Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Dumping (Siyasah Al-Ighraq) Dalam Perdagangan Internasional

Silmi Nabila Fasya S.P., Titin Suprihatin, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract. Economic relations in the form of foreign trade or International trade is an important thing that also affects the economy of a country so as to create a relationship of interdependence between one country to another, and make the market mechanism is based on competition. Competition between businessman often encourage businessman to cheat, whether in the form of tariff or non-tariff. One form of non-tariff that occurs is price discrimination or known as dumping (siyasah al-ighraq). Indonesia and Argentina do dumping (siyasah al-ighraq) on biodiesel products in Europe so it cause material’s losses. Umar Bin Khattab forbade the practice of Siyasah Al-Ighraq for endangering Muslims for the sellers and buyers, and incurring losses due to unfair prices. So the purpose of the research is to know: the provisions of practice dumping (siyasah al-ighraq) according to muamalah fiqh, practice dumping (siyasah al-ighraq) in international trade, observation muamalah against dumping (siyasah al-ighraq) on international trade. The research method is qualitative-juridical normative method that is legal research done by researching library materials or secondary data as the basic material to be investigated by conducting a search on the rules and the literature related to the problem which is examined by technique which is used to generate data is documentation, literature study. Based on the results of the research, the conclusion is that Islam is so opposed to dumping practices (siyasah al-ighraq) because it can make endanger the wider societies. Especially predatory dumping and persistant or permanent because both dumping aims to remove competitors and can damage market mechanisms.
Keyword : Fiqh Muamalah, Dumping, International Trade


Abstrak. Hubungan ekonomi dalam bentuk perdagangan internasional merupakan hal penting yang turut mempengaruhi perekonomian suatu negara sehingga menimbulkan hubungan saling ketergantungan antara satu negara dengan negara lain, dan menjadikan mekanisme pasar dilandasi dengan persaingan. Tindakan persaingan antara pelaku usaha tidak jarang mendorong para pelaku usaha berbuat curang, Salah satu bentuk non-tarif yang terjadi adalah diskriminasi harga atau yang dikenal dengan istilah dumping (siyasah al-ighraq). Indonesia dan Argentina melakukan dumping (siyasah al-ighraq) pada produk biodesel di Uni Eropa sehingga menyebabkan kerugian material. Umar Bin Khattab melarang praktik Siyasah Al-Ighraq karena membahayakan umat Islam bagi penjual maupun pembeli, dan menimbulkan kerugian dengan adanya harga yang tidak adil. Tujuan penelitian dilakukan untuk: mengetahui ketentuan praktik dumping (siyasah al-ighraq) menurut fikih muamalah, praktik dumping (siyasah al-ighraq) dalam perdagangan internasional, tinjauan fikih muamalah terhadap dumping (siyasah al-ighraq) pada perdagangan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif-yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dengan teknik yang digunakan untuk mengupulkan data adalah dokumentasi, studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah Islam sangat menentang praktik dumping (siyasah al-ighraq) karena dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas. Dumping yang dilarang adalah dumping predatory dan persistant atau permanen karena kedua dumping tersebut bertujuan untuk menyingkirkan pesaing dan dapat merusak mekanisme pasar.
Kata Kunci: Fikih Muamalah, Dumping, Perdagangan Internasional


Keywords


Fikih Muamalah, Dumping, Perdagangan Internasional

Full Text:

PDF

References


Mannan, M.A. (1992). Ekonomi Islam Teori dan Praktek, Jakarta: PT. Intermasa.

Nurmansyah, Sugih, Sekilas Tuduhan Dumping, Subsidi dan Safeguard, Buletin KPI Edisi-55/KPI/2009

Sami’ Al-Mishari, Abdul. (2006). Pilar-Pilar Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sumadji. P, Yudha Pratama dan Rosita. (2006) Kamus Ekonomi Edisi Lengkap Inggris-Indonesia. Jakarta: Wacana Intelektual.

Yafi, Ali. (2003). Fiqih Perdagangan Bebas, Bandung : TERAJU.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10900

Flag Counter   Â