Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Penagihan Pembiayaan Bermasalah di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung

Asep Gumilar, Zaini Abdul Malik, Ifa Hanifia Senjiati

Abstract


Abstract. The effort to handle the problematic financing is done by the management of BPRS HIK Parahyangan Branch Cileunyi through the rental of debt-collector services to collect certain troubled customers. However, the policy creates a polemic in which one of them is the objection from the customer and the negative image of the sharia banking institution in general. Based on the background of the problem, then the problem is damaged on the question as follows: How is the provision of billing to financing customers problematic according to the provisions of Islamic law? How is the implementation of billing to customers financing problem by using the services of debt collector in BPRS HIK Parahyangan Branch Cileunyi Bandung Regency? And how is the review of Islamic law against the implementation of problematic financing billing at BPRS HIK Parahyangan Branch Cileunyi Bandung Regency? The purpose of this research is to know the provision of billing to the troubled financing customer according to the provisions of Islamic law, the implementation of billing to the troubled financing customers by using the services of debt collector in BPRS HIK Parahyangan Branch Cileunyi Bandung regency and to know the review of Islamic law against the implementation of problematic financing billing at BPRS HIK Parahyangan Branch Cileunyi Bandung Regency. The research method used in this research is descriptive analysis by examining the policy of BPRS HIK Parahyangan Branch Cileunyi in overcoming problematic financing through debt collector services viewed from the perspective of Islamic law and the provisions of applicable legislation. The conclusion of this research is the use of debt-collector services may be made during the cooperation contract is based on the provisions of sharia and technical billing by debt collector to the customer is done in ma'ruf way, avoid from the sin (dzalim). Implementation of billing to customers financing problem by using the services of debt collector in BPRS HIK Parahyangan Branch Cileunyi Bandung Regency set forth in the form of memorandum of understanding (MoU) with NGO GMBI and the use of cooperation contract between BPRS HIK Parahyangan with NGO GMBI using aka ijarah also in accordance with the provisions of sharia as well as in its technical billing it contains the principle of atta'awun so that it is permissible in Islam.

Keywords : Financing, Billing, Receivable Debt, and Sharia Bank.


Abstrak. Pembiayaan bermasalah merupakan masalah pokok yang harus diatasi dalam rangka memperlancar kegiatan perbankan operasional bank syariah selaku lembaga bisnis. Dalam upaya penanganan pembiayaan bermasalah tersebut dilakukan dengan berbagai acara yang tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait hal tersebut, maka manajemen BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi melakukan kebijakan penanganan pembiayaan bermasalah melalui penyewaan jasa debtcollector untuk menagih nasabah-nasabah tertentu yang bermasalah. Akan tetapi, kebijakan tersebut menimbulkan polemik dimana salah satunya adalah adanya keberatan dari pihak nasabah serta timbulnya image negatif terhadap lembaga perbankan syariah secara umum. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka permasalahan dirumusakan pada pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana ketentuan penagihan kepada nasabah pembiayaan bermasalah menurut ketentuan hukum Islam? Bagaimana pelaksanaan penagihan kepada nasabah pembiayan bermasalah dengan menggunakan jasa debt collector di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan penagihan pembiayaan bermasalah di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan penagihan kepada nasabah pembiayaan bermasalah menurut ketentuan hukum Islam dan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan penagihan pembiayaan bermasalah di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan meneliti kebijakan BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi dalam mengatasi pembiayaan bermasalah melalui jasa debt collector ditinjau dari perspektif hukum Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Simpulan dari penelitian ini adalah penggunaan jasa debtcollectorboleh dilakukan selama akad kerjasama tersebut didasarkan pada ketentuan syariah dan teknis penagihan oleh debt collector terhadap nasabah dilakukan dengan cara-cara ma’ruf, terhindar dari perbuatan dosa (dzalim).Pelaksanaan penagihan kepada nasabah pembiayan bermasalah dengan menggunakan jasa debt collector di BPRS HIK Parahyangan Cabang Cileunyi Kabupaten Bandung dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) dengan LSM GMBI dan penggunaan akad kerjasama antara BPRS HIK Parahyangan dengan LSM GMBI menggunakan akad ijarah juga telah sesuai dengan ketentuan syariah serta dalam teknis penagihannya mengandung prinsip atta’awun sehingga hal ini dibolehkan dalam Islam.

Kata Kunci: Pembiayaan, Penagihan, Utang Piutang, dan Bank Syariah.



Keywords


Pembiayaan, Penagihan, Utang Piutang, dan Bank Syariah.

Full Text:

PDF

References


A. Shomad. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah. Laporan Penelitian. Fakultas Hukum Unair. 2008.

Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2000.

DSN-MUI, Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran, MUI Pusat, Jakarta, 2010.

Fatwa DSN MUI Nomor 7/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran, Sekjen MUI Pusat, Jakarta, 2003.

M.S. Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, PT Grafindo, Jakarta, 2005.

Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, Elsas, Jakarta, 2007.

Muhammad Ismail, Sejarah Perkembangan BPR Syariah di Indonesia, diposting pada tanggal 20 Maret 2014. Sumber : https://ismail125cc.blogspot.co.id/2014/03/sejarah-perkembangan-bpr-syariah-di.html. diakses pada tanggal 10 Juni 2017.

Muhammad Nasruddin Al Albani, Terjemahan Sunan Tirmidzi Jilid 2 Hadits Nomor 1352, Pustaka Azzam, Jakarat, 2010.

Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010,

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah Konsep Dan Kasus, PT Rajawali Press, Jakarta, 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10698

Flag Counter   Â