Analisis Fikih Muamalah Terhadap Kedudukan Syarat dalam Akad Ijârah pada Sewa-Menyewa Indekos Di Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot

Cucu Cahyani, Amrullah Hayatudin, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Islam teaches ethics and norms muamalah that must be applied in order to avoid various problems that may arise in the future. One of the forms of human activities in muamalah is ijârah or what used to be called rent. Ijârah need to be formulated in a conceptual tool for finding conditions in knowing rent according to the principles of sharia. So, there are some requirements that must be met in the ceremony ijârah, according to fiqh muamalah. However, in practice in the field found conditions a promise strengthen its working that are not met. The method used this research is research a qualitative approach legal normative. The source of data used is the source data (field research) and data source literature (library research. The result showed that the implementation of the rent homestay in the village of Sukapura not in accordance with the ceremony ijârah. Because, the responsibility of repairing the damage that an obligation owner is a requirement that must be met while the owner does not carry out its obligations.

Keyword: Fiqh Muamalah, Rent, Terms, Repair damaged

 

Abstrak. Islam mengajarkan etika dan norma muamalah yang wajib diterapkan dengan tujuan untuk menghindari berbagai permasalahan yang mungkin akan timbul dikemudian hari. Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam mualamah adalah ijârah atau sewa-menyewa. Ijârah perlu dirumuskan secara konseptual untuk menemukan syarat-syarat dalam mengetahui sewa-menyewa berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sehingga, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad ijârah menurut fikih muamalah. Namun, pada praktek di lapangannya terdapat syarat akad ijârah yang tidak terpenuhi. Tujuan penelitian untuk mengetahui kedudukan syarat dalam akad ijârah menurut fikih muamalah, pelaksanaan akad ijârah pada sewa-menyewa indekos di Desa Sukapura, dan analisis fikih muamalah terhadap kedudukan syarat dalam akad ijârah pada sewa-menyewa indekos di Desa Sukapura. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dari sumber data lapangan (field research) dan sumber data kepustakaan (Library research) dianalisis dan disusun secara deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan suatu syarat dalam setiap transaksi atau akad merupakan hal yang wajib dipenuhi. Pada pelaksanaannya, tanggung jawab perbaikan kerusakan dilakukan oleh penyewa. Pelaksanaan sewa-menyewa indekos yang dilakukan di Desa Sukapura tidak sesuai dengan syarat-syarat akad ijârah. Karena, tanggung jawab perbaikan kerusakan yang merupakan kewajiban pemilik adalah syarat yang harus dipenuhi sedangkan pemilik tidak melaksanakan kewajibannya.

Kata Kunci: Fikih Muamalah, Sewa-Menyewa, Syarat, Perbaikan Kerusakan


Keywords


Fikih Muamalah, Sewa-Menyewa, Syarat, Perbaikan Kerusakan

Full Text:

PDF

References


A, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Pres.

Adam, Panji. (2017). Fikih Muamalah Maliyah: Konsep, Regulasi, dan Implementasi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2017, hlm. 205.

Anwar, Syamsul. (2010). Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang teori akad dalam fikih muamalah, Jakarta: Rajawali Pers.

Djazuli, A & Aen, Nurol. (2000). Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Imaniyati, Neni Sri & Adam, Putra, Panji Adam Agus. (2017). Hukum Bisnis: dilengkapi dengan kajian Hukum Bisnis Syariah, Bandung: Refika Aditama.

Jumantoro, Totok & Amin, Samsul Munir. (2009). Kamus Ilmu Ushul Fikih, Jakarta: Amzah.

Karim, Adiwarman A. (2007). Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Mardani. (2013). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana.

Qomar, Muljamil. (2005). Epistemologi Pendidikan Islam: dari Metode Rasional Hingga Metode Kritik, Jakarta: Erlangga, 2005

Rivai, Veithzal, dkk. (2011). Islamic Transaction Law In Business:dari Teori ke Praktek, Jakarta: Bumi Aksara.

Syarifuddin, Amir. (2003). Garis-Garis Besar Fiqih, Bogor: Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.10658

Flag Counter   Â