Analisis Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang di Bukopin Syariah

Rida Destiani Putri, Asep Ramdan Hidayat, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Abstract. Endowments play a role economic and social very important in history islamic,endowments serves as a source of financing for mosques,school,recitation and research, the hospital,social services and defense. Endowments social and economic in relation to the issue,endowments must be managed in the society welfare and help the government to improve the welfare and the life quality of society. Endowments money can also be used to empower assets endowments of immovable asset that are not managed productively. Research methodology used is qualitative descriptive with a qualitative approach. The technique of collecting data which used of these tests are library research covering documentation and the literature study. The result of this research showed that endowments money according to government regulation no 42 years 2006 arranged in some of the articles starting with article 22 and 27, an analysis of government regulation no 42 years 2006 with the implementation of the endowments of money in bukopin syariah is the bank bukopin syariah did not specify reasons requirements wakif and functions nadzir in sop, so that it would not based on government regulation no 42 the level at 2006 which based on government regulation is related to the currency endowments, covenant endowments certificate, the requirements nadzir and certificates endowments money.

Keywords: analysis, a government regulation, the implementation of endowments money

 

Abstrak. Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam Sejarah Islam, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi masjid-masjid, sekolah, pengajian dan penelitian, rumah sakit, pelayanan sosial dan pertahanan. Wakaf dalam kaitannya dengan masalah sosial ekonomi, wakaf  harus dikelola secara kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Wakaf uang juga dapat digunakan untuk memberdayakan aset-aset wakaf yang berupa benda tidak bergerak yang belum dikelola secara produktif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah library research meliputi dokumentasi dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa wakaf uang menurut peraturan pemerintah no 42 tahun 2006 diatur dalam beberapa pasal yaitu mulai dari pasal 22 sampai 27, analisis peraturan pemerintah no 42 tahun 2006 terhadap pelaksanaan Wakaf Uang di Bukopin Syariah adalah Bank Bukopin Syariah tidak menjelaskan secara rinci syarat wakif dan fungsi nadzir dalam SOP, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah adalah terkait mata uang wakaf, Akta Ikrar Wakaf, Persyaratan Nadzir dan Sertifikat Wakaf Uang.

Kata kunci: Analisis, Peraturan Pemerintah, Pelaksanaan Wakaf Uang

Keywords


Analisis, Peraturan Pemerintah, Pelaksanaan Wakaf Uang

Full Text:

PDF

References


Buku :

Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-qurâ€an, Jakarta, 1994.

Qahaf, M, Al-Waqfu al-Islami, Tathawuruh, idarasatuh wa Tamiyatuh, Jakarta: Khalifah, 2007.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, alih Bahasa Drs. Muzakir AS, cet. Ke-1, Bandung: al – Ma’arif, 1987, XIV.

Jurnal :

Asep Ramdan Hidayat, Analisis Peraturan Wakaf Indonesia No 1 Tahun 2009 Terhadap Implementasi Setoran Wakaf Yang di Bank Syariah Mandiri, diakses pada tanggal 21 Juli 2018

Ismail A. Said, Indonesia Wakaf Summit, 2017, Jakarta, Grand Sahid Zakiyah Daradjat, Ilmu Fiqh, cet. Ke-1 , Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995, III

Peraturan :

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Pasal 215 ayat (4).

Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pasal 28

Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pasal 29, ayat (1)

Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pasal 29, ayat (2)

Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pasal 29, ayat (3)

Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, pasal 30

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, pasal 22, ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, pasal 23

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, pasal 22, ayat (3) a

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, pasal 22, ayat (4).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, pasal 22, ayat (3),b,c, dan d.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.11215

Flag Counter   Â