimana penetapan harga menurut hukum Islam, bagaimana mekanisme penetapan harganya, dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek penetapan harga makanan di rumah makan (Warteg) lingkungan kampus UNISBA. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research), data primer dikumpulkan dari observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa rumah makan prasmanan (warteg) di Lingkungan UNISBA yang penulis teliti tidak sesuai dengan jual beli menurut Islam karena tidak ada kejelasan dalam penetapan harga dan job desk karyawannya pun sewaktu-waktu dapat berubah sehingga menjadi salah satu faktor berbedanya penetapan harga yang diberikan kepada pembeli.

 

Kata Kunci : Pandangan Hukum Islam, Penetapan Harga, Rumah Makan Prasmanan


Keywords


Pandangan Hukum Islam, Penetapan Harga, Rumah Makan Prasmanan

Full Text:

PDF

References


Euis Amalia, (2010). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publishing

Faisal Badroen, (2006). Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta : Prenada Media Group

Hadis Nomor 1314, Bab Al-Buyuu',Jakarta: Robbani Press

Mahkamah Agung RI, (2008). Kompilasi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Bandung: Fokus Media

P3EI Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, (2013). Ekonomi Islam, Yogyakarta : Indonesia

Qamarul Huda, (2011). Fiqh Muamalah, Yogyakarta : Teras Rajawali Pers

Sulaiman Rasyid, (2004). Fiqih Islam, Bandung : Sinar Baru Algesindo

Yusuf Qardawi, (2004). Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Cetakan Keempat




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.13604

Flag Counter   Â