Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktek Jasa Penggilingan Padi (Studi Kasus di Desa Bojongsoang Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung)

Refani Herlyana, Maman Surahman, Panji Adam

Abstract


Abstract. Muamalah teach the behavior to meet the needs of human life, and used available resources. People will work together on an agreement. One that is often used is divorce ijârah his. Namely the transfer of rights to divorce of a goods and services by the presence of payment of wages, without followed with take over of ownership. One of them with the services rice mill, because the community was taken a long time in peel rice. But problems in practice, that is no agreement between the two sides and take wages rice by the owner the engine without attended the grain. The purpose of this research is to know the implementation of rice milling service and to know fikih muamalah on the implementation of rice milling service in bojongsoang village. The research method is descriptive method. The research is the primary data interviews with agricultural extension, farmers and tenants services. Secondary data research in books, a journal research and other sources. Data collection is observation techniques, interview, documentation and a literature review. Technique data analysis used is qualitative analysis. The results of the research that the determination of wage service of rice grinder there were no explanation and agreement between the two sides and take wages rice by the owner the engine without attended the grain. And there were principles of fikih muamalah, unity and the requirements that are not being met. According to fikih muamalah akad ijârah is void / invalid because it will bring gharar

Keywords: Fikih Muamalah, Akad Ijârah, Rice Milling services.

 

Abstrak. Muamalah mengajarkan perilaku kehidupan manusia untuk memenuhi kebutuhan, dan menggunakan sumber daya yang ada. Manusia saling bekerjasama dalam sebuah perjanjian. Salah satu akad yang sering digunakan adalah ijârah. Yaitu akad pemindahan hak guna suatu barang/jasa dengan adanya pembayaran upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan. Salah satunya dengan adanya jasa penggilingan padi, karena masyarakat tidak membutuhkan waktu lama dalam mengupas padi. Namun terdapat masalah dalam pelaksanaannya, yaitu tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan pengambilan upah beras oleh pemilik mesin tanpa dihadiri pemilik gabah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jasa penggilingan padi dan untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap pelaksanaan jasa penggilingan padi di Desa Bojongsoang. Metode penelitian adalah metode deskriptif. Sumber penelitian adalah data primer hasil wawancara dengan penyuluh pertanian, petani dan penyewa jasa. Data sekunder dalam penelitian adalah buku-buku, jurnal penelitian dan sumber lain. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Teknik Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa penetapan upah jasa penggiling padi tidak ada kejelasan dan kesepakatan antara kedua belah pihak dan pengambilan upah beras oleh pemilik mesin tanpa dihadiri pemilik gabah. Dan terdapat prinsip muamalah, rukun dan syarat yang tidak terpenuhi. Menurut fikih muamalah akad ijârah tersebut batal/tidak sah karena akan memunculkan gharar.

Kata Kunci: Fikih Muamalah, Akad Ijârah, Jasa Penggilingan Padi.


Keywords


Fikih Muamalah, Akad Ijârah, Jasa Penggilingan Padi.

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji. (2017). Fikih Muamalah Maliyah (Konsep, Regulasi, dan Implementasi). Bandung : Refika Aditama.

Dahlan, H Abd Rahman. (2010). Ushul Fiqh. Cetakan Pertama. T.tp : t.p.

Departemen Agama RI. (2001). Al-Qur’an dan Terjemah. Semarang : As-syifa.

Djazuli, A. (2006). Kaidah-Kaidah Fiqih. Jakarta : Kencana Persada Media Group.

Hasan, M. Ali. (2003). Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah). Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Ibnu Majah. (1993). Sunan Ibnu Majah Terjemahan Abdullah Sonhaji. Semarang : Asy Syifa’.

Karim, Helmi. (1997). Fiqh Muamalah. Jakarta : Grafindo Persada.

Mas’adi, Ghufran A. (2002). Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Musthofa, Ahmad. (1984). Tafsir Al-Maragi. Semarang : Toha Putra.

Nor, Dumairi. (2008). Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pasuruan : Pustaka Sidogiri.

Rozalinda. (2017). Fikih Ekonomi Syariah Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta : Rajawali Pers.

Rusyd, Ibnu. (tt.). Terjemahan Bidayah al mujtahid juz 2. Semarang : Maktabah Usaha Keluarga.

Shihab, M. Quraish. (2009). Tafsir Al-Misbah (Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an). Jakarta : Lentera Hati. cet 11.

Sudarsono, Heri (2002). Konsep Ekonomi Islam. Yogyakarta : Ekonisia.

Suprayitno, Eko. (2005). Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional. Yogyakarta : Graha Ilmu.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10721

Flag Counter   Â