ANALISIS PROGRAM REMBUG PUSAT PADA DANA PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN NON PERFORMING FINANCING (NPF)

Siti Fazriah, Zaini Abdul Malik, Azib Azib

Abstract


BMT ITQAN Bandung merupakan lembaga keuangan syariah yang bertugas dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam kegiatannya, BMT ITQAN mempunyai program pembiayaan yang disebut dengan Program Rembug Pusat. Program pembiaayan Rembug Pusat ini menggunakan akad murabahah modal kerja. Namun, produk pembiayaan tentunya tidak pernah lepas dari pembiayaan bermasalah ataupun pembiayaan macet yang disebut dengan Non Performing Financing (NPF). Dengan demikian, rumusan masalah dari penelitian ini yaitu,  Bagaimana program Rembug Pusat di BMT ITQAN Bandung ?, Bagaimana pembiayaan murabahah dan Non Performing Financing (NPF) di BMT ITQAN Bandung ?, dan Bagaimana analisis program Rembug Pusat pada dana pembiayaan murabahah dan Non Performing Financing (NPF) di BMT ITQAN Bandung periode 2012-2014?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana program Rembug Pusat di BMT ITQAN Bandung , bagaimana pembiayaan murabahah dan Non Performing Financing (NPF) di BMT ITQAN Bandung , dan untuk mengetahui bagaimana analisis program Rembug Pusat pada dana pembiayaan murabahah dan Non Performing Financing (NPF) di BMT ITQAN Bandung periode 2012-2014.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah dokumen-dokumen atas pencatatan keuangan BMT ITQAN Bandung, wawancara kepada pihak BMT ITQAN Bandung dan studi kepustakaan yang terkait.

Hasil penelitian secara keseluruahan adalah program Rembug Pusat yang dilakukan oleh BMT ITQAN dalam periode 2012-2014 telah menyalurkan dana pembiayaan murabahah dengan terus meningkat setiap tahunnya dan untuk Non Performing Financing (NPF) pun mengalami kenaikan terus menerus setiap tahunnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa program Rembug Pusat ini belum terlalu efektif dalam menekan angka pembiaayan macet atau Non Performing Financing (NPF).


Keywords


Program Rembug Pusat, Pembiayaan Murabahab dan NPF

References


Ahmad Hasan Ridwan. BMT dan Bank Islam.Bani Quraish. Gramedia. Bandung . 2004

Faturrahman Djamil. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syari’ah. Sinar Grafika. Jakarta. 2012

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah Modal Kerja.

Hennie Van Greuning dan Zamir Iqbal. Analisis Resiko Perbankan Syariah. Salemba Empat. Jakarta. 2008

Hertanto Widodo. Panduan praktis Opersional BMT. Dompet Dhuafa Republika. Jakarta 2007.

Mamduh Hanafi dan Abdul Halim. Analisis Laporan Keuangan. AMP-YPKN. Yogyakarta. 2001

Neni Sri Imaniyati. Aspek-Aspek Hukum BMT. Citra Adtya Bakti. Bandung. 2010

Syafi’I Antonio. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani. Jakarta. 2001

Sugiyono. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Alfabeta. Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin. Islamic Banking. Bumi Aksara, Jakarta . 2010

Wangsawidjadja . Pembiayaan Bank Syariah. Gramedia. Jakarta. 2008

https://acankende.wordpress.com/2010/11/28/baitul-mal-wat-tamwil-bmt/.

www.Bi.go.id.

www.BMTitQan.org

www.islamiccenter.upi/bmt.co.id

Umkm.Blog.Com

D.Desita. Peranan Standar Akuntansi Syariah pada BMT. Universitas Gunadarma. 2006

Isral Sani. Pelaksanaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil di BMT. Universitas Gunadarma. 2011.

Isral Sani. Strategi Mengatasi Tingkat NPF. Universitas Gunadarma. 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.1126

Flag Counter   Â