Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aktivitas Penambangan Timah di Wilayah Perairan Laut Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( Studi Kasus Pada Operasi Kapal Isap Produksi PT. Timah di Wilayah Perairan Laut Pering Kecamatan Kampit Kabupaten Belitung Timur)

Arnis Realita, Titin Suprihatin, Nanik Eprianti

Abstract


Abstract. PT. Timah Tbk. is a State Owned Enterprise (BUMN) engaged in mining. Exploration of tin mining in marine waters by suction vessels makes the impact of coral reef damage as a place of life of marine life, pollute the coast, and will damage the charm of the beach that has a high selling value. Whereas mining in Islam is obliged to maintain nature and not create damage in the earth, the limit in terms of ownership of mine land and pay the obligations of zakat if it has reached nishab. The purpose of this research is to know the rules of mining in Islamic law, to know the process of tin mining in the periphery waters area and to analyze the legal review of Islam and the Law on tin mining activity in Pering waters area.The research method used is normative juridical approach. This research includes the type of qualitative research by observing and analyzing the results of interviews, documentation and literature studies related to the problem.The results of the tin mining research by the suction suction vessel have the Mining Business License from the government and have run the Corporate Social Responsibility program well but the impact of mining operations can damage the marine ecosystem. This mining activity is incompatible with the objective of law number 27 of 2007 concerning the management of coastal areas and small islands to improve the social, economic, and cultural values of communities in the utilization of coastal resources and small islands.

Keywords: Islamic Law, (mine) Al-ma'aadin, Law.

 

Abstrak. PT. Timah Tbk. merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan. Eksplorasi penambangan timah di wilayah perairan laut oleh kapal isap produksi membuat dampak rusaknya terumbu karang sebagai tempat hidupnya biota laut, mengotori pantai, serta akan merusak pesona pantai yang memiliki nilai jual yang tinggi. Padahal penambangan dalam Islam wajib memelihara alam dan tidak membuat kerusakan dimuka bumi, adanya batasan dalam hal kepemilikan lahan tambang serta membayar kewajiban zakat jika telah mencapai nishab.  Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui aturan penambangan dalam hukum Islam, mengetahui proses penambangan timah di wilayah perairan laut pering dan menganalisis tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang terhadap aktivitas penambangan timah di wilayah perairan laut Pering. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan melakukan observasi dan  menganalisis hasil wawancara, dokumentasi dan studi literatur yang terkait dengan masalah tersebut. Hasil dari penelitian penambangan timah oleh kapal isap produksi memiliki Izin Usaha Penambangan dari pemerintah dan telah menjalankan program Corporate Social Responsibility dengan baik tetapi dampak dari operasi penambangan dapat merusak ekosistem laut. Aktivitas penambangan ini tidak sesuai dengan tujuan undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan nilai sosial, ekonomi, budaya masyarakat dalam pemanfatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kata Kunci: Hukum Islam, (tambang) Al-ma’aadin , Undang-Undang.


Keywords


Hukum Islam, (tambang) Al-ma’aadin , Undang-Undang.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Maman. (2011) Memelihara Lingkunngan Dalam Ajaran Islam, Bandung:Syubanudin Murom

Az-zulaihi, Wahbah. (2011) Fiqih Islam Wa Adillatuhu terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Jakarta: Gema Insani

Departemen Agama Republik Indonesia, (2012) Al-Quran dan Terjemahan, Jakarta: Diponegoro

Peraturan pemerintah, Undang-Undang Republik Indonesia, (2007) Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10800

Flag Counter   Â