Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Tanpa Takaran di Pasar Ancol Karapitan BandungAnalisis Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Tanpa Takaran di Pasar Ancol Karapitan Bandung

Lisqa Nurwati Sukmanitawireja, Zaini Abdul Malik, Sandy Rizki Febriadi

Abstract


Abstract. Everyday life of humanity can’t be separated from the activity of buying and selling. Buying and selling is one of the activities that become a means in meeting human needs, both clothing, food, and housing. Buying and selling is a contract that is very commonly used by the community. Ancol Market Karapitan is one place to meet human needs. But at the same time , in that market there are buying and selling transactions without measure beforehand. The purpose of this study is to know the practice of buying and selling in fiqh muamalah, to know the practice of buying and selling without a measure in the market Ancol Karapitan Bandung, and to know analysis fiqh muamalah on the practice of buying and selling without a measure in the market Ancol Karapitan Bandung. The author uses field research techniques that is by coming directly to Ancol Karapitan Bandung market and library research. Data sources used in this study use primary and secondary data sources. Data collection techniques conducted by researchers are observation, interview, documentation and literature study. This research uses descriptive analysis technique. Based on fiqh muamalah analysis on the practice of buying and selling without the measure in the market Ancol Karapitan Bandung there is damage or fasid, where there is imperfection on the condition that is, the goods traded unknown proportion. The practice of trading without a measure is also there is a speculative element that is Juzaf (unknown a measure). Nevertheless, the sale without a mesure is legal or in accordance with Islamic Shari'ah because trading in speculative element juzaf is legally allowed, but in terms that have been determined by the scholars, the goods are traded is not too much or just a little purchase, buyers see directly at the seller take the goods and see the state of goods sold, then buyers and sellers are mutually sincere.

Keywords: Fiqh Muamalah, Buying and Selling, Without Measure

 

Abstrak.  Kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dari kegiatan jual beli. Jual beli merupakan salah satu aktivitas yang menjadi sarana dalam memenuhi kebutuhan manusia, baik kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Jual beli merupakan akad yang sangat umum digunakan masyarakat. Pasar Ancol Karapitan merupakan salah satu tempat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Namun, di pasar tersebut terdapat jual beli tanpa ditakar terlebih dahulu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli dalam fiqh muamalah, untuk mengetahui praktik jual beli tanpa takaran di pasar Ancol Karapitan Bandung, dan untuk mengetahui analisis fiqh muamalah terhadap praktik jual beli tanpa takaran di pasar Ancol Karapitan Bandung. Peneliti menggunakan teknik penelitian lapangan yaitu dengan datang langsung ke pasar Ancol Karapitan Bandung dan penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti yaitu observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisa data deskriptif analisis. Berdasarkan analisis fiqh muamalah terhadap praktik jual beli tanpa takaran di pasar Ancol Karapitan Bandung terdapat kerusakan atau fasid, dimana terdapat ketidaksempurnaan pada syarat yaitu, barang yang diperjualbelikan tidak diketahui beratnya. Praktik jual beli tanpa takaran ini juga terdapat adanya unsur spekulatif yaitu Juzaf  (kadar yang tidak diketahui). Namun dengan demikian, jual beli tanpa takaran ini termasuk sah atau sesuai dengan syariat Islam karena jual beli secara juzaf diperbolehkan, namun dalam syarat yang sudah ditentukan para ulama, yaitu barang yang diperjualbelikan tersebut tidak terlalu banyak atau pembeliannya hanya sedikit, pembeli melihat langsung pada saat penjual mengambil barang tersebut dan melihat keadaan barang yang diperjualbelikannya, kemudian pembeli dan penjual pun saling meridhai.

Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Jual Beli, dan Tanpa Takaran


Keywords


Fiqh Muamalah, Jual Beli, dan Tanpa Takaran

Full Text:

PDF

References


Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqh Islam Juz 5 terj. Abdul Hayyie al-Kattani. Jakarta: Gema Insani.

Departemen Agama RI. (2014). Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahnya. Bandung: Cahaya Qur’an.

Hanbal, I. A. (1993). Al-Musnad Al-Imam Ahmad Ibn Hanbal, Jilid 4. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Hasan, A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jaih Mubarak, Hasanudin. (2017). Fikih Mu’amalah Maliyah. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Lubis, & dkk. (1994). Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhendi, H. (2008). Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syarifudin, A. (2003). Garis- Garis Fiqh. Jakarta: Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10851

Flag Counter   Â