Analisis Hukum Islam Terhadap Pengelolaan Program Dana Pensiun Karyawan PT. Telkom (Studi Kasus pada Dana Pensiun Telkom Bandung)

Dionita Adelin, Nunung Nurhayati, Yayat Rahmat H.

Abstract


Abstract. Telkom Pension Fund is one of the Legal Entities in the form of Employer Pension Fund which organizes a Fixed Benefit Pension Plan for Telkom's employees who appointed the company as an employee prior to July 2002. The defined benefit retirement plan has one disadvantage that the company bears the risk of lack of funds if the result insufficient investment. This is certainly contrary to the principle of tanahud’ in Islam or it can be said that the implementation of pension funds in Telkom Pension Fund can potentially harm one party, the contrast seen is from the company itself. Based on the phenomenon, the purpose of research in this study is to determine the management system of employees pension fund program PT. Telkom and to find out how the analysis of Islamic law to the management of employee pension program in Dana Pensiun Telkom Bandung. This research uses qualitative research type using normative juridical approach. In determining the source data, the authors divide in two kinds of sources namely primary data and secondary data. Meanwhile, data and information gathering techniques in this research are participant observation, interview, documentation, and literature study. Techniques Data analysis in this study is a case study which means that this research focuses intensively on a particular object that studies it as a case. The results of this study can be said that the management system of Telkom Bandung Pension Fund in accordance with the policies and legislation. However, the management of pension fund in Pension Fund Telkom Bandung can not be said in accordance with Islamic Sharia because the management of Telkom Bandung Pension Fund investment in deposit system, investment and other instruments mostly use ribawi system.

Keywords : Islamic Law, Pension Fund Program, Tanahud Fund

 

Abstrak. Dana Pensiun Telkom merupakan salah satu Badan Hukum berupa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi Karyawan Telkom yang diangkat perusahaan sebagai karyawan sebelum bulan Juli tahun 2002. Program pensiun manfaat pasti mempunyai salah satu kelemahan yaitu perusahaan menanggung risiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi. Hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip tanahud’ dalam Islam atau bisa dikatakan pelaksanaan dana pensiun di Dana Pensiun Telkom dapat berpotensi merugikan salah satu pihak, yang kontras terlihat yaitu dari pihak perusahaan itu sendiri. Berdasarkan fenomena tersebut maka tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pengelolaan program dana pensiun karyawan PT. Telkom dan untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap pengelolaan program dana pensiun karyawan di Dana Pensiun Telkom Bandung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam  menentukan sumber data, penulis membagi dalam  dua macam sumber yaitu data primer dan data sekunder. Sementara itu, teknik pengumpulan data dan informasi dalam penelitian ini adalah observasi partisipatif,, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik Analisis data dalam penelitian ini yaitu studi kasus yang artinya penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada satu objek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Hasil dari penelitian ini dapat dikatakan bahwa sistem pengelolaan Dana Pensiun Telkom Bandung sesuai dengan kebijakan-kebijakan dan perundang-undangan. Namun, pengelolaan dana pensiun di Dana Pensiun Telkom Bandung belum dapat dikatakan sesuai dengan syariat Islam karena pengelolaan investasi Dana Pensiun Telkom Bandung pada sistem deposito, investasi dan instrumen lain sebagian besar menggunakan sistem ribawi.

Kata Kunci : Hukum Islam, Program Dana Pensiun, Dana Tanahud


Keywords


Hukum Islam, Program Dana Pensiun, Dana Tanahud

Full Text:

PDF

References


Ahmad Muhammad Syakir. (1424 H). Kitab Hadits Shahih Al-Bukhari Jilid 1, Kaira: Maktabah Al-Syuruq Al-Dauliyah.

Al-Imam Abi Husen Muslim bin Al –Hazaj Al-Qusaeri An-Nasyaabuuri. (206 – 261 H). Kitab Hadits Shahih Muslim Jilid 4. Indonesia: Maktabah Rahalaani.

Dapen Telkom. (2018, April 05). Tentang Dana Pensiun Telkom www.dapentel.co.id.

Departemen Agama RI. (1990). Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Jakarta: Maghfirah Pustaka.

Djamil, Fathurrahman. (2013). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta Timur: Sinar Gafika.

Djatmika, Sastra & Marsono. (1995). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Finansialku. (2018, April 05). Mengenal Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)†dalam www.finansialku.com.

Frianto, Pandia. (2005). Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad, Abdul Kadir & Murniati, Rilda. (2000). Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Putri Hasibuan, R.I. (2011). Dana Pensiun Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariahâ€, AL-‘ADALAH Vol. X No. 1, 100.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.11082

Flag Counter   Â