Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Beli Inseminasi Buatan Sapi Di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang Kabupaten Bandung Barat

Risky Mayza Kaningtiyas, Zaini Abdul Malik, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract. This research is motivated by the development of technology and biotechnology so rapidly. For example, developments in the field of artificial insemination biotechnology in cow bulls that has now spread widely in the world including Indonesia. Artificial insemination or so-called injecting marriage is a technique that requires sperm from a male which is then injected to the female parent, usually this facilitates the delivery of a country to another without having to carry the animal. The purpose of this research is how to buy and sell according to fiqh muamalah, how the process of buying and selling of artificial insemination of cows in the Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, West Bandung Regency, how the review of fiqh muamalah about buying and selling insemination in the Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, West Bandung Regency. This research method uses qualitative research methods, data collection methods used are library research methods and Field Research conducted at Lembang BIB. Data collection was done by interview (interview), documentation and literature, there were two data sources in this study, namely primary data sources and secondary data sources. The results of this study can be concluded that according to the fatwa review, the sale of artificial insemination or animal sperm which is now the object of sale and purchase, is essentially prohibited by fiqh. But if artificial insemination is traded and is beneficial for many parties and does not harm many parties, then buying and selling this artificial insemination is halal for sale. It can be seen that artificial insemination in the field of animal husbandry is very helpful to the farmers, among them: the cost is very affordable, breeding animals faster, breeding time can be arranged and can enjoy technological developments.

Keywords: Insemination, Sale and Purchase, Salam, Istishna, and Murabahah.

 

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi dan bioteknologi begitu pesat. Contohnya saja perkembangan di bidang bioteknologi inseminasi buatan pada pejantan sapi yang kini telah menyebar luas di belahan dunia termasuk Indonesia. Inseminasi buatan (IB) atau yang disebut kawin suntik ini merupakan teknik yang membutuhkan sperma dari pejantan yang kemudian disuntikkan keinduk betina, biasanya ini mempermudah pengiriman dari suatu Negara ke Negara lain tanpa harus membawa hewan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana jual beli menurut fiqh muamalah, bagaimana proses jual beli inseminasi buatan sapi di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang Kabupaten Bandung Barat, bagaimana tinjauan fiqh muamalah tentang jual beli inseminasi di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan Field Research dilakukan di BIB Lembang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara interview (wawancara), dokumentasi dan literatur, sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut tinjauan fatwa, jual beli IB atau sperma hewan yang sekarang menjadi objek jual beli, pada hakikatnya terlarang oleh fiqh. Tetapi apabila IB yang diperjualbelikan bermafaat bagi banyak pihak dan tidak merugikan banyak pihak, maka jual beli IB ini halal untuk diperjualbelikan. Dapat diketahui bahwa IB pada bidang perternakan sangat membantu para peternak, diantarannya: biaya yang dikeluarkan sangat terjangkau, perkembangbiakkan hewan ternak semakin cepat, waktu perkembangbiakannya bisa diatur dan bisa menikmati perkembangan teknologi.

Kata Kunci :Inseminasi, Jual Beli, Salam, Istishna, dan Murabahah.


Keywords


Inseminasi, Jual Beli, Salam, Istishna, dan Murabahah.

Full Text:

PDF

References


Depatermen Agama.(2015). Al-Qur’an. Perpustakaan Nasional RI. Bandung,

Almam Abu Fida Ismail Ibn Katsir Ad-Dimasyqi.(2000).Tafsir AlQur’an al-Adzim juz 5. Bandung: Sinar Baru Algesindo.

Al-Shan’any, Muhammad bin Ismail. (1988). Subul al-Salam Juz III, Beirut: Daar al-Kutb al- Ilmiyah.

Doktor Musa Sahin Lasaini. (1424 H) Taisiru Shohih Al-Bukhari Jilid ke 2 dari Kitab Buyu’ sampai Akhir Kitab Maghozy dari Hadits 2047 sampai Hadits 4473.

Hendhi, M. Sholahuddin. Skripsi Tinjauan ‘Urf Tentang Jual Beli Sperma Hewan. Universitas Islam Nahdlatul Ulama.

Muhammad Abdurrahman bin Abdurrohim al-Mubarokfuri. (1965).Tuhfatul Ahwadzi: Syarah Jami’ Ma’a at-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Fikr.

Idris.(2015). Hadis Ekonomi. Jakarta: Kencana.

Syafe’I, Rachmat. (2001). Fiqih Muamalah, Bandung: CV Pustaka Setia.

Sudarto, Ilmu Fikih, Yogyakarta: CV Budi Utama.

Guntoro, Suprio. (2002). Membudidayakan Sapi Bali. Yogyakarta: Anggota IKAPI.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10668

Flag Counter   Â