Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sistem Crowdlending Berbasis Media Sosial

Annisa Noer Hanggari, Ramdan Fawzi, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstrak. Sistem crowdlending merupakan sebuah sistem dalam platform pembiayaan berbasis online dengan mengumpulkan dana dari masyarakat untuk membantu wira usaha yang membutuhkan modal dan sebagai inovasi dari financial technology. GandengTangan merupakan platform crowdlending pertama di Indonesia yang merupakan jasa keuangan baru dan dilakukan secara online. Maka dari itu penulis akan mengkaji keabsahan sistem tersebut secara hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem crowdlending yang diselenggarakan oleh GandengTangan? Bagaimana sistem crowdlending menurut hukum Islam secara umum? Bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai sistem crowdlending yang diselenggarakan oleh GandengTangan? Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumentasi dari situs GandengTangan dan kepustakaan mengenai Investasi menurut Islam dan Mudharabah. Penelitian ini menelaah secara hukum Islam sistem crowdlending pada lembaga GandengTangan dengan mengkaji Investasi menurut Islam dan akad mudharabah. Hasil dalam penelitian ini, pertama pelaksanaan sistem crowdlending yang diselenggarakan oleh GandengTangan yaitu mengumpulkan dana dari beberapa investor untuk mendanai suatu projek usaha. Transaksi dilakukan secara online pada situs GandengTangan atas kehendak sendiri, menggunakan skema bagi hasil dan tanpa jaminan. Kedua,tinjauan hukum islam terhadap sistem crowdlending secara umum diperbolehkan dan sah, sebab telah memenuhi prinsip investasi menurut Islam. Ketiga, tinjauan hukum Islam terhadap sistem crowdlending yang diselenggarakan oleh GandengTangan tidak sah sebab tidak memenuhi rukun dan syarat mudharabah. Dalam sistem crowdlending pada GandengTangan terdapat unsur ketidakjelasan dari segi modal yang cenderung mengarah kepada suatu perbuatan yang haram.

Kata Kunci : Sistem crowdlending, GandengTangan, Hukum Islam, Investasi, Mudharabah.

 

Abstract. The crowdlending system is a system in an online-based financing platform by raising funds from the public to help entrepreneurs who need capital and as an innovation of financial technology. GandengTangan is the first crowdlending platform in Indonesia, this platform is a new financial service and is online service. Therefore the authors will examine the legitimacy of the system is Islamic law. The problem in this research are how timplementation of the crowdlending system organized by Gandeng Tangan? How does the system crowdlending according to Islamic law in general? How is the Islamic law review of the crowdlending system organized by Gandeng Tangan? The type of research conducted is qualitative research using juridical-normative method and using descriptive approach. The data collection techniques used are documentation studies from the site GandengTangan and literature on Investment by Islam and Mudharabah. This study examines the Islamic law of the crowdlending system at the Gandeng Tangan Institute by reviewing Investment according to Islam and the mudaraba agreement. The results of this study, the first implementation of a crowdlending system organized by Gandeng Tangan is to raise funds from several investors to fund a business project. Transactions are made online on the Handholds website on their own, using a profit-sharing scheme and without any warranties. Second, the review of Islamic law against the crowdlending system is generally permissible and legitimate, because it meets the principle of investment according to Islam. Third, the review of Islamic law against the crowdlending system organized by Gandeng Tangan is invalid because it does not comply with the terms and conditions of mudaraba. In the system of crowdlending on Hand-held there is an element of uncertainty in terms of capital that tends to lead to a haram.

Keywords: Crowdlending System, Hand-held, Islamic Law, Investment, Mudharabah.


Keywords


Crowdlending System, Hand-held, Islamic Law, Investment, Mudharabah.

Full Text:

PDF

References


Antonio, M. S. (2001). Perbankan Syari’ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani.

Chandra, E. (t.thn.). Definisi Fintech Adalah. Dipetik Mei 14, 2018, dari www.finansialku.com/definisi-fintech-adalah/amp/

Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Bandung: PT Syaamil Cipta Media.

Eiger, Z. (2016). Practice Pointers on: P2p Lending Basic: How it Works, Current Regulation and Consideration. Morrison & Foester: US.

Gandengtangan. Dipetik Februari 21, 2018, dari www.gandengtangan.org

Kurnialam, A. (207). Fintech Potensi Rentenir dalam Genggaman. Dipetik April 10, 2018, dari https://sekolahmuamalah.com/fintech-potensi-rentenir-dalam-genggaman/

Muhammad. (2004). Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Nadjib, M. (2008). Investasi Syariah; Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Nawawi, I. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, Cet-1. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Nurhasanah, N. (2015). Mudharabah dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Refika Aditama.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10693

Flag Counter   Â