ANALISIS PERBANDINGAN PELAKSANAAN MEKANISME TAKSASI BARANG JAMINAN PEMBIAYAAN DI BMT BERINGHARJO CABANG KOTA BANDUNG DENGAN BMT AD DINAR BANJARAN KABUPATEN BANDUNG

Rina Nur Fadilah, asep ramdan hidayat, susilo setyawan

Abstract


Di setiap lembaga BMT, dalam menyalurkan pembiayaan hal ini memiliki risiko tersendiri. Salah satu upaya dalam menghindari risiko tersebut adalah dengan adanya jaminan pembiayaan. Resiko pembiayaan yang dialami oleh BMT Bringharjo Kota Bandung dan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung akibat tidak adanya aturan resmi mengenai penilaian taksasi barang jaminan pembiayaan adalah dimana jaminan untuk pembiayaan yang diberikan oleh mitra belum mampu mendorong nasabah itu sendiri untuk membayar tepat pada waktunya. Sehingga hal ini membuat situasi dilematis bagi pihak manajemen BMT Bringharjo dan BMT Ad Dinar Banjaran dimana satu sisi harus tetap menjaga kelancaran pendapatan aktiva produktif dari pembiayaan yang disalurkan, satu sisi lain mendapat tekanan dari masyarakat terkait stigma negatif yang dialamatkan kepada kedua lembaga BMT tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep mekanisme penilaian taksasi barang jaminan menurut hukum Islam, mekanisme penilaian taksasi barang jaminan di BMT Bringharjo dan BMT Ad Dinar, serta untuk mengetahui analsis perbandingan pelaksanaan mekanisme taksasi barang jaminan pembiayaan di BMT Beringharjo Cabang Kota Bandung dengan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan studi kepustakaan, penelitian lapangan dengan cara wawancara dan dokumenter.  Dalam hal ini penulis melakukan penelitian mengenai pelaksanaan taksasi barang jaminan pembiayaan di BMT Bringharjo Cabang Kota Bandung dan BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung.

Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme penilaian taksasi barang jaminan menuru thukum Islam dan penyitaan harta debitur yang wanprestasi menyangkut masalah perikatan menjadi permasalahan mereka sendiri dan diselesaikan oleh mereka sendiri (diselesaikan secara perdata). Dan pelaksanaan mekanisme penilaian taksasi barang jaminan pembiayaan di BMT BringharjoCabang Kota Bandung serta BMT Ad Dinar Banjaran Kabupaten Bandung dengan menggunakan harga pasar merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Kemudian ketentuan syariah Islam barang jaminan atau agunan (rahn) harus memiliki nilai ekonomis dan barang jaminan harus lebih lama dari jangka waktu pembiayaan atau masa atau tempo perjanjian berlangsung, dan status jaminan tidak boleh dalam keadaan sengketa atau disita.


Keywords


Mekanisme, Taksasi, Jaminan, Pembiayaan dan BMT

References


Abdul Sami’ Al Mishri, Muqawwimat al Iqtishad al Islami (Alih Bahasa Oleh Abdul Faqih), Darul Ulum, Kairo, tt.

Badrulzaman Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis, CV Alumni, Bandung, 1994.

Bank Indonesia, Kumpulan Peraturan BI Tahun 2012, Lembaran Negara Sekretariat DPR-RI, Jakarta, 2012.

Bustami A. Gani, Hukum Ekonomi islam Kontemporer, PT Raja Grafindo, Jakarta 1995.

Depag RI, Al Quran dan Terjemahan, CV Diponegoro, Bandung, 2000.

Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam, CV Pustaka Setia, Bandung, 2002.

Imam Az- Zabidi, Ringkasan Hadits Shahih Al Bukhari, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.

J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Jasri Firaus, Praktek dan Mekanisme Pegadaian Syariah, CV Pustaka Setia, Bandung, 2005.

M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.

Majelis Ulama Indonesia, Kumpulan Fatwa DSN 2007, Sekretariat MUI-Pusat, Jakarta, 2008.

Masjfuk Zuhdi, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Gramedia Group, Jakarta, 2001.

Muhammad Firdaus, Mekanisme Penilaian Jaminan dalam Islam, CV Balai Pustaka, Jakarta, 2005

Muhammad Ismail Al Bukhari, Shahih Bukhari Kitab Ar Rahn, Hadits No. 989. Darul Kutub, Kairo, tt.

Muhammad Natsir, Metode Penelitian, CV Bumi Aksara, Jakarta, 2000.

Muhammad Syafií Antonio, Lembaga Keuangan dan Perbankan Syariah, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2000.

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra AdityaBakti, Bandung 2000

Rachmat Syafií, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2004.

Rynda Asytuti, Tata Cara Penilaian Agunan di Lembaga Perbankan, FE-UII Press, Yogyakarta, 2002.

Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid III, CV Diponegoro, Bandung, 1989.

Sumber Internet :

http://www.puskopsyahlampung.com/2013/05/perkembangan-bmt-dari-tahun-ke-tahun.html diakses pada tanggal 8 Februari 2015.

https://bersukacitalah.wordpress.com/tag/tahap-tahap-analisis-kualitatif/




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1285

Flag Counter   Â